SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 15:39 WIT
Miris! Pemilik 17 Paket Ganja Divonis Ringan

AMBON, Siwalimanews – Denis Tapilaha, terdakwa pemilik 17 paket narkotika jenis ganja divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa dihukum 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp800 juta, dan sub­sider 2 bu­lan ku­ru­ngan.

Padahal dalam vo­nis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Orpa Mar­thina didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan di Peng­adilan Negeri Ambon, Kamis (31/7) menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­kukan tindak pidana, menguasai narkotika golongan satu jenis ganja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Denis Tapilaha dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap hakim Orpa Marthina.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa Denis yang didampingi kuasa hukumnya Semy Siahaya, menyatakan pikir pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Tembakau Sintetis

Sementara itu dalam sidang berbeda majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi hakim anggota Dedy Sahusilawane dan Ulfa Reri, menjatuhkan vonis ke­pada terdakwa pemilik tembakau sintetis, Muhammad Syafril  Slamat dengan hukuman 4,6 tahun penjara.

Dalam putusannya majelis ha­kim menyatakan, terdakwa Muham­mad Syafril Slamat alias Bola, telah terbukti secara sah dan meyakin­kan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan diku­rangi penahanan sementara, dan denda sebesar Rp800.000.000, subsider 3  bulan penjara,, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua Wilson Sriver

Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti berupa, 1 paket tem­bakau diduga narkotika golongan I jenis sintetis dikemas menggu­nakan kertas pembungkus nasi disimpan dalam plastic clem bening dengan berat total 0,1268 gram disisihkan untuk pengujian 0,0805 gram tersisa 0,0463 gram.

1 paket tembakau diduga narkotika golongan I jenis sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi disimpan dalam kotak kacamata warna hitam merk BURBERRY dengan berat total 0,1063 gram disisihkan untuk pengujian 0,0795 gram tersisa 0,0268 gram dan setengah linting diduga narkotika golongan I jenis sintetis disimpan dalam bungkus rokok Merk Country yang disem­bunyikan dalam tas ransel warna hitam merk Nike dengan berat total 0,0376 gram seluruhnya dipakai untuk pengujian barang bukti.

Selanjutnya, 1 tas ransel warna hitam merk nike, 1 kaleng rokok merk super berisi peralatan untuk konsumsi sabu antara lain 3 potongan sedotan putih, 1 buah pipet kaca dan 1 buah sumbu yang terbuat dari timah rokok dDirampas untuk dimusnahkan’ dan 1 handphone merk iphone 8 warna krem dengan nomor telepon 082160595014, dirampas untuk negara.

Sebelumnya, terdakwa dihukum 4 Tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon dalam amar tuntutan beberapa waktu lalu. Namun oleh pertimbangan majelis hakim, terdakwa divonis 4,6 tahun penjara serta denda Rp.800 juta. (S-26)

BERITA TERKAIT