SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:36 WIT
Miris, Temuan Dana 1,8 M di Dinkes tak Diproses Hukum

AMBON, Siwalimanews – Sungguh miris, temuan anggaran 1,8 miliar oleh Inspektorat pada Dinas Kesehatan Maluku yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, tidak di­proses hukum dan hanya diminta instansi tersebut menggantikannya.

Temuan dana 1,8 miliar ini terung­kap dari hasil pendampingan penga­wasan pengelolaan keuangan yang dilakukan Inspektorat Maluku sejak Januari hingga Oktober 2024.

Dalam laporan yang diterima Si­walima sebelumnya, dan ditanda­tangani Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono disebutkan bahwa dari total pencairan anggaran sebesar Rp6,93 miliar oleh bendahara pengeluaran, sebanyak Rp1.859. 464.600 tidak dapat dipertanggung jawabkan secara valid. Selain itu, terdapat pula bukti belanja tidak lengkap senilai hampir Rp987 juta.

“Ditemukan kekosongan saldo pada rekening bank, sementara uang tunai yang ada di kas hanya sebesar Rp285.936.000,” demi­kian bunyi laporan tertanggal 15 Oktober 2024 tersebut.

Tim Inspektorat mengidentifikasi sejumlah permasalahan administratif, antara lain tidak adanya kwitansi proyek, perbedaan nilai belanja dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan nota belanja, pe­nggabungan beberapa nota, hi­ngga pencatatan yang mendahului nota belanja. Beberapa kegiatan juga belum tercatat dalam BKU.

Atas temuan ini, tim Inspektorat merekomendasikan agar sekre­taris daerah Maluku segera melakukan audit lanjutan terhadap bukti-bukti belanja yang tidak dapat ditelusuri, serta meminta benda­hara pengeluaran untuk segera mempertanggung jawabkan ang­garan senilai Rp1,8 miliar tersebut.

Terkait hal ini, sumber pada jajaran Pemprov Maluku menye­butkan, bahwa ada instruksi agar pihak Dinkes mengembalikan ang­garan senilai Rp1,8 miliar tersebut ke kas negara.

“Perkembangan terakhir dari masalah itu, Sekda yang sekarang suruh dinas kembalikan 1,8 miliar itu. Kadis pusing, sementara ben­dahara pengeluaran tatawa sa­nang,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima, Sabtu (31/5)

Sumber juga menyebutkan, kasus ini sebelumnya pernah dilidik oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, saat kepemimpinan Kom­bes Pol. Hujrah Soumena. Namun diduga ada intervensi, masalah tersebut tidak jadi dilidik.

“Bendahara enak sekali. Masa­lah ini kalau seng diusut, orang yang menikmati uang itu senang. Lalu atas nama dinas yang ganti,” cetus sumber.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Yan Aslian Noor yang dikonfirmasi, Minggu (1/6) melalui telepon selulernya me­ngatakan, bahwa tidak ada in­struk­si soal pengembalian anggaran tersebut.

“Oh tidak ada instruksi itu. Tidak ada instruksi pengembalian anggaran itu, beta baru dengar ini,”ujarnya.

Ditanya lantas ada langkah apa dari dinas sendiri terkait dugaan kebocoran anggaran miliaran rupiah itu, Kadis mengatakan, bahwa Inspektorat yang lebih tahu soal itu.

“Sebenarnya, itu ditanyakan ke Inspektorat, saya sendiri sebetulnya tidak tahu soal angka-angka 1,8 miliar dan lainnya itu. Yang tahu itu inspektorat,” katanya.(S-25)

BERITA TERKAIT