AMBON, Siwalima.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, terus melengkapi berkas ketujuh tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengaku, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi berinisial CNI, yang merupakan karyawan dari tersangka Faiz Noval.
“Penyidikan dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Maluku tahun 2020, saat ini sementara dalam proses melengkapi berkas para tersangka. Untuk itu penyidik memeriksa satu saksi lagi berinisial CNI yang merupakan karyawan Faiz Noufal,” beber Ajid kepada Siwalima, Senin (28/9).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap CNI berlangsung sejak pukul 12.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. Pemeriksaan ini, bertujuan untuk melengkapi berkas tersangka Faiz Noufal.
“Saksi CNI diperiksa untuk lengkapi berkas tersangka Faiz Noufal yang dalam proyek ini bertindak sebagai pelaksanaan proyek atau kontraktor rill lapangan,” jelas Ajid.
Ajid menambahkan, saat ini penyidik sementara fokus untuk melengkapi berkas para tersangka untuk selanjutnya diproses lebih lanjut ke tahap I.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tengah fokus memperpecat berkas tujuh tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Sejauh ini, tim penyidik sementara melakukan pemberkasan milik para tersangka.
“Saat ini tim penyidik sementara fokus percepatan berkas tersangka dalam kasus dugaan korupsi Air Bersih Haruku untuk kemudian diproses ke tahap selanjutnya,” kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina kepada Siwalima, Jumat (18/9).
Ajid menerangkan dalam kasus ini ada tujuh tersangka sehingga tentu penyidik akan bekerja ekstra dalam merampungkan berkas para tersangka.
“Kasus ini kan ada tujuh tersangka sehingga tentunya penyidik membutuhkan ketelitian untuk rampungkan berkas masing-masing tersangka. Sehingga tentu butuh waktu untuk berkas tersangka dirampungkan sepenuhnya, “ tutur Ajid.
Juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, percepatan pemberkasan dilakukan dalam upaya untuk penyidik memproses berkas tersangka ke tahap I. Namun ia belum bisa memastikan kapan berkas seluruh tersangka akan dilimpahkan ke Tahap I.
“Kan proses pemberkasan ini dilakukan untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap I guna diteliti. Untuk itu nanti ikuti aja perkembangan kedepannya, kalau sudah limpah tahap I akan kami informasikan” tambah Ajid.
Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah menelan anggaran senilai 12 Miliar rupiah.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek milik Dinas PUPR Maluku yang anggarannya bersumber dari pinjaman PT SMI itu gagal dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.833.908.869 berdasarkan perhitungan BPKP Maluku.
Tahan 7 Tersangka
Tim penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam waktu berbeda. Para tersangka itu diantaranya berinisial (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021. Tersangka kedua yakni ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 s/d selesai.
Kemudian, (AM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021. (NM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 s/d selesai dan (DP) selaku Penyedia dan terakhir kontraktor utama FN dan mantan Kadis PUPR, MM. Ketujuh tersangka juga telah ditahan di Rutan Klas IIA Ambon dan Lapas Perempuan.(S-29)