SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 15:34 WIT
Pelaku Setubuhi Anak Dihukum 9 Tahun

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pe­ng­adilan Ne­ge­ri Ambon me­ng­hu­kum Christ Des­nando Ba­tu­­wael de­ngan huku­man 9 tahun pen­jara.

Terdakwa di­nya­ta­kan terbukti ber­salah melakukan persetu­buhan secara ber­ulang kali ter­hadap anak di ba­wah umur.

Vonis ter­se­but diba­ca­kan maje­lis hakim ya­ng diketuai Ha­kim Wilson Sriver didam­pingi dua ha­kim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung, Kamis (7/8).

Majelis hakim dalam amar pu­tusannya menyatakan, terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakin­kan bersalah, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara ber­ulang, seba­gaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No­mor 1 tahun 2016 tentang Peruba­han Kedua atas UU Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christ Desnando Batu­wael dengan pidana penjara sela­ma 9 tahun, dan menetapkan agar ter­dakwa tetap ditahan,” ucap hakim Wilson saat membacakan vonis.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dan apabila tidak di­bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Terdak­wa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5000.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu kaos berwarna hitam dan satu rok seragam pra­muka berwarna coklat dirampas untuk dimusnahkan. Usai mende­ngar vonis majelis hakim, baik ter­dakwa maupun JPU menyatakan, menerima putusan tersebut.

Pelaku Cabul

Sementara itu dalam sidang ber­be­da JPU Kejari Ambon Ella Ubleuw me­nuntut terdakwa Nico­de­mus Pat­ti­pelamonia (65) ter­dakwa penca­bu­lan terhadap anak dibawah umur de­ngan pidana penjara selama 9 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Ismael Wael dan Ulfa Rery saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/8).

Dalam tuntutannya, JPU menya­takan, terdakwa Nicodemus Patti­pelamonia terbukti bersalah mela­kukan  tindak pidana melakukan ke­ke­rasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian keboho­ngan atau membujuk, melakukan kekerasan atau ancaman kekera­san terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbua­tan cabul  dan persetubuhan terha­dap korban, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1)  UU No: 17 tahun 2016 ten­tang Penetapan Peraturan Peme­rintah Pengganti UU Nomor:1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar  terdakwa tetap ditahan dan denda Sebesar Rp100 juta  subsider 3  bulan kurungan,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya.

JPU juga minta agar, barang bukti be­rupa, 1 celana pendek warna bi­ru, 2 celana dalam warna merah, 1 mini set warna putih lis biru, 1 celana pendek warna merah muda, 1 ce­lana dalam warna ungu,1 baju kaos le­ngan pendek warna merah,  2 ka­os kutang warna putih, 1 celana war­na hitam, 1 baju kaos lengen pen­dek warna hijau dan  1 baju kaos war­na biru dikembalikan kepada anak korban. Usai persidangan ha­kim kemudian menutup persida­ngan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pem­belaan oleh terdakwa.(S-26)

BERITA TERKAIT