AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim PeÂngÂadilan NeÂgeÂri Ambon meÂngÂhuÂkum Christ DesÂnando BaÂtuÂÂwael deÂngan hukuÂman 9 tahun penÂjara.
Terdakwa diÂnyaÂtaÂkan terbukti berÂsalah melakukan persetuÂbuhan secara berÂulang kali terÂhadap anak di baÂwah umur.
Vonis terÂseÂbut dibaÂcaÂkan majeÂlis hakim yaÂng diketuai HaÂkim Wilson Sriver didamÂpingi dua haÂkim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung, Kamis (7/8).
Majelis hakim dalam amar puÂtusannya menyatakan, terdakwa terÂbukti secara sah dan meyakinÂkan bersalah, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berÂulang, sebaÂgaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu NoÂmor 1 tahun 2016 tentang PerubaÂhan Kedua atas UU Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
âMenjatuhkan pidana kepada terdakwa Christ Desnando BatuÂwael dengan pidana penjara selaÂma 9 tahun, dan menetapkan agar terÂdakwa tetap ditahan,â ucap hakim Wilson saat membacakan vonis.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dan apabila tidak diÂbayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. TerdakÂwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5000.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu kaos berwarna hitam dan satu rok seragam praÂmuka berwarna coklat dirampas untuk dimusnahkan. Usai mendeÂngar vonis majelis hakim, baik terÂdakwa maupun JPU menyatakan, menerima putusan tersebut.
Pelaku Cabul
Sementara itu dalam sidang berÂbeÂda JPU Kejari Ambon Ella Ubleuw meÂnuntut terdakwa NicoÂdeÂmus PatÂtiÂpelamonia (65) terÂdakwa pencaÂbuÂlan terhadap anak dibawah umur deÂngan pidana penjara selama 9 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Ismael Wael dan Ulfa Rery saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/8).
Dalam tuntutannya, JPU menyaÂtakan, terdakwa Nicodemus PattiÂpelamonia terbukti bersalah melaÂkukan tindak pidana melakukan keÂkeÂrasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohoÂngan atau membujuk, melakukan kekerasan atau ancaman kekeraÂsan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuaÂtan cabul dan persetubuhan terhaÂdap korban, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU No: 17 tahun 2016 tenÂtang Penetapan Peraturan PemeÂrintah Pengganti UU Nomor:1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
âMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,â pinta JPU saat membacakan tuntutannya.
JPU juga minta agar, barang bukti beÂrupa, 1 celana pendek warna biÂru, 2 celana dalam warna merah, 1 mini set warna putih lis biru, 1 celana pendek warna merah muda, 1 ceÂlana dalam warna ungu,1 baju kaos leÂngan pendek warna merah, 2 kaÂos kutang warna putih, 1 celana warÂna hitam, 1 baju kaos lengen penÂdek warna hijau dan 1 baju kaos warÂna biru dikembalikan kepada anak korban. Usai persidangan haÂkim kemudian menutup persidaÂngan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemÂbelaan oleh terdakwa.(S-26)