AMBON, Siwalimanews – Setelah memeriksa empat saksi paÂda Selasa (1/6) kembali dua sakÂsi digarap tim peÂnyidik Kejaksaan Negeri Ambon, terkait kasus dugaan korupsi penyalahÂguÂnaan anggaran PT Bipolo Gidin.
Dua saksi yang diÂpeÂriksa, Rabu (2/6) yaitu, DM selaku staf PT Bipolo Gidin TaÂÂhun 2014-2020. Kemudian saksi BH selaku comÂpraÂdor atau seÂperti agen penjuaÂlan tiket Tahun 2014 sampai 2019.
Demikian diungÂkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada SiwaÂlima melalui telepon selulernya, Rabu (2/6)
Ardy mengungkapkan, pemerikÂsaan terhadap saksi-saksi ini untuk mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi di PT Bipolo Gidin.
âPemeriksaan hari ini (Rabu-red) dalam kasus PT. Bipolo ada dua orang yaitu berinisial DM selaku staf PT Bipolo Gidin tahun 2014-2020. Kemudian saksi BH selaku Comprador atau seperti agen penjualan tiket tahun 2014 sampai 2019,â ujar Kasi Penkum.
Dia mengungkapkan, dua saksi ini diperiksa selama enam jam mulai dari pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 16.00 WIT.
âKeduanya diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik berbeda di Kantor Kejati Maluku,â tuturnya.
Juru bicara Kejati Maluku ini menegaskan, penyidik kedepanÂnya intens melakukan pemerikÂsaan saksi-saksi di perusahaan daerah milik Kabupaten Buru Selatan itu.
âKedepannya masih ada yang akan dipanggil untuk diperiksa. Tentunya para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, pasti ada kaitannya dengan perkara yang terjadi di PT Bipolo Gidin,â katanya.
Dia memastikan Kejati Maluku berkomitmen akan profesional dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut. âJaksa akan profeÂsional dalam mengusut kasus ini. Jadi nanti publik ikuti saja perkemÂbangannya kedepan, âtandasnya.
Periksa Saksi
Untuk diketahui pada Selasa (1/6) penyidik Kejati Maluku memeÂriksa 4 orang saksi yaitu, FS selaku Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan tahun 2017-2021.
Selain bendahara pengeluaran jaksa juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu, FS selaku manejer operasional PT Bipolo tahun 2013 hingga 2021. Kemudian saksi NE selaku Ticketing PT Bipolo tahun 2013 sampai 2017 dan SR, staf pada PT. Bipolo Gidin
Berikutnya pada Kamis (26/6) penyidik memeriksa 4 saksi dua pejabat dari Pemkab Buru Selatan dan satu pejabat dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku
Selain tiga pejabat tersebut, kejati juga memeriksa Direktur Operasional PT Gidin, Kamis (26/6) di Kantor Kejati Maluku.
Tiga pejabat yang diperiksa yatu, Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2018/2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel berinisial HM, selanjutnya LM kapasitasnya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2017, RT bendahara pengeÂluaran Balai Transportasi Darat tahun 2019/2020 Kabupaten Bursel.
Sedangkan AL, Direktur OperaÂsional PT Bipolo Gidin tahun 2013 sampai dengan tahun 2021.
Sementara pada Rabu (25/6) penyidik memeriksa Sekda Buru Selatan, Hadi Longan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bursel, Jeane Rinsampessy
Selain kedua pejabat Bursel tersebut, penyidik juga memeriksa empat saksi lainya yakni, Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggran 2013 -2017, WAL
Selanjutnya manejer keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggran 2014-2017, CHW yang merupakan inspektur pembantu wilayah 3 dan PPK Dana Subsidi Balai transporÂtasi dan Angkutan darat Kabupaten Bursel berinisial FS.
Bidik Pejabat
Dugaan korupsi PT Bipolo Gidin, Perusahan Daerah milik PemeÂrintah Kabupaten Buru Selatan, kini tengah diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Setelah digarap secara serius, penyidik kini telah menaikkan statusnya dari penyelidikan, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. menemukan adaÂnya bukti dugaan penyimpangan.
Selama broperasi, perusahaan yang bergerak di bidang transÂporÂtasi laut ini diketahui mengguÂnakan anggaran sebesar Rp41 miliar lebih.
Dalam rilis yang dikirim ke SiwaÂlima, akhir pekan kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaÂan hasil penjualan tiket.
Selain itu jelasnya, pihaknya juga menemukan penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja, yang dikelola tidak sesuai peruntukan serta pembiaÂyaan untuk kepentingan pribadi pejabat PT Bipolo Gidin.
âPenyelidik menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja yang dikelola tidak seÂsuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin, â ungkap Kajati.
Kata Kajati, anggaran yang diÂkelola oleh PT Bipolo Gidin, berÂsumÂber dari dana subsidi KementeÂrian sebesar Rp36.016.260.450, kemuÂdian penyertaan modal Pemkab Buru Selatan sebesar Rp4.000.000. 000 dan pinjaman perbankan sebeÂsar Rp1.500.000.000. sehingga total anggaran yang dikelola sebesar Rp41.516.260.450.
Dalam mengungkap kasus terÂsebut, lanjut Kajati, tim penyelidik telah melakukan permintaan keteÂrangan ke sejumlah pejabat dari Pemkab Buru Selatan, pejabat dari BPTD Maluku, pejabat Dinas Perhubungan Maluku serta direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin sebanyak 20 orang.
Lebih jauh kata Kajati, dari hasil permintaan keterangan, penyelidik berhasil menemukan adanya perÂbuatan penyimpangan keuangan.
Kajati menambahkan, PT Bipolo Gidin merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Buru SelaÂtan, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor: 40 Tahun 2013, deÂngan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan tanggal 15 Mei 2013.
Dimana perusahaan tersebut bergerak dalam Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP Tanjung Klabat (2013) dan KMP Lory Amar (2019). âKMP Tanjung Klabat melayari rute Ambon-Ambalau- WamÂsisi-Namrole-Leksula dan KeÂpala Madan. Sedangkan Kapal KMP Lorry Amar melayari rute Tual-Teor- Kesui-Gorom-Geser-Air Nanang dan Ambalau,â ujarnya.(S-29)