SIWALIMA.id > Berita
Visi | Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 12:58 WIT
Menanti Keberanian Pemkot Ungkap SK Bodong

PUBLIK Kota Ambon belakangan ini disuguhi tontonan yang mengusik akal sehat tata kelola pemerintahan. 

Terbongkarnya sindikat Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon seakan membuka kotak pandora yang selama ini tersimpan rapat di balik megahnya sekat birokrasi. Kasus ini bukan sekadar urusan maladministrasi biasa, melainkan sebuah tamparan keras bagi integritas pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih lagi ketika puluhan tenaga pendidik atau guru menjadi korban utamanya.

Merespons riuh tersebut, Penjabat Wali Kota Ambon bergerak cepat dengan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigasi khusus yang dijadwalkan rampung pada awal November 2026. Langkah taktis ini tentu patut diapresiasi sebagai ikhtiar awal untuk mengembalikan marwah birokrasi yang telanjur loreng. Namun, publik tidak boleh menutup mata bahwa audit ini adalah ujian transparansi yang sesungguhnya bagi Pemkot Ambon. Pertanyaannya kemudian, sejauh mana tajinya ? Apakah audit ini akan membongkar akar masalah hingga ke aktor intelektualnya, atau justru berakhir sebagai pemadam kebakaran yang hanya meredam gejolak sesaat ?.

Kenaikan pangkat ASN sejatinya sudah memiliki rel prosedur yang rigid, digital, dan terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Logika sederhananya, bagaimana mungkin sebuah sistem yang diklaim ketat dan mutakhir bisa disusupi oleh dokumen-dokumen gelap di luar jalur resmi? Kehadiran puluhan SK palsu ini mengindikasikan adanya celah menganga atau—yang lebih buruk—dugahan keterlibatan oknum internal yang bermain mata dengan pihak luar. Mengambinghitamkan keluguan para guru yang tergiur jalan pintas tentu tidak adil jika sistem pengawasan internal sendiri kedapatan tidur pulas.

Fenomena SK bodong ini mencerminkan adanya penyakit kronis dalam kultur birokrasi kita: mentalitas menerabas. Ketika prosedur formal dianggap berbelit-belit atau memakan waktu lama, celah itulah yang dimanfaatkan oleh para makelar jabatan untuk menawarkan jasa instan. Tragisnya, para guru yang seharusnya fokus mencerdaskan kehidupan bangsa justru terjebak dalam lingkaran setan ini. Mereka tidak hanya merugi secara finansial karena diduga telah menyetor sejumlah uang, tetapi juga terancam sanksi administratif dan moral yang berat. Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya posisi ASN di tingkat bawah ketika berhadapan dengan jaringan mafia birokrasi yang sistemik.

Oleh karena itu, Inspektorat Kota Ambon memikul beban moral yang amat berat dalam proses audit ini. Hasil akhir audit investigatif yang akan diserahkan ke meja Wali Kota harus memuat potret yang benderang tanpa sensor. Tim audit tidak boleh sekadar menginventarisasi dokumen bermasalah atau menjatuhkan sanksi disiplin formalitas di permukaan. Investigasi ini harus mampu menjawab tiga hal fundamental: siapa makelar utamanya, bagaimana modus operandi itu melewati dinding tebal administrasi kota, dan apakah ada praktik pungutan liar sistematik yang memanfaatkannya.

Jika Pemkot Ambon hanya berhenti pada sanksi etik atau mutasi staf tingkat bawah, maka publik memiliki hak penuh untuk meragukan keseriusan pembenahan ini. Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur penipuan, pemalsuan dokumen negara, dan korupsi. Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan sindikat yang merusak tatanan kepegawaian daerah. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan menyuburkan ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap institusi pemerintahan kota.

Lebih jauh lagi, momentum ini harus dijadikan titik balik untuk melakukan reformasi total terhadap sistem administrasi kepegawaian di Pemkot Ambon. Digitalisasi layanan kepegawaian harus benar-benar dioptimalkan agar tidak ada lagi ruang bagi interaksi transaksional antara oknum tidak bertanggung jawab dan ASN yang mengurus kenaikan pangkat. Pengawasan berlapis dan evaluasi berkala terhadap kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Pada akhirnya, tenggat waktu awal November nanti akan menjadi pembuktian bagi komitmen bersih-bersih birokrasi yang kerap didengungkan di atas podium apel pagi. Warga Kota Ambon tidak butuh sekadar janji retoris atau pernyataan prihatin di media massa. Mereka menunggu nyali dan ketegasan nyata dari pimpinan daerah untuk membersihkan benalu birokrasi hingga ke akar-akarnya. Hanya dengan tindakan konkret yang transparan dan berkeadilan, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan kehormatan para abdi negara yang jujur dapat terselamatkan.(*)

BERITA TERKAIT