SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 5 November 2026 pukul 15:19 WIT
Temukan Bukti Korupsi Revitalisasi Dana Pendidikan SBT, Dua Pejabat Ditetapkan Tersangka

AMBON, Siwalima.id - Dua pejabat pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan  Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Seram Bagian Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri SBT.

Dua tersangka yang diumumkan yakni YB selaku Kasi PAUD Disdik­budpora Kabupaten SBT Tahun 2026 dan RS sebagai Kasi SMP Disdik­budpora Kabupaten SBT Tahun 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11).

Kedua pejabat Disdikbudpora SBT diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Kajari SBT,  Ilham Wahdini dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (4/11) mengungkapkan pene­tapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik Kejari SBT menetapkan dua tersangka. penyidik  langsung menahan salah satu ter­sangka yakni YB di Rumah Tahanan Wahai selama 20 hari, “ kata Ilham.

Sementara untuk tersangka RS belum ditahan karena yang bersang­kutan tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa.

“Tersangka RS kita akan lakukan pemanggilan lagi sebagai tersang­ka,” ungkapnya.

Ilham menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Ke­jari SBT dalam mengungkap dan me­nun­taskan dugaan tindak pidana gratifikasi maupun pungli yang terjadi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di ling­kungan Dinas Pendidikan, Ke­budayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) SBT.

Sedangkan  terkait besaran keru­gian negara Ilham menyebutkan, pe­nyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. “Yang pasti kerugian negara di atas Rp1 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Kejari SBT juga masih melakukan pendalama guna memas­tikan dugaan keterlibatan  pihak lain dalam kasus tersebut. 

Usut Aktor

Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Maluku meminta Kejak­saan Negeri Seram Bagian Timur agar tidak berhenti pada pelaku lapa­ngan, tetapi mengusut tuntas aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Ketua JAMAK Maluku, Baha­rudin Kelutur menegaskan, kasus Revitalisasi Pendidikan bukan ka­sus kecil dan bukan hanya soal pelak­sana teknis di bawah. Menurut ka­jian JAMAK, ada pihak yang me­rancang, mengarahkan dan menik­mati hasil dari proyek tersebut.

“Jangan hanya tangkap anak bubaralå kecilnya. Dan membiarkan kepala bubara-bubara terus berke­liaran, mengganggu ikan- ikan kecil, tetapi mengutus tuntas aktor Inte­lektualnya. Siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang mengatur proyek, dan siapa yang paling diuntungkan? Itu yang harus dibongkar Kajari SBT,” tegas Kelutur dalam rilis yang diterima Redaksi Siwalima, Rabu. (4/11)

Menurut dia, JAMAK Maluku menilai, jika aktor Intelektual tidak diusut, maka kasus Revitalisasi satuan Pendidikan hanya akan men­jadi kasus yang tidak akan pernah tuntas. Dan akan terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Desakan ke Kejari 

Desakan Jamak Maluku ke Ke­jaksaan Negeri SBT 

Pertama, Usut tuntas aktor inte­lektual di balik kasus Revitalisasi satuan Pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur bukan hanya pelaksana lapangan. 

“Jamak-Maluku berkomitmen akan terus mengawal setiap Rupiah uang Rakyat yang di kelola oleh Negara,” ujarnya 

Kedua,  Periksa pejabat yang memi­liki kewenangan di daerah, dan memilih siapa yang kerja, dimana sekolah yang dikerjakan.

Ketiga; telusuri aliran dana Revi­talisasi Pendidikan hingga ke pihak yang paling diuntungkan.

JAMAK Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Dia meyakini bahwa pelaku-pe­laku yang diduga terlibat dalam ka­sus Revit bukan hanya dua orang yang baru ditetapkan sebagai ter­sang­ka lalu kasus ini di anggap selesai, 

Lebih lanjut ia menyebut, selain dua tersangka yang di tahan pada hari Se­lasa (3/11) kemarin masih ada pelaku-pelaku lain yang di duga terlibat.

“Kami tetap mendukung Kejari SBT. Kami percaya Kejari SBT berani bongkar aktor intelektualnya. Ini untuk menyelamatkan Uang Rakyat dan masa depan pendidikan anak-anak SBT. JAMAK-MALUKU tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap dugaan kasus yang diusut Aparat penegak hukum (APH),” ungkap Kelutur

Lebih lanjut Kelutur menjelaskan soal mekanisme pekerjaan yang diatur dalam juknis kita semua sudah baca. Dalam juknis tersebut dijelas­kan mana yang boleh pihak lain terlibat, mana yang tidak boleh.

“Jangan karena sudah ada ma­salah baru ada pihak beralibi bahwa pemotongan tersebut untuk meng­an­tisipasi pajak, ada pihak lain ber­pendapat bahwa pemotongan terse­but tujuannya adalah untuk mem­bantu sekolah- sekolah,” terangnya 

Lebih lanjut Dikatakan yang terjadi kerusakan misalnya atapnya, atau plafonnya. Alasan ini menurut dia sangat tidak logis, karena di dalam juknis tidak ada penjelasan sedikitpun untuk pemerintah daerah melakukan pemotongan 10%. 

“Masyarakat SBT perlu garis bawahi bahwa dimasa pemerintahan Fahri Husni Alkatiri dua ASN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus satuan Revitalisasi,” jelasnya 

Untuk itu sekali lagi atas nama lembaga, orang nomor satu JAMAK Maluku juga menyampaikan kami terus memberikan dukungan kepada Kejari SBT, agar panggil dan periksa semua pihak yang terlibat dalam kasus Revitalisasi pendidikan di SBT. “Sebab ketika hanya dua orang ini saja yang di tetapkan sebagai tersangka, maka kami menduga ada upaya Kejari SBT lindungi pelaku- pelaku yang diduga terlibat,” Tutup Kelutur. (S-29/S-27)

BERITA TERKAIT