SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Senin, 5 Oktober 2026 pukul 14:48 WIT
Dana Perjalanan Dinas 4,6 M di Dikbud Maluku Bermasalah, Kejati Bentuk Tim Usut

AMBON, Siwalima.id - Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk tim menyelidiki dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tahun anggaran 2025 senilai Rp4,6 miliar bermasalah.

Penyelidikan ini ditandai dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku nomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026. Surat terse­but berisi tentang perintah panggilan terhadap pihak terkait guna dimintai keterangan.

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dis­dik­bud) Provinsi Maluku, dengan menggeluarkan surat perintah pemanggilan sejumlah saksi.

“Itu surat pemanggilan pihak-pihak terkait sudah keluar yang tu­juannya di Dinas Pendidikan Malu­ku. Tapi ada pihak lain juga yang akan dipanggil selain dari Dinas Pendidikan, misalnya Inspektorat,” ungkap Sumber Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (2/10).

Sumber ini menyebutkan, berda­sarkan dokumen pemeriksaan keua­ngan dari Inspektorat yang men­catat sejak Januari sampai Oktober tahun 2025 lalu, masih tercatat anggaran belanja SPPD sebesar Rp4,6 miliar murni tidak mampu dipertanggungjawabkan.

“Ada sebagian transaksi meng­arah pada indikasi belanja fiktif terutama perjalanan dinas atau SPPD) karena tidak didukung bukti sah dan lengkap. sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran itu wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi tidak ada sama sekali ,”jelas sumber.

Meski begitu, sumber belum me­ngetahui pihak mana yang sudah dipanggil dan diinterogasi oleh penyidik. “Saya belum tahu siapa-siapa yang sudah diperiksa. Soalnya masih penyelidikan sehingga masih tertutup, “tambah sumber.

Sumber juga menambahkan, sejak awalnya kasus ini diusut oleh tim Intelejen Kejati Maluku. Setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata-Pulbaket), tim Intel Kejati kemudian melimpahkan kasus itu ke Pidsus 

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer J Orno yang dikonfirmasi terkait informasi penyelidikan kasus SPPD Fiktif Dinas Pendidikan tersebut belum mau berkomentar lebih lanjut.

“Kalau soal itu belum bisa disam­paikan, tunggu waktunya saja,” jawab Azer singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (3/10).

Sementara itu, Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid  Latuconsina meminta agar publik bersabar dan tunggu sampai waktu­nya, Kejati Maluku akan menyam­paikan rilis resmi.

“Nanti yaa bro. Ada saatnya katong rilis,”ujarnya.(S-29)

BERITA TERKAIT