KASUS dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp 9,7 miliar kini tampak seperti drama yang kehilangan babak akhir.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Oktober 2025, penanganan kasus ini justru terkesan berjalan di tempat. Publik disajikan rentetan pemeriksaan seratusan saksi mulai dari masyarakat penerima manfaat, belasan legislator DPRD, hingga jajaran pejabat eksekutif setingkat Sekretaris Daerah namun hingga Oktober 2026, status hukum kasus ini masih saja "menggantung" tanpa adanya penetapan tersangka yang jelas.
Titik sumbat dari mandeknya perkara ini kabarnya berada di meja audit investigatif Kejaksaan Tinggi Maluku. Proses verifikasi dan perhitungan kerugian keuangan negara yang tak kunjung rampung menjadi tameng klasik yang membuat penyidik Kejari Malteng tertahan untuk melangkah ke fase penuntutan.
Pertanyaannya, mengapa kalkulasi kerugian negara untuk dana bansos sebesar Rp9,7 miliar membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan mendekati satu tahun penuh sejak penyidikan dimulai?
Kelambatan ini bukan sekadar masalah administrasi atau teknis pembuktian. Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat Maluku Tengah. Dana bansos yang sejatinya dialokasikan untuk jaring pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi riil masyarakat miskin diduga kuat menguap ke kantong-kantong oligarki lokal dan elite politik melalui modus "kelompok aspirasi". Ketika instrumen kesejahteraan rakyat dijadikan komoditas politik dan bancakan korporatis, maka membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum adalah bentuk pembiaran ketidakadilan.
Publik patut curiga jika proses audit investigatif ini sengaja diperlambat atau diulur-ulur demi memulurkan waktu bagi para aktor intelektual di balik layar.
Transisi kepemimpinan di Kejari Maluku Tengah beberapa waktu lalu seharusnya membawa energi baru dan determinasi yang lebih kuat, bukan malah menjadi alasan pelemahan estafet penegakan hukum. Kita tidak ingin penanganan korupsi di Maluku Tengah hanya berakhir sebagai kosmetik hukum: ramai di awal dengan penggeledahan dinas dan penyitaan ribuan dokumen, namun senyap di akhir tanpa ada satu pun pihak yang bertanggung jawab di depan meja hijau.
Kejati Maluku dan Kejari Malteng harus menyadari bahwa integritas institusi mereka sedang dipertaruhkan. Menunda-nunda ekspos tersangka dengan dalih hasil audit yang belum final hanya akan memperlebar defisit kepercayaan publik terhadap korps adhyaksa. Jika bukti awal dan ribuan dokumen administrasi telah diamankan sejak Maret 2026, alasan apalagi yang masuk akal untuk menunda kepastian hukum? Kejaksaan harus segera memotong simpul labirin birokrasi audit ini, mengumumkan tersangka, dan membongkar aliran dana bansos tersebut secara benderang. Jangan biarkan hak-hak rakyat Maluku Tengah terkubur bersama lambannya performa penegak hukum.
Kejaksaan tidak boleh membiarkan perkara ini larut dalam ketidakpastian. Di bawah kepemimpinan yang baru, Kejari Maluku Tengah bersama Kejati Maluku dituntut untuk membuktikan komitmen mereka bahwa tidak ada tebang pilih atau perlindungan bagi aktor-aktor tertentu. Menuntaskan kasus bansos Rp9,7 miliar ini bukan lagi sekadar pemenuhan tugas institusional, melainkan ujian moral bagi kredibilitas penegak hukum di bumi Pamahanunusa. Publik akan terus mengawal, mengawasi, dan menolak lupa.(*)