Kejaksaan Tinggi Maluku telah berhasil menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon periode 2022-2024.
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp4.290.594.327 atau Rp4,29 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial SRP selaku Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang berperan sebagai calo atau perantara.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Maluku, Senin (2/11), setelah memeriksa tiga orang saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan pada BRI Unit Batu Merah selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Penyidik menemukan dua modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, yakni kredit topengan dan tempilan.
Dimana berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pengajuan kredit yang menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah topengan, serta pengajuan kredit dengan plafon yang dinaikkan melebihi jumlah yang sebenarnya diajukan oleh debitur atau dikenal dengan istilah tempilan.
Modus topengan dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan fasilitas kredit. Sementara tempilan merupakan praktik menaikkan plafon kredit melebihi jumlah yang sebenarnya diajukan oleh debitur.
Tindakan para tersangka ini.tentu saja tidak dibenarkan secara hukum. Dan karena itu sangatlah tepat jika Kejati Maluku menetapkan mereka
Apalagi akibat praktik tersebut, negara melalui bank plat merah itu mengalami kerugian mencapai Rp4.290.594.327.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif BPK RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Publik tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku dengan harapan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya juga bisa tuntas.(*)