SIWALIMA.id > Berita
Visi | Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 13:35 WIT
Dibalik Dilema Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek

PELAKSANAAN eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota Ambon, pada 17 September 2026 lalu, menjadi potret buram betapa rumitnya mengurai benang kusut sengketa tanah di daerah ini. 

Di satu sisi, Pengadilan Negeri (PN) Ambon berdiri tegak di atas kewajibannya untuk menegakkan hukum formal, mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian bagi sang pemenang. 

Namun di sisi lain, riak penolakan yang berujung ricuh, demonstrasi dari Koalisi Ambon Transparan (KAT), hingga pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen memperlihatkan adanya lubang rasa keadilan yang belum terpenuhi. 

Dilema ini memicu pertanyaan mendasar: apakah kepastian hukum formal otomatis melahirkan keadilan subtansial? Ketika juru sita membacakan putusan di tengah kepulan asap ban bekas yang dibakar massa, hukum tampak perkasa namun sekaligus rentan. Pihak yang kalah bersikeras bahwa objek sengketa masih terkait erat dengan proses hukum lain yang sedang berjalan dan memohon status quo dihormati. Penolakan ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan sinyal adanya ketidakpercayaan publik terhadap validitas alas hak yang dieksekusi. Dugaan keterlibatan mafia tanah dan manipulasi dokumen yang mencuat ke permukaan kian memperkeruh persepsi masyarakat terhadap integritas proses peradilan.

Hukum memang tidak boleh tersandera oleh kepungan massa, dan putusan inkrah wajib dihormati demi muruah peradilan. Kendati demikian, mengabaikan resistensi yang berbasis argumen hukum berjalan seperti gugatan perlawanan eksekusi bisa menjadi bumerang yang mencederai legitimasi keadilan itu sendiri. Jika setelah eksekusi dilakukan ternyata terbukti ada pemalsuan dokumen fundamental, maka kerugian materiil dan immateriil yang ditanggung korban tidak akan mudah dipulihkan hanya dengan selembar kertas putusan baru

Berkaca dari kasus Eks Hotel Anggrek, lembaga peradilan di Ambon dituntut tidak sekadar bertindak sebagai “mesin pemutus perkara” yang kaku. Diperlukan kecermatan berlapis dan koordinasi lintas instansi sebelum palu eksekusi benar-benar diketuk di lapangan. Menjaga keseimbangan antara ketegasan eksekusi formal dengan transparansi pengusutan indikasi kecurangan dokumen adalah kunci utama. Tanpa adanya keterbukaan untuk menguji kebenaran materiil secara tuntas, setiap eksekusi lahan yang dipaksakan hanya akan menyisakan bara dalam sekam yang siap membakar kedamaian sosial masyarakat di kemudian hari

Kendati demikian, mengabaikan resistensi yang berbasis pada argumen hukum yang sedang berjalan seperti gugatan perlawanan eksekusi atau proses pidana terkait pemalsuan surat tanah bisa menjadi bumerang yang mencederai legitimasi keadilan itu sendiri. Hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa sertifikat atau alas hak yang dieksekusi bisa saja lahir dari proses yang cacat hukum. Jika setelah eksekusi dilakukan ternyata di kemudian hari terbukti ada pemalsuan dokumen fundamental melalui putusan pidana, maka kerugian materiil dan immateriil yang ditanggung oleh korban yang terusir tidak akan pernah bisa dipulihkan secara utuh. 

Selembar kertas putusan baru yang memenangkan mereka di masa depan sering kali menjadi macan kertas karena objek lahan sudah telanjur dikuasai atau bahkan dialihkan ke pihak lain.

Berkaca dari kasus eks Hotel Anggrek, lembaga peradilan di Ambon dituntut untuk tidak sekadar bertindak sebagai “mesin pemutus perkara” yang kaku dan mekanis. Pengadilan tidak boleh hanya melihat teks di atas kertas, tetapi juga konteks sosial dan kebenaran materiil di lapangan. 

Diperlukan kecermatan berlapis, kehati-hatian tingkat tinggi, dan koordinasi lintas instansi termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional dan aparat kepolisian sebelum palu eksekusi benar-benar diketuk dan dijalankan di lapangan.(*)

BERITA TERKAIT