SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 16:28 WIT
Jaksa Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Inamosol

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku mulai meneliti berkas perkara tersangka Gwen Salhuteru, dalam kasus dugaan tindak pi­dana korupsi proyek pem­bangunan jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Ardy, kepada Siwalima, Kamis (2/10), menyampaikan, penelitian dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara.

“Jika nantinya dinyata­kan lengkap (P-21), maka tersangka bersama ba­rang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan,” tegas Ardy.

Sekedar tahu, Kasus korupsi jalan Inamosol ini telan anggaran Rp31 miliar pada tahun 2018 dan me­ngakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar.

Dalam perkara tersebut, selain Gwen, ada tiga tersangka lain salah satunya mantan Kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena yang su­dah divonis bersalah oleh Peng­adilan Tipikor Ambon.

Adapun Gwen sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai ter­sangka pada 2022. Ia akhirnya ber­hasil ditangkap Tim Tangkap Buro­nan (Tabur) Kejaksaan Agung di Ma­nokwari, Papua Barat, dan kini resmi ditahan oleh penyidik Kejati Maluku.

Gween Salhuteru merupakan staf administrasi pada PT Sinar Abadi yang merupakan perusahan pelak­sana proyek jalan di Keca­matan Inamosol di Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 yang me­nelan anggaran sebesar Rp 31 miliar.

GS ditetapkan sebagai tersang­ka dari tahun 2022 lalu. Sejak dite­tapkan sebagai tersangka, GS tidak sekalipun menghadiri pang­gilan penyidik Pidsus Kejati Maluku baik sebagai saksi mau­pun tersangka.

Pelariannya kini berakhir setelah ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku di Manokwari.

Aspidsus Kejati Maluku, Agusti­nus Baka Tangdiliing mengung­kapkan, penangkapan tersangka GS berlangsung pada Selasa (27/8). Penankapan itu dilakukan dengan kerja sama antara Tim Tabur Kejati Maluku dengan tim intelejen Kejati Papua Barat serta tim intelejen Kejaksaan Agung.

“Penangkapan terhadap ter­sangka Gween Salhuteru dilaku­kan pada tanggal 26 Agustus. Ia ditangkap di Kecamaan Warmer, Kabupaten Manokwati, Papua Barat, “kata Aspidsus.

Aspidsus menambahkan, akibat perbuatan tersangka GS dalam proyek pembangunan jalan Inamo­sol mengakibatkan kerugian ne­gara sebesar Rp7,1 miliar.

“Selanjutnya tersangka ditahan di rumah tahanan perempuan Ambon, “tandasnya. (S-26)

BERITA TERKAIT