AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku didorong untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Batu Merah.
Pasalnya, penyidik Kejati Maluku telah menerima hasil audit kerugian negara yang diserahkan BPK RI beberapa hari lalu dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp4,2 Miliar lebih.
Dengan demikian, sudah semestinya Kejati Maluku melakukan ekspos, gelar perkara dan penetapan tersangka.
Demikian diungkapkan praktisi hukum, hukum Marnex Salmon kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (10/10).
Menurut Salmon, dalam alur penegakan hukum khususnya pada tahapan penyidikan, penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti yang didukung pula dengan audit perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang untuk dilakukan penetapan tersangka.
Untuk itu, ia menilai dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi di BRI, penyidik Kejati paling tidak sudah mengantongi dua alat bukti dan juga syarat bukti pendukung berupa audit kerugian negara dari BPK RI. Sehingga sepatutnya Korps Adhyaksa Maluku segera mengambil sikap untuk menetapkan tersangka.
“Kita berharap setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI, maka selanjutnya Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan ekspos untuk menetapkan pihak mana yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Batu Merah, “kata Marnex.
Hal serupa juga ditambahkan oleh Praktisi hukum Gideon Batmomolin yang berharap dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, penyidik Kejati sudah bisa mengungkap para tersangka ke publik.
“Kejati harus segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini karena sudah punya audit kerugian negara dan tentu sudah ada bukti lain yang telah dikantongi. Sehingga harapan kami kasus ini harus dilakukan penetapan tersangka dan diungkap ke publik,“ katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/10) lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Baru Merah tahun anggaran 2022-2024.
Penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI ke Kejati Maluku berlangsung Selasa (6/10) di kantor Kejati Maluku.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI ditemukan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut senilai Rp 4.290.594.327.
“Hari ini penyidik telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Batu Merah - Branch Office Ambon. Dimana kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK dalam kasus ini sebesar Rp. 4,2 Miliar lebih, “ kata Plg Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina kepada Siwalima, Selasa (6/10).
Sekedar diketahui, kasus dugaan kredit fiktif dengan modus nasabah topengan di BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022-2024 yang ditangani Kejati Maluku, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, peningkatan status kasus ini didasari pada temuan cukup bukti.
Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.
Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (20/2)
Kasus ini terbongkar kata Parulian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.
Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024.
Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tampilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing.
Perbuatan para terduga ini diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum.(S-29)