AMBON, Siwalima.id - Inspektorat diminta untuk tidak mendiamkan kasus SK Bodong di lingkup Pemerintah Kota Ambon
Pasalnya, hasil audit investigasi harus transparan dan diumumkan ke publik
Disaat bersamaan, pemerintah kota diminta serius memperjuangkan nasib ratusan pegawai yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christanto Laturiuw, menilai dua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, selain menyangkut dugaan penyimpangan administrasi kepegawaian, persoalan ini juga berkaitan dengan kepastian status dan masa depan pegawai yang selama ini telah mengabdikan diri kepada negara.
Kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/11), Tito sapaan akrab Christanto mengatakan, Inspektorat sebagai mitra Komisi II harus memberikan penjelasan terbuka mengenai duduk perkara dugaan SK bodong, termasuk perkembangan pemeriksaan dan langkah yang telah dilakukan.
“Kami ingin mengetahui secara jelas persoalan ini, sejauhmana penanganannya dan apa hasil pemeriksaan Inspektorat. Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian publik ini tidak memiliki kejelasan. Kami akan meminta data dan mengonfirmasi langsung kepada Inspektorat,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD tidak hanya ingin mengetahui keaslian atau keabsahan SK yang dipersoalkan, tetapi juga menelusuri bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi dan apa dampaknya terhadap administrasi serta hak-hak kepegawaian.
Di sisi lain, Tito mengungkapkan adanya persoalan ketidaksesuaian data antara Pemkot Ambon dan BKN padahal sebagian di antara pegawai tersebut telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemkot Ambon harus mengambil langkah dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bayangkan, mereka sudah mengabdi belasan sampai puluhan tahun untuk negara, tetapi tidak terdaftar dalam data BKN. Pemerintah kota harus mencari jalan keluar dan memperjuangkan nasib mereka. Jangan sampai pengabdian selama ini tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan administrasi kepegawaian harus dilakukan secara menyeluruh. Penelusuran dugaan SK bodong harus berjalan transparan, sementara pegawai yang tidak tercatat dalam database BKN juga harus mendapatkan perhatian dan kepastian atas status pengabdiannya.
Dirinya memastikan Komisi II akan mengagendakan pemanggilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta penjelasan terkait ketidaksesuaian data tersebut sekaligus mengetahui langkah yang telah ditempuh pemerintah kota.
Persoalan ini, lanjutnya, semakin krusial karena berkaitan dengan pengelolaan belanja pegawai dalam APBD. Terlebih, Dinas Pendidikan memiliki lebih dari 2.000 ASN dengan alokasi anggaran tahun 2026 sekitar Rp400 miliar, yang sekitar 80 hingga 90 persen di antaranya merupakan belanja pegawai.
“Kita belum tahu SK yang diduga bermasalah ini terhitung sejak kapan. Kalau berdampak terhadap penghasilan, tentu ada implikasi terhadap belanja pegawai. Karena itu, persoalan ini harus dibuka dan ditelusuri secara transparan,” tandasnya.
DPRD berharap Inspektorat segera menyampaikan perkembangan penanganan dugaan SK bodong, sementara Pemkot Ambon tidak mengabaikan nasib ratusan pegawai yang telah lama mengabdi.
“Transparansi pemeriksaan dan perjuangan terhadap kepastian status pegawai dinilai menjadi dua hal penting yang harus diselesaikan pemerintah daerah,” tutupnya.(S-10)