AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku mulai meneliti berkas perkara tersangka Gwen Salhuteru, dalam kasus dugaan tindak piÂdana korupsi proyek pemÂbangunan jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasi Penkum dan HuÂmas Kejati Maluku, Ardy, kepada Siwalima, Kamis (2/10), menyampaikan, penelitian dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara.
âJika nantinya dinyataÂkan lengkap (P-21), maka tersangka bersama baÂrang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan,â tegas Ardy.
Sekedar tahu, Kasus korupsi jalan Inamosol ini telan anggaran Rp31 miliar pada tahun 2018 dan meÂngakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar.
Dalam perkara tersebut, selain Gwen, ada tiga tersangka lain salah satunya mantan Kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena yang suÂdah divonis bersalah oleh PengÂadilan Tipikor Ambon.
Adapun Gwen sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai terÂsangka pada 2022. Ia akhirnya berÂhasil ditangkap Tim Tangkap BuroÂnan (Tabur) Kejaksaan Agung di MaÂnokwari, Papua Barat, dan kini resmi ditahan oleh penyidik Kejati Maluku.
Gween Salhuteru merupakan staf administrasi pada PT Sinar Abadi yang merupakan perusahan pelakÂsana proyek jalan di KecaÂmatan Inamosol di Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 yang meÂnelan anggaran sebesar Rp 31 miliar.
GS ditetapkan sebagai tersangÂka dari tahun 2022 lalu. Sejak diteÂtapkan sebagai tersangka, GS tidak sekalipun menghadiri pangÂgilan penyidik Pidsus Kejati Maluku baik sebagai saksi mauÂpun tersangka.
Pelariannya kini berakhir setelah ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku di Manokwari.
Aspidsus Kejati Maluku, AgustiÂnus Baka Tangdiliing mengungÂkapkan, penangkapan tersangka GS berlangsung pada Selasa (27/8). Penankapan itu dilakukan dengan kerja sama antara Tim Tabur Kejati Maluku dengan tim intelejen Kejati Papua Barat serta tim intelejen Kejaksaan Agung.
âPenangkapan terhadap terÂsangka Gween Salhuteru dilakuÂkan pada tanggal 26 Agustus. Ia ditangkap di Kecamaan Warmer, Kabupaten Manokwati, Papua Barat, âkata Aspidsus.
Aspidsus menambahkan, akibat perbuatan tersangka GS dalam proyek pembangunan jalan InamoÂsol mengakibatkan kerugian neÂgara sebesar Rp7,1 miliar.
âSelanjutnya tersangka ditahan di rumah tahanan perempuan Ambon, âtandasnya. (S-26)