SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 3 Juli 2025 pukul 16:26 WIT
Lagi, Jaksa Garap Dua Saksi Korupsi Bipolo

AMBON, Siwalimanews – Setelah memeriksa empat saksi pa­da Selasa (1/6) kembali dua sak­si digarap tim pe­nyidik Kejaksaan Negeri Ambon, terkait kasus dugaan korupsi penyalah­gu­naan anggaran PT Bipolo Gidin.

Dua saksi yang di­pe­riksa, Rabu (2/6) yaitu, DM selaku staf PT Bipolo Gidin Ta­­hun 2014-2020. Kemudian saksi BH selaku com­pra­dor atau se­perti agen penjua­lan tiket Tahun 2014 sampai 2019.

Demikian diung­kapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Rabu (2/6)

Ardy mengungkapkan, pemerik­saan terhadap saksi-saksi ini untuk mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi di PT Bipolo Gidin.

“Pemeriksaan hari ini (Rabu-red) dalam kasus PT. Bipolo ada dua orang yaitu berinisial DM selaku staf PT Bipolo Gidin tahun 2014-2020. Kemudian saksi BH selaku Comprador atau seperti agen penjualan tiket tahun 2014 sampai 2019,” ujar Kasi Penkum.

Dia mengungkapkan, dua saksi ini diperiksa selama enam jam mulai dari pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 16.00 WIT.

“Keduanya diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik berbeda di Kantor Kejati Maluku,” tuturnya.

Juru bicara Kejati Maluku ini menegaskan, penyidik kedepan­nya intens melakukan pemerik­saan saksi-saksi di perusahaan daerah milik Kabupaten Buru Selatan itu.

“Kedepannya masih ada yang akan dipanggil untuk diperiksa. Tentunya para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, pasti ada kaitannya dengan perkara yang terjadi di PT Bipolo Gidin,” katanya.

Dia memastikan Kejati Maluku berkomitmen akan profesional dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut. “Jaksa akan profe­sional dalam mengusut kasus ini. Jadi nanti publik ikuti saja perkem­bangannya kedepan, “tandasnya.

Periksa Saksi

Untuk diketahui pada Selasa (1/6) penyidik Kejati Maluku meme­riksa 4 orang saksi yaitu, FS selaku Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan tahun 2017-2021.

Selain bendahara pengeluaran jaksa juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu, FS selaku manejer operasional PT Bipolo tahun 2013 hingga 2021. Kemudian saksi NE selaku Ticketing PT Bipolo tahun 2013 sampai 2017 dan SR, staf pada PT. Bipolo Gidin

Berikutnya pada Kamis (26/6) penyidik memeriksa 4 saksi dua pejabat dari Pemkab Buru Selatan dan satu pejabat dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku

Selain tiga pejabat tersebut, kejati juga memeriksa Direktur Operasional PT Gidin, Kamis (26/6) di Kantor Kejati Maluku.

Tiga pejabat yang diperiksa yatu, Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2018/2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel berinisial HM, selanjutnya LM kapasitasnya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2017, RT bendahara penge­luaran Balai Transportasi Darat tahun 2019/2020 Kabupaten Bursel.

Sedangkan AL, Direktur Opera­sional PT Bipolo Gidin tahun 2013 sampai dengan tahun 2021.

Sementara pada Rabu (25/6) penyidik memeriksa Sekda Buru Selatan, Hadi Longan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bursel, Jeane Rinsampessy

Selain kedua pejabat Bursel tersebut, penyidik juga memeriksa empat saksi lainya yakni, Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggran 2013 -2017, WAL

Selanjutnya manejer keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggran 2014-2017, CHW yang merupakan inspektur pembantu wilayah 3 dan PPK Dana Subsidi Balai transpor­tasi dan Angkutan darat Kabupaten Bursel berinisial FS.

Bidik Pejabat

Dugaan korupsi PT Bipolo Gidin, Perusahan Daerah milik Peme­rintah Kabupaten Buru Selatan, kini tengah diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Setelah digarap secara serius, penyidik kini telah menaikkan statusnya dari penyelidikan, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. menemukan ada­nya bukti dugaan penyimpangan.

Selama broperasi, perusahaan yang bergerak di bidang trans­por­tasi laut ini diketahui menggu­nakan anggaran sebesar Rp41 miliar lebih.

Dalam rilis yang dikirim ke Siwa­lima, akhir pekan kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan pengguna­an hasil penjualan tiket.

Selain itu jelasnya, pihaknya juga menemukan penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja, yang dikelola tidak sesuai peruntukan serta pembia­yaan untuk kepentingan pribadi pejabat PT Bipolo Gidin.

“Penyelidik menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja yang dikelola tidak se­suai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin, “ ungkap Kajati.

Kata Kajati, anggaran yang di­kelola oleh PT Bipolo Gidin, ber­sum­ber dari dana subsidi Kemente­rian sebesar Rp36.016.260.450, kemu­dian penyertaan modal Pemkab Buru Selatan sebesar Rp4.000.000. 000 dan pinjaman perbankan sebe­sar Rp1.500.000.000. sehingga total anggaran yang dikelola sebesar Rp41.516.260.450.

Dalam mengungkap kasus ter­sebut, lanjut Kajati, tim penyelidik telah melakukan permintaan kete­rangan ke sejumlah pejabat dari Pemkab Buru Selatan, pejabat dari BPTD Maluku, pejabat Dinas Perhubungan Maluku serta direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin sebanyak 20 orang.

Lebih jauh kata Kajati, dari hasil permintaan keterangan, penyelidik berhasil menemukan adanya per­buatan penyimpangan keuangan.

Kajati menambahkan, PT Bipolo Gidin merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Buru Sela­tan, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor: 40 Tahun 2013, de­ngan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan tanggal 15 Mei 2013.

Dimana perusahaan tersebut bergerak dalam Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP Tanjung Klabat (2013) dan KMP Lory Amar (2019). “KMP Tanjung Klabat melayari rute Ambon-Ambalau- Wam­sisi-Namrole-Leksula dan Ke­pala Madan. Sedangkan Kapal KMP Lorry Amar melayari rute Tual-Teor- Kesui-Gorom-Geser-Air Nanang dan Ambalau,’ ujarnya.(S-29)

BERITA TERKAIT