Ambon – Pihak Kejati Maluku mengaku, keberadaan tiga koruptor Bank Maluku Malut sulit dilacak.
Mereka adalah Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta, mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras.
âKami terus berupaya mencari tahu keberadaan para terpidana. Namun sejauh ini belum berhasil, karena pihak keluarga dan kerabat para terpidana tidak bisa diajak kerja sama,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Senin (9/9).
Sapulette mengatakan, pihaknya tidak pernah melindungi ketiga terpiÂdana. Hanya saja keberadaan mereka belum terlacak.
âKami tidak pernah melinduÂngi siapapun, kalau keberadaan mereka sudah diketahui pasti langÂsung kami eksekusi,â tandasnya.
Tak Serius
Praktisi hukum, Abdul Gafur Rumagia menilai, Kejati Maluku tiÂdak serius melacak Heintje Abraham Toisuta, Petro Tentua, dan Yusuf Rumatoras. Jika serius, pasti ketigaÂnya sudah diringkus.
âJaksa pasti memilki jaringan dan alat yang bisa mendeteksi keberÂadaan tiga koruptor Bank Maluku. Jadi alasan kejati belum berhasil meÂnemukan keberadaan mereka itu alaÂsan basi,â tandas Rumagia kepada Siwalima, Senin (9/9).
Dua tahun lebih, menurut RumaÂgia, adalah kurun waktu yang cukup lama untuk melacak keberadaan para terpidana. Sehingga alasan Kejati Maluku tidak rasional.
âAlasan jaksa belum mengetahui keberadaan tiga terpidana, itu tidak rasional. Sebab jaksa memiliki sumÂber daya dan infrastruktur penunÂjang untuk menemukan mereka. PerÂsoalannya serius ataukah tidak,â ujarnya.
Vonis MA
Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku taÂhun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihuÂkum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini mengÂhirup udara bebas. Sementara tiga terÂpidana lainnya mendekam di penÂjara.
Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank MaÂluku dan Maluku Utara di SuraÂbaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subÂsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Petro dihukum 6 taÂhun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungÂan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti seÂnilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (S-49)