PEMERINTAH Provinsi Maluku telah menetapkan status tanggap darurat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan yang melanda lima wilayah terdampak, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Maluku Tengah.
Langkah darurat ini diambil menyusul dampak fenomena El Niño 2026 yang memperpanjang musim kemarau serta memicu krisis air dan ancaman pangan di berbagai sentra produksi.
Musim kemarau panjang tahun ini bukan sekadar fluktuasi cuaca tahunan. Berdasarkan catatan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, titik panas (hotspot) di Maluku sempat masuk dalam jajaran wilayah dengan atensi tinggi secara nasional.
Empat hingga lima kabupaten/kota utama, khususnya Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, dan Buru Selatan menjadi titik paling rentan.
ironisnya, wilayah-wilayah seperti Pulau Seram dan Kabupaten Buru selama ini dikenal sebagai lumbung pangan daerah. Ketika lahan terbakar dan kekeringan melanda, rantai pasokan komoditas penting seperti cabai dan ketersediaan air tanah langsung terganggu, memaksa pemerintah daerah mendatangkan pasokan dari luar Maluku.
Penetapan status tanggap darurat Karhutla tersebut bertujuan agar mempercepat penanganan bencana di daerah termasuk mendapatkan dukungan anggaran penanganan dari peme¬rintah pusat.
Secara kompre¬hensif terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya pembentukan tim terpadu yang sementara dilakukan dengan meli¬batkan stakeholder termasuk TNI dan Polri serta membentuk posko yang dikoordinasikan BPBD Pro¬vinsi Maluku.
Dukungan terhadap langkah cepat Gubernur Maluku mengalir, termasuk dari lembaga legislatif, yang mendorong percepatan akses bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, status tanggap darurat saja tidak cukup jika berhenti sebagai pemadam kebakaran kebijakan.
Disisi lain, Walikota Ambon, Bodewin Watti¬mena mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat untuk ti¬dak membakar lahan maupun sam¬pah sembarangan di tengah kemarau berkepanjangan yang melanda Kota Ambon.
Peringatan ini menyusul tingginya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data Pe¬merintah Kota Ambon, tercatat 34 kejadian kebakaran sepanjang 1-10 Oktober 2026, atau rata-rata hampir tiga kejadian setiap hari.
Walikota menegaskan, kondisi cuaca kering disertai angin kencang membuat api mudah menyebar dan berpotensi memperluas dampak kebakaran. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api.
Ada beberapa catatan kritis yang harus dijawab bersama yakni Penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA), dimana pelibatan warga lokal di tingkat tapak harus dioptimalkan, mengingat jangkauan geografis pulau-pulau di Maluku yang sulit dijangkau cepat oleh tim darat.
Kemudian koreksi Tata Kelola Lahan dan Air, mengingat krisis air di wilayah seperti Pulau Run dan Seram Utara menunjukkan bahwa infrastruktur penampungan air dan konservasi hutan belum siap menghadapi iklim ekstrem serta transparansi penegakan hukum.
Aparat kepolisian perlu memastikan apakah karhutla murni faktor alam akibat kekeringan atau ada unsur kelalaian dan pembukaan lahan yang tidak terkendali.
Karhutla di Maluku adalah alarm keras bagi seluruh elemen pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI-Polri, hingga masyarakat. Menjaga hutan Maluku berarti menjaga napas kehidupan, ketahanan pangan, dan masa depan ekologis kepulauan ini dari ancaman kemarau yang semakin panjang. (*)