AMBON, Siwalima.id - Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk tim menyelidiki dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tahun anggaran 2025 senilai Rp4,6 miliar bermasalah.
Penyelidikan ini ditandai dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku nomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026. Surat tersebut berisi tentang perintah panggilan terhadap pihak terkait guna dimintai keterangan.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, dengan menggeluarkan surat perintah pemanggilan sejumlah saksi.
“Itu surat pemanggilan pihak-pihak terkait sudah keluar yang tujuannya di Dinas Pendidikan Maluku. Tapi ada pihak lain juga yang akan dipanggil selain dari Dinas Pendidikan, misalnya Inspektorat,” ungkap Sumber Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (2/10).
Sumber ini menyebutkan, berdasarkan dokumen pemeriksaan keuangan dari Inspektorat yang mencatat sejak Januari sampai Oktober tahun 2025 lalu, masih tercatat anggaran belanja SPPD sebesar Rp4,6 miliar murni tidak mampu dipertanggungjawabkan.
“Ada sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif terutama perjalanan dinas atau SPPD) karena tidak didukung bukti sah dan lengkap. sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran itu wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi tidak ada sama sekali ,”jelas sumber.
Meski begitu, sumber belum mengetahui pihak mana yang sudah dipanggil dan diinterogasi oleh penyidik. “Saya belum tahu siapa-siapa yang sudah diperiksa. Soalnya masih penyelidikan sehingga masih tertutup, “tambah sumber.
Sumber juga menambahkan, sejak awalnya kasus ini diusut oleh tim Intelejen Kejati Maluku. Setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata-Pulbaket), tim Intel Kejati kemudian melimpahkan kasus itu ke Pidsus
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer J Orno yang dikonfirmasi terkait informasi penyelidikan kasus SPPD Fiktif Dinas Pendidikan tersebut belum mau berkomentar lebih lanjut.
“Kalau soal itu belum bisa disampaikan, tunggu waktunya saja,” jawab Azer singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (3/10).
Sementara itu, Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina meminta agar publik bersabar dan tunggu sampai waktunya, Kejati Maluku akan menyampaikan rilis resmi.
“Nanti yaa bro. Ada saatnya katong rilis,”ujarnya.(S-29)