SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 5 November 2026 pukul 15:12 WIT
Kasus Air Bersih Siwang Mandek, Polda Belum Tetapkan Tersangka

AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus du­gaan korupsi proyek pem­bangunan sarana air ber­sih di Dusun Siwang, Gu­nung Nona, Kecamatan Nu­saniwe, Kota Ambon hing­ga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Padahal, penyidik Direk­torat Reserse Kriminal Khu­sus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah meng­antongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) yang menca­pai lebih dari Rp1,8 miliar.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat orang ahli untuk mendalami per­kara tersebut. Namun hingga Rabu (4/11), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai ter­sangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Budi Priyanto be­lum memberikan penjelasan mengenai kepastian gelar perkara untuk penentuan penetapan ter­sangka dalam kasus ini.

Saat dikonfirmasi terkait per­kembangan perkara tersebut, Budi hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp. “Sabar ya,” tulis Budi, Rabu (4/11).

Jawaban tersebut disampaikan setelah sebelumnya Budi menya­takan bahwa penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Pada 19 Oktober 2026, Budi mengatakan, proses penyidikan telah memasuki tahap persiapan gelar perkara setelah penyidik menerima hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PK­KN) dari BPK.

“Untuk kasus air bersih Siwang, persiapan untuk dijadwalkan gelar penetapan tersangka,” kata Budi saat itu.

Ia menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan empat orang ahli, masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli kon­s­truksi, ahli BPK, dan ahli pidana.

Budi juga menyebutkan, seba­gian penyidik sedang menangani perkara lain bersama BPK di Ja­karta. Meski demikian, ia memas­tikan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.

Namun, hingga 4 November 2026  belum ada pengumuman res­mi mengenai penetapan ter­sangka.

Kasus ini berkaitan dengan dua paket pekerjaan pembangunan sarana air bersih di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Kedua paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp6,174 miliar.

Anggaran proyek bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,2 miliar serta pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp4,974 miliar.

Proyek yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat tersebut diduga tidak diselesaikan sesuai ketentuan, meskipun pembayaran kepada pelaksana pekerjaan disebut telah mencapai 100 persen.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Penyidik selanjutnya mendalami berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perencanaan, proses penga­daan, pelaksanaan proyek hingga pencairan anggaran.

Proyek ini berlangsung saat Mat Marasabessy menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku. Sementara Nur Madras disebut bertindak sebagai Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK).(S-25)

BERITA TERKAIT