SIWALIMA.id > Berita
Visi | Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 14:01 WIT
Ketika Anggaran Perjalanan Dinas Menguap di PK Maluku

DUNIA pendidikan di Provinsi Maluku kembali didera kabar miring yang mencederai kepercayaan publik. Kejaksaan Tinggi Maluku baru saja menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Fokus utamanya adalah dugaan manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi pukulan telak yang memperlihatkan kontras yang begitu menyakitkan. Di satu sisi, potret pendidikan di Maluku masih terseok-seok dengan berbagai keterbatasan infrastruktur, minimnya fasilitas sekolah di pulau-pulau terluar, hingga nasib guru-guru honorer yang jauh dari kata sejahtera. Namun di sisi lain, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk membenahi masalah mendasar tersebut justru diduga kuat habis dan menguap secara instan untuk mendanai perjalanan yang sifatnya administratif bahkan fiktif.

Tingginya realisasi dana perjalanan dinas di Disdikbud Maluku mencerminkan prioritas yang salah arah dalam manajemen birokrasi kita. Keberadaan SPPD kerap kali menjadi ruang empuk bagi praktik pemborosan anggaran dengan dalih koordinasi, pengawasan, atau studi banding. Ketika penegak hukum menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan dana ini, hal itu bukan lagi sekadar persoalan salah administrasi, melainkan sebuah bentuk penyelewengan hak anak-anak Maluku untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

Langkah Kejati Maluku menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan patut kita apresiasi tinggi, tetapi sekaligus wajib dikawal bersama secara ketat oleh masyarakat sipil. Proses hukum tidak boleh berjalan lamban atau berhenti pada formalitas pemeriksaan bendahara belaka. Kejaksaan harus berani membongkar aktor-aktor intelektual di balik layar yang menikmati aliran dana haram tersebut. Seringkali, kasus SPPD fiktif bersifat sistemik dan melibatkan struktur yang lebih tinggi. 

Publik berhak mendapatkan transparansi penuh serta menuntut pertanggungjawaban hukum yang menjerat semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.

Dampak dari korupsi di sektor pendidikan ini sangat fatal dan berlapis. Selain merugikan keuangan negara, praktik lancung ini memperlebar jurang ketertinggalan mutu pendidikan Maluku di kancah nasional. Bagaimana mungkin kualitas guru dan siswa bisa ditingkatkan jika energi dan anggaran dinas habis tersedot untuk memikirkan cara memanipulasi biaya perjalanan? Anggaran belanja daerah yang terbatas seharusnya dikelola dengan prinsip efisiensi ketat, bukan dijadikan ladang pemenuhan kesejahteraan pribadi oknum pejabat.

Pada akhirnya, kasus SPPD fiktif ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi Pemerintah Provinsi Maluku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah garda terdepan dalam membangun masa depan daerah ini melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah rahim tempat masa depan daerah ini dipertaruhkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jika internal birokrasinya sendiri masih digerogoti oleh mentalitas koruptif yang akut, maka jargon "Maluku Cerdas" hanya akan tetap menjadi slogan kosong di papan baliho. Pembenahan sistem pengawasan internal dan digitalisasi pelaporan administrasi sudah mendesak untuk diterapkan demi menutup celah manipulasi. Sudah saatnya kita menghentikan pemborosan uang rakyat di atas lembaran kertas perjalanan kosong, dan mengembalikan setiap rupiah anggaran itu ke dalam ruang-ruang kelas tempat masa depan generasi muda Maluku sedang dipertaruhkan.

Jika internal birokrasinya sendiri masih digrogoti oleh mentalitas koruptif, maka harapan untuk melihat anak-anak Maluku bersaing di kancah nasional akan tetap menjadi mimpi di siang bolong. Stop memboroskan uang rakyat di atas kertas perjalanan kosong; kembalikan hak anggaran itu ke ruang-ruang kelas tempat masa depan Maluku sedang dipertaruhkan.(*)

BERITA TERKAIT