SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Senin, 12 Oktober 2026 pukul 14:46 WIT
Jaksa Didorong Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku didorong untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Batu Merah.

Pasalnya, penyidik Kejati Maluku telah menerima hasil audit kerugian negara yang diserahkan BPK RI be­berapa hari lalu dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp4,2 Miliar lebih.

Dengan demikian, sudah semesti­nya Kejati Maluku melakukan ekspos, ge­lar perkara dan penetapan tersang­ka. 

Demikian diungkapkan praktisi hu­kum, hukum Marnex Salmon kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (10/10).

Menurut Salmon, dalam alur pene­ga­kan hukum khususnya pada taha­pan penyidikan, penyidik membutuh­kan minimal dua alat bukti yang didukung pula dengan audit per­hitungan kerugian negara dari lembaga berwenang untuk dila­kukan penetapan tersangka. 

Untuk itu, ia menilai dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi di BRI, penyidik Kejati paling tidak sudah mengantongi dua alat bukti dan juga syarat bukti pendukung berupa audit kerugian negara dari BPK RI. Sehingga sepatutnya Korps Adhyaksa Maluku segera mengambil sikap untuk menetapkan tersangka. 

“Kita berharap setelah meneri­ma hasil audit kerugian negara dari BPK RI, maka selanjutnya Kejak­saan Tinggi Maluku segera mela­kukan ekspos untuk menetapkan pihak mana yang paling bertang­gungjawab dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Batu Merah, “kata Marnex. 

Hal serupa juga ditambahkan oleh Praktisi hukum Gideon Bat­mo­molin yang berharap dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, pe­nyi­dik Kejati sudah bisa me­ng­ungkap para tersangka ke publik. 

“Kejati harus segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini karena sudah punya audit ke­rugian negara dan tentu sudah ada bukti lain yang telah dikantongi. Se­hingga harapan kami kasus ini ha­rus dilakukan penetapan tersang­ka dan diungkap ke publik,“ katanya. 

Sebelumnya, pada Selasa (6/10) lalu, Badan Pemeriksa Ke­ua­ngan (BPK) RI resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan inves­tigatif dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Baru Merah tahun anggaran 2022-2024.

Penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI ke Kejati Maluku berlangsung Selasa (6/10) di kantor Kejati Maluku. 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI ditemukan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut senilai Rp 4.290.594.327.

“Hari ini penyidik telah menerima laporan hasil pemeriksaan inves­tigatif dari BPK RI dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Batu Merah - Branch Office Ambon. Dimana kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK da­lam kasus ini sebesar Rp. 4,2 Mi­liar lebih, “ kata Plg Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latu­consina kepada Siwalima, Selasa (6/10).

Sekedar diketahui, kasus duga­an kredit fiktif de­ngan modus nasa­bah topengan di BRI Unit Batu Me­rah Branch Office Ambon tahun ang­garan 2022-2024 yang dita­ngani Kejati Maluku, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidi­kan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, peningkatan status kasus ini didasari pada temuan cukup bukti. 

Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makas­sar.

Berdasarkan laporan, kemu­dian dilakukan proses penyelidikan dan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 ter­tanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (20/2)

Kasus ini terbongkar kata Paru­lian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.

Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam iden­titas masyarakat untuk mengaju­kan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024. 

Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyeli­dikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu mo­dus topengan sebanyak 45 re­ke­ning pinjaman dan modus tam­pi­lan sebanyak 45 rekening pinjaman.

Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing. 

Perbuatan para terduga ini di­duga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tin­dak Pidana Korupsi, sebagai­mana telah diubah dengan Un­dang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkre­ditan Bank Umum.(S-29)

BERITA TERKAIT