AMBON, Siwalima.id - Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu meminta publik bersabar dan memberikan kesempatan kepada tim pemeriksa untuk menuntaskan audit dugaan surat keputusan (SK) bodong yang melibatkan sejumlah tenaga pendidik di Kota Ambon.
Selly mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Selly kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (5/11) menyikapi berbagai permintaan sejumlah pihak yang meminta Inspektorat transparan soal audit investigasi dugaan SK bodong.
Selly bilang, seluruh tahapan pemeriksaan hingga hasil audit nantinya akan dilaporkan kepada Walikota Ambon, Bodewin Wattimena selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Berikanlah kesempatan kepada tim untuk berproses sampai selesai sesuai mekanisme dan aturan. Secara aturan, semua proses laporan akan disampaikan kepada Pak Wali Kota selaku Pembina Kepegawaian,” jelasnya
Menurutnya, Inspektorat terus berupaya agar proses pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Tim pemeriksa juga masih bekerja secara maksimal untuk menuntaskan seluruh tahapan audit sebelum hasilnya disampaikan kepada Walikota.
“Saya hanya bisa menjawab seperti itu. Secara normatif, tugas kami sementara menjalankan proses sampai semuanya bisa selesai pada waktunya dengan upaya maksimal yang dilakukan oleh tim,” ujarnya.
Diketahui, Inspektorat Kota Ambon saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara maraton dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penerbitan SK tidak sah yang merugikan puluhan tenaga pendidik di Kota Ambon.(S-30)