SIWALIMA.id > Berita
Visi | Jumat, 6 November 2026 pukul 10:56 WIT
Mandeknya Kasus Air Bersih Siwang

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Padahal, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat orang ahli untuk mendalami perkara tersebut. Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Polda Maluku juga belum memberikan penjelasan mengenai kepastian gelar perkara untuk penentuan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Publik sebelumnya mengetahui,  penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka setelah penyidik menerima hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK namun sayangnya janji untuk ekspos belum juga digelar.

Dalam.proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mintai keterangan dari empat orang ahli, masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli konstruksi, ahli BPK, dan ahli pidana.

Penyidikan dilakukan berkaitan dengan dua paket pekerjaan pembangunan sarana air bersih di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Kedua paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp6,174 miliar.

Anggaran proyek bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,2 miliar serta pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp4,974 miliar.

Proyek yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat tersebut diduga tidak diselesaikan sesuai ketentuan, meskipun pembayaran kepada pelaksana pekerjaan disebut telah mencapai 100 persen.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Penyidik selanjutnya mendalami berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan proyek hingga pencairan anggaran.

Publik berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tak sengaja memperlambat penanganan kasus ini, tetapi janji untuk segera gelar perkara dan umumkan tersangka harus segera dilakukan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan opini buruk publik terhadap lembaga kepolisian dalam penanganan kasus korupsi.(*)

BERITA TERKAIT