AMBON, Siwalima.id - Inspektorat mulai bergerak mengumpulkan bukti-bukti dugaan terbitnya SK bodong yang mengorbankan puluhan guru di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Disaat proses audit investigasi sementara dilakukan, diduga perangkat cetak SK milik salah satu pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon diamankan.
Informasi yang diperoleh Siwalima di Pemkot Ambon, Selasa (20/10) menyebutkan, pengamanan perangkat tidak harus diamankan, karena itu merupakan barang bukti yang nantinya diaudit oleh pihak Inpektorat.
Sumber internal Pemkot Ambon mengungkapkan, staf berinisial L sebelumnya diminta memberikan kata sandi untuk membuka komputer yang digunakannya. Namun L disebut tidak bersedia memberikan kata sandi tersebut.
Ketika kembali masuk kantor, fasilitas yang sebelumnya berada di meja kerjanya ternyata sudah tidak ada.
“Yang kita dengar itu L diminta password untuk membuka komputer, namun dirinya tidak mau. Saat yang bersangkutan masuk kantor hari ini, fasilitasnya tidak ada lagi di meja kerja. Itu sudah diangkat atas arahan pimpinan dan bukan disita tim investigasi,” ungkap sumber tersebut.
Sumber itu mempertanyakan mekanisme pengangkatan fasilitas tersebut. Menurutnya, jika perangkat itu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, prosesnya harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan melibatkan pihak berwenang.
“Kalau mau diangkat atau disita, yang bersangkutan harus dihadirkan bersama tim agar pelanggaran-pelanggaran tidak terjadi. Itu yang kami tahu,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dugaan SK bodong di lingkungan Pemkot Ambon sebelumnya mencuat setelah sejumlah ASN menjadi korban pengurusan kenaikan pangkat melalui jalur cepat.
Informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, para korban diduga dijanjikan proses kenaikan pangkat dengan membayar uang hingga Rp4 juta. Pembayaran disebut diminta secara bertahap dengan nominal awal Rp2 juta.
Dokumen yang dipersoalkan itu juga diduga mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, L menyatakan tidak ingin memberikan banyak komentar mengenai fasilitas kerjanya yang telah diangkat.
Ia menegaskan tetap menghormati proses yang sedang berjalan, tetapi membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. “Saya tidak mau berkomentar banyak. Yang pasti terkait fasilitas saya yang diangkat, saya tidak mau berkomentar. Namun, langkah-langkah lain bila proses ini keluar jalur, pihak keluarga akan ambil langkah hukum dan tetap berkoordinasi dengan pimpinan kota ini,” ujar L singkat.
Masih Berproses
Sementara itu Inspektorat Kota Ambon masih berproses melakukan audit investigasi terkait dugaan SK bodong ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Namun, jumlah pegawai yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut belum diketahui secara pasti.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (20/10), mengatakan tim masih bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Tim berproses sesuai mekanisme dan prosedur,” ujar Selly singkat.
Selly belum merinci jumlah pegawai yang telah dimintai keterangan maupun perkembangan terbaru dari audit investigasi tersebut.
Kumpulkan 3000 Guru
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, meminta Dinas Pendidikan Kota Ambon segera mengumpulkan sekitar 3000 guru SD dan SMP untuk memberikan penjelasan terkait prosedur pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat ASN.
Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan kasus SK bodong kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Hal itu disampaikan Walikota kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Selasa (20/10)
Menurutnya, para guru merupakan tenaga pendidik yang selama ini diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat. Karena itu, ia menyayangkan jika mereka justru menjadi sasaran oknum yang memanfaatkan keinginan untuk mendapatkan jabatan atau kenaikan pangkat.
Walikota mengatakan, pertemuan tersebut perlu melibatkan seluruh guru di Kota Ambon, bukan hanya mereka yang diduga menjadi korban dalam kasus SK bodong.
Dengan jumlah guru SD dan SMP yang mencapai sekitar 3000 orang, pemerintah ingin memastikan seluruh tenaga pendidik memperoleh pemahaman yang benar mengenai mekanisme administrasi kepegawaian.
“Paling tidak kita bertemu dengan semua guru, lalu membicarakan ini baik-baik supaya mereka tidak lagi tergoda dengan tawaran-tawaran di luar aturan yang berlaku,” ujarnya
Ia menegaskan, sosialisasi tersebut penting agar para guru memahami prosedur resmi pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat ASN, sekaligus menghindari praktik pengurusan kepegawaian yang menyalahi ketentuan.
Terkait lokasi kegiatan, pertemuan itu dapat dilaksanakan di tempat yang mampu menampung ribuan peserta, seperti Lapangan Merdeka atau kawasan Pattimura Park. Penentuan lokasi akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan pelaksanaan.
Melalui langkah tersebut, Walikota berharap para guru semakin memahami aturan kepegawaian dan tidak mudah tergiur tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan pengurusan jabatan maupun kenaikan pangkat di luar prosedur resmi.
Inspektorat Mulai Audit
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat mulai melakukan audit investigasi atas penerbitan surat keputusan (SK) bodong di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Sedikitnya 20 guru baik tingkat SD maupun SMP menjadi korban SK bodong yang diduga berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon
SK ini mencuat sejak awal Juli 2026, namun baru diketahui pada akhirnya Agustus sehingga Walikota Ambon, Bodewin Wattimena memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigasi.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu mengatakan, audit investigasi tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data awal hingga penyusunan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil audit investigasi tersebut nantinya akan disampaikan secara internal kepada Walikota Ambon selaku pihak yang memberikan perintah untuk pelaksanaan pemeriksaan,” jelas Selly kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Senin (19/10)
Selly bilang, seluruh tahapan pemeriksaan harus dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Karena itu, proses audit membutuhkan waktu dan perlu diberikan ruang agar dapat berjalan secara profesional.(S-30)