Ambon – Penyelidik intel Kejati Maluku hingga kini maÂsih melengkapi sejumlah dokumen kasus dugaan korupsi pembanguÂnan Pastori IV Jemaat GPM Waai, Kecamatan SaÂlahutu, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017.
Sebelumnya kasus ini telah diseÂrahkan proses penyelidikannya ke bagian Pidsus Kejati Maluku. Namun setelah diteliti ternyata belum lengkap karena masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, alhasil dikembaÂliÂkan ke penyelidik intel.
Asisten Intelijen Kejati MaÂluku, Muhammad Iwa Pribawa mengungkapkan, penyelidik intel sementara melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembaÂngunan Pastori IV Jemaat GPM Waai.
âMemang sebelumnya kasus ini sudah dilimpahkan penangaÂnannya ke pidsus, namun karena belum lengkap makanya dikemÂbalikan lagi ke intel untuk dilengÂkapi,â katanya kepada Siwalima, Senin (26/8).
Ia memastikan, setelah sejumlah dokumen-dokumen tersebut diÂlengkapi maka kasus ini akan dikembalikan lagi ke penyelidik pidus untuk dipelajari. âMasih kami lengkapi dokumen-dokumennya, kalau sudah selesai akan kami kembalikan lagi ke pidsus,â ungkap Asintel.
Wellem Bungkam
Anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena enggan berkomentar soal korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di KeÂcamatan Salahutu, Kabupaten MaÂluku Tengah tahun 2017, yang diduga melibatkannya.
Wakil Ketua Fraksi Partai DemoÂkrat ini, diduga menggelapkan dana pembangunan pastori tersebut.
Dana yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Maluku itu, dicairkan oleh Wellem sebesar Rp 900 juta. Namun dana tersebut tidak sampai ke tangan panitia pembaÂngunan. Diduga ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
âKalau masalah ini, saya tidak mau berkomentar, beta nocomment,â tandas Wellem, kepada Siwalima, Senin (29/7), sambil mematikan teÂlepon genggamnya.
Harus Usut Tuntas
Pihak Kejati Maluku diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Pastori IV GPM Waai.
âKami minta Kejati Maluku untuk mengusut tuntas kasus Pastori Waai, sehingga pihak-pihak terkait bisa jerat,â tandas praktisi hukum, Djidon Batmamolin.
Batmamolin mengatakan, dana hibah Pemprov Maluku sebesar Rp 900 juta jelas peruntukannya. Kalau tidak sampai di tempat tujuan, berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.
âSudah jelas ada perbuatan meÂlawan hukum, karena dana hibah itu diperuntukan bagi pembanguÂnan Pastori IV itu tidak sampai keÂpada pantia pembangunan,â kataÂnya.
Ia berharap Kejati Maluku serius mengusut kasus ini, sehingga menÂjadi terang menderang.
Dibidik Jaksa
Seperti diberitakan, Kejati Maluku membidik dugaan korupsi dana bantuan pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, Kecamatan SaÂlahutu, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017.
Dana bantuan sebesar Rp 900 juta itu, berasal dari hibah Pemprov MaÂluku tahun 2017. Kasusnya telah dilimpahkan tim intelijen ke bagian pidsus untuk dilakukan penyeliÂdikan.
âIya kasusnya sudah diserahkan penangananya ke bagian pidsus. Setelah sebelumnya dilakukan opeÂrasi penyelidikan oleh bidang inÂtelijen,â kata Kasi Penkum Kejati MaÂluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Jumat (25/7).
Sapulette mengatakan, jaksa bidang pidsus akan menindaklanÂjutinya dengan pemeriksaan di tahap penyelidikan.
âDi tahap ini tim pidsus akan melakukan serangkaian proses peÂnyelidikan lebih lanjut guna mencari dan menemukan dugaan tindak pidana di kasus dugaan korupsi tersebut,â jelasnya.
Sementara sumber di Kantor KeÂjati Maluku menyebutkan, anggaran pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai berumber dari dana hibah Pemprov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta.
Anggaran tersebut dicairkan oleh anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena sebagai bagian dari jatah dana aspirasinya.
Setelah dicairkan, anggota Fraksi Demokrat ini tak memberikan dana tersebut ke panitia pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai. Namun diduga ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setelah diperiksa tim intelijen, Wellem memberikan Rp 600 juta kepada panitia pembangunan pasÂtori. Namun sisa Rp 300 juta, hingga kini belum diberikan.
âJadi awalnya anggaran untuk peruntukan pembangunan rumah dinas Pastori IV GPM Waai Rp 900 juta. Tetapi saat mintai keterangan pada minggu lalu, WW telah meÂngemÂbalikan dana sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisannya Rp 300 juta belum dikembalikan,â ungkap sumber itu. (S-49)