DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru berhasil meringkus dua terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada New Karaoke Paradise yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kedua DPO yang meruÂpakan pasangan suami istri yakni, Aloysius Lily alias Cong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RAWK). Keduanya berstatus buron setalah putusan PN Dobo tertaÂnggal 3 juli 2024 yang menjatuhkan hukuman 3,6 tahun penjara kepada keduanya.
Pantauan Siwalima di Kejari Aru, kedua terpidana tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo, Minggu (22/6) pukul 10.27 WIT, dengan mengguÂnakan Pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1530.
Terpidana Aloysius Lily alias Cong menggenakan topi berwarna Abu-Abu, dan jaket putih lengan bergaris Biru Hitam dipadu celana jins warna Biru. Sementara istrinya, Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win, menggenakan kaos lengan panjang warna hitam dan topi warna hitam, keduanya menÂdapat pengawalan ekstra ketat dari Tim Inteljen Kejari Aru dibawah pimpinan Kasi Datun Megi Salay dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Aloysius Lily alias Cong kepada tim eksekutor Kejari Aru mengaku, dia bersama istrinya bukan buÂronan karena mereka diberikan ijin berobat oleh Mantan Kasipidum Kejari Aru Iskandar Muda Harahap.
Dia malah enggan untuk diborgol, bahkan enggan menggunakan rompi tahanan.
âKalian borgol dan kasi pake saya borgol dan baju rompi, maka saya akan berteriak besar-besar di sini,â ucap Cong saat mau digiring ke mobil tahanan.
Pernyataan terpidana Aloysius Lily alias Cong menjadi dugaan kuat adanya keterlibatan mantan Kasipidum Kejari Aru Iskandar Muda Harahap, dengan kedua terpidana.
Terkait dengan hal tersebut Kejari Aru, Sumanggar Siagian di sela-sela kegiatan eksekusi berlangsung tak banyak berkomentar. âYa, kami belum bisa merilis kronologis penangkapan kedua terpidana yang masuk dalam DPO. Karena, mengingat faktor keamanan saat ini,â ucap kajari.(S-11)