AMBON, Siwalima.id - Pengemudi taxi online (Maxim) berinisial KBM diamakan oleh aparat kepolisian lantaran diduga, melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun yang merupakan penumpangnya.
Informasi yang dihimpun Siwalima di Mapolresta Ambon menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi disaat korban diminta sang ibu mengantarkan barang dari kecamatan Baguala ke wilayah Kecamatan Sirimau.
“Lantaran harus menempuh perjalanan cukup jauh, maka korban kemudian menggunakan jasa transportasi online Maxim seorang diri,” ungkap sumber Siwalima di Mapolresta Ambon yang enggan namanya dipublikasikan, Rabu (4/11).
Namun, dalam perjalanan, diduga dimanfaatkan oleh pengemudi taxi online ini untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Dugaan perbuatan tersebut baru diketahui, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Ibu korban yang mengetahui hal itu langsung bereaksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Ambon agar diproses secara hukum.
“Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti penyidik. Terlapor bahkan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” beber sumber tersebut.
Sementara itu, PS Kasi Subseksi Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polresta Ambon, Aipda Agung Prayudi Biarno, yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan adanya penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.
“Benar laporan tersebut ada dan sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, terlapor sudah kita amankan kemarin untuk dimintai keterangannya,” jelas Aipda Agung.
Sementara menyangkut dengan kronologis terjadinya dugaan pencabulan ini, Aipda Agung belum bisa memastikannya, lantaran persoalan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sedang diperiksa dan dalami kasus, sehingga kronologinya kita belum bisa jelaskan,” jelas Aipda Agung.
Penanganan kasus ini kata Aipda Agung, menjadi perhatian serius, mengingat korban masih dibawah umur dan membutuhkan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.(S-10)