AMBON, Siwalima.id - Dua pejabat pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Seram Bagian Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri SBT.
Dua tersangka yang diumumkan yakni YB selaku Kasi PAUD Disdikbudpora Kabupaten SBT Tahun 2026 dan RS sebagai Kasi SMP Disdikbudpora Kabupaten SBT Tahun 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11).
Kedua pejabat Disdikbudpora SBT diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Kajari SBT, Ilham Wahdini dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (4/11) mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik Kejari SBT menetapkan dua tersangka. penyidik langsung menahan salah satu tersangka yakni YB di Rumah Tahanan Wahai selama 20 hari, “ kata Ilham.
Sementara untuk tersangka RS belum ditahan karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa.
“Tersangka RS kita akan lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ilham menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejari SBT dalam mengungkap dan menuntaskan dugaan tindak pidana gratifikasi maupun pungli yang terjadi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) SBT.
Sedangkan terkait besaran kerugian negara Ilham menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. “Yang pasti kerugian negara di atas Rp1 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Kejari SBT juga masih melakukan pendalama guna memastikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Usut Aktor
Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Maluku meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut tuntas aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Ketua JAMAK Maluku, Baharudin Kelutur menegaskan, kasus Revitalisasi Pendidikan bukan kasus kecil dan bukan hanya soal pelaksana teknis di bawah. Menurut kajian JAMAK, ada pihak yang merancang, mengarahkan dan menikmati hasil dari proyek tersebut.
“Jangan hanya tangkap anak bubaralå kecilnya. Dan membiarkan kepala bubara-bubara terus berkeliaran, mengganggu ikan- ikan kecil, tetapi mengutus tuntas aktor Intelektualnya. Siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang mengatur proyek, dan siapa yang paling diuntungkan? Itu yang harus dibongkar Kajari SBT,” tegas Kelutur dalam rilis yang diterima Redaksi Siwalima, Rabu. (4/11)
Menurut dia, JAMAK Maluku menilai, jika aktor Intelektual tidak diusut, maka kasus Revitalisasi satuan Pendidikan hanya akan menjadi kasus yang tidak akan pernah tuntas. Dan akan terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Desakan ke Kejari
Desakan Jamak Maluku ke Kejaksaan Negeri SBT
Pertama, Usut tuntas aktor intelektual di balik kasus Revitalisasi satuan Pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur bukan hanya pelaksana lapangan.
“Jamak-Maluku berkomitmen akan terus mengawal setiap Rupiah uang Rakyat yang di kelola oleh Negara,” ujarnya
Kedua, Periksa pejabat yang memiliki kewenangan di daerah, dan memilih siapa yang kerja, dimana sekolah yang dikerjakan.
Ketiga; telusuri aliran dana Revitalisasi Pendidikan hingga ke pihak yang paling diuntungkan.
JAMAK Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dia meyakini bahwa pelaku-pelaku yang diduga terlibat dalam kasus Revit bukan hanya dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka lalu kasus ini di anggap selesai,
Lebih lanjut ia menyebut, selain dua tersangka yang di tahan pada hari Selasa (3/11) kemarin masih ada pelaku-pelaku lain yang di duga terlibat.
“Kami tetap mendukung Kejari SBT. Kami percaya Kejari SBT berani bongkar aktor intelektualnya. Ini untuk menyelamatkan Uang Rakyat dan masa depan pendidikan anak-anak SBT. JAMAK-MALUKU tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap dugaan kasus yang diusut Aparat penegak hukum (APH),” ungkap Kelutur
Lebih lanjut Kelutur menjelaskan soal mekanisme pekerjaan yang diatur dalam juknis kita semua sudah baca. Dalam juknis tersebut dijelaskan mana yang boleh pihak lain terlibat, mana yang tidak boleh.
“Jangan karena sudah ada masalah baru ada pihak beralibi bahwa pemotongan tersebut untuk mengantisipasi pajak, ada pihak lain berpendapat bahwa pemotongan tersebut tujuannya adalah untuk membantu sekolah- sekolah,” terangnya
Lebih lanjut Dikatakan yang terjadi kerusakan misalnya atapnya, atau plafonnya. Alasan ini menurut dia sangat tidak logis, karena di dalam juknis tidak ada penjelasan sedikitpun untuk pemerintah daerah melakukan pemotongan 10%.
“Masyarakat SBT perlu garis bawahi bahwa dimasa pemerintahan Fahri Husni Alkatiri dua ASN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus satuan Revitalisasi,” jelasnya
Untuk itu sekali lagi atas nama lembaga, orang nomor satu JAMAK Maluku juga menyampaikan kami terus memberikan dukungan kepada Kejari SBT, agar panggil dan periksa semua pihak yang terlibat dalam kasus Revitalisasi pendidikan di SBT. “Sebab ketika hanya dua orang ini saja yang di tetapkan sebagai tersangka, maka kami menduga ada upaya Kejari SBT lindungi pelaku- pelaku yang diduga terlibat,” Tutup Kelutur. (S-29/S-27)