AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat orang ahli untuk mendalami perkara tersebut. Namun hingga Rabu (4/11), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Budi Priyanto belum memberikan penjelasan mengenai kepastian gelar perkara untuk penentuan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Budi hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp. “Sabar ya,” tulis Budi, Rabu (4/11).
Jawaban tersebut disampaikan setelah sebelumnya Budi menyatakan bahwa penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Pada 19 Oktober 2026, Budi mengatakan, proses penyidikan telah memasuki tahap persiapan gelar perkara setelah penyidik menerima hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK.
“Untuk kasus air bersih Siwang, persiapan untuk dijadwalkan gelar penetapan tersangka,” kata Budi saat itu.
Ia menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan empat orang ahli, masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli konstruksi, ahli BPK, dan ahli pidana.
Budi juga menyebutkan, sebagian penyidik sedang menangani perkara lain bersama BPK di Jakarta. Meski demikian, ia memastikan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.
Namun, hingga 4 November 2026 belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dua paket pekerjaan pembangunan sarana air bersih di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Kedua paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp6,174 miliar.
Anggaran proyek bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,2 miliar serta pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp4,974 miliar.
Proyek yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat tersebut diduga tidak diselesaikan sesuai ketentuan, meskipun pembayaran kepada pelaksana pekerjaan disebut telah mencapai 100 persen.
Berdasarkan hasil penghitungan BPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Penyidik selanjutnya mendalami berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan proyek hingga pencairan anggaran.
Proyek ini berlangsung saat Mat Marasabessy menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku. Sementara Nur Madras disebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(S-25)