SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 14:58 WIT
Hindari Inspektorat Audit Investigasi SK Bodong, Diduga Alat Perangkat Diamankan

AMBON, Siwalima.id - Inspektorat mulai bergerak mengumpulkan bukti-bukti dugaan terbitnya SK bodong yang mengorbankan puluhan guru di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Disaat proses audit investigasi sementara dilakukan, diduga perang­kat cetak SK milik salah satu pegawai di Badan Kepegawaian dan Peng­embangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon diamankan.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima di Pemkot Ambon, Selasa (20/10) menyebutkan, pengamanan pe­rang­kat tidak harus diamankan, karena itu merupakan barang bukti yang nanti­nya diaudit oleh pihak Inpektorat.

Sumber internal Pemkot Ambon mengungkapkan, staf berinisial L sebelumnya diminta memberikan kata sandi untuk membuka komputer yang digunakannya. Namun L disebut tidak bersedia memberikan kata sandi tersebut.

Ketika kembali masuk kantor, fasilitas yang sebelumnya berada di meja kerjanya ternyata sudah tidak ada.

“Yang kita dengar itu L diminta password untuk membuka komputer, namun dirinya tidak mau. Saat yang bersangkutan masuk kantor hari ini, fasilitasnya tidak ada lagi di meja kerja. Itu sudah diangkat atas arahan pimpinan dan bukan disita tim in­vestigasi,” ungkap sumber tersebut.

Sumber itu mempertanyakan me­kanisme pengangkatan fasilitas tersebut. Menurutnya, jika perang­kat itu diperlukan untuk kepen­tingan pemeriksaan, prosesnya harus di­lakukan melalui prosedur yang jelas dan melibatkan pihak berwenang.

“Kalau mau diangkat atau disita, yang bersangkutan harus dihadir­kan bersama tim agar pelanggaran-pelanggaran tidak terjadi. Itu yang kami tahu,” lanjutnya.

Untuk diketahui, dugaan SK bodong di lingkungan Pemkot Ambon sebelumnya mencuat setelah sejumlah ASN menjadi korban pe­ngurusan kenaikan pangkat melalui jalur cepat.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima menyebutkan, para korban diduga dijanjikan proses kenaikan pangkat dengan membayar uang hingga Rp4 juta. Pembayaran dise­but diminta secara bertahap dengan nominal awal Rp2 juta.

Dokumen yang dipersoalkan itu juga diduga mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, L menyatakan tidak ingin memberikan banyak komentar me­ngenai fasilitas kerjanya yang telah diangkat. 

Ia menegaskan tetap menghormati proses yang sedang berjalan, tetapi membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila merasa dirugi­kan. “Saya tidak mau berkomentar banyak. Yang pasti terkait fasilitas saya yang diangkat, saya tidak mau berkomentar. Namun, langkah-langkah lain bila proses ini keluar jalur, pihak keluarga akan ambil langkah hukum dan tetap berko­ordinasi dengan pimpinan kota ini,” ujar L singkat.

Masih Berproses

Sementara itu Inspektorat Kota Ambon masih berproses melakukan audit investigasi terkait dugaan SK bodong ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Namun, jumlah pegawai yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut belum diketahui secara pasti.

Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (20/10), mengatakan tim masih bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Tim berproses sesuai mekanisme dan prosedur,” ujar Selly singkat.

Selly belum merinci jumlah pega­wai yang telah dimintai keterangan maupun perkembangan terbaru dari audit investigasi tersebut. 

Kumpulkan 3000 Guru 

Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena, meminta Dinas Pendidikan Kota Ambon segera mengumpulkan sekitar 3000 guru SD dan SMP untuk memberikan penjelasan terkait pro­sedur pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat ASN.

Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan kasus SK bo­dong kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Hal itu disampaikan Walikota ke­pada Siwalima di Balai Kota Ambon, Selasa (20/10)

Menurutnya, para guru merupa­kan tenaga pendidik yang selama ini diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat. Karena itu, ia menya­yangkan jika mereka justru menjadi sasaran oknum yang memanfaatkan keinginan untuk mendapatkan ja­batan atau kenaikan pangkat.

Walikota mengatakan, pertemuan tersebut perlu melibatkan seluruh guru di Kota Ambon, bukan hanya mereka yang diduga menjadi korban dalam kasus SK bodong.

Dengan jumlah guru SD dan SMP yang mencapai sekitar 3000 orang, pemerintah ingin memastikan se­luruh tenaga pendidik memperoleh pemahaman yang benar mengenai mekanisme administrasi kepega­waian.

“Paling tidak kita bertemu dengan semua guru, lalu membicarakan ini baik-baik supaya mereka tidak lagi tergoda dengan tawaran-tawaran di luar aturan yang berlaku,” ujarnya

Ia menegaskan, sosialisasi terse­but penting agar para guru mema­hami prosedur resmi pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat ASN, sekaligus menghindari praktik pe­ngurusan kepegawaian yang me­nya­lahi ketentuan.

Terkait lokasi kegiatan, pertemuan itu dapat dilaksanakan di tempat yang mampu menampung ribuan peserta, seperti Lapangan Merdeka atau kawasan Pattimura Park. Pe­nentuan lokasi akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan pelaksanaan.

Melalui langkah tersebut, Wali­kota berharap para guru semakin memahami aturan kepegawaian dan tidak mudah tergiur tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan pe­ngurusan jabatan maupun kenaikan pangkat di luar prosedur resmi.

Inspektorat Mulai Audit 

Sebelumnya diberitakan, Ins­pektorat mulai melakukan audit investigasi atas penerbitan surat keputusan (SK) bodong di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Sedikitnya 20 guru baik tingkat SD maupun SMP menjadi korban SK bodong yang diduga berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon

SK ini mencuat sejak awal Juli 2026, namun baru diketahui pada akhirnya Agustus sehingga Wali­kota Ambon, Bodewin Wattimena memerintahkan Inspektorat mela­kukan audit investigasi.

Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu mengatakan, audit investigasi tersebut melalui sejum­lah tahapan, mulai dari pengum­pulan data awal hingga penyusunan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil audit investigasi tersebut nantinya akan disampaikan secara internal kepada Walikota Ambon selaku pihak yang memberikan pe­rintah untuk pelaksanaan peme­riksaan,” jelas Selly kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Senin (19/10)

Selly bilang, seluruh tahapan pemeriksaan harus dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Karena itu, proses audit membutuhkan waktu dan perlu diberikan ruang agar dapat berjalan secara profesional.(S-30)

BERITA TERKAIT