SIWALIMA.id > Berita
Headline , Pemerintahan | Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 14:29 WIT
Waduh! Puluhan Guru di Ambon Korban SK Bodong Inspektorat Mulai Audit

AMBON, Siwalima.id - Inspektorat mulai melakukan audit investigasi atas penerbitan surat keputusan (SK) bodong di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Sedikitnya 20 guru baik tingkat SD maupun SMP menjadi korban SK bodong yang diduga berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon

SK ini mencuat sejak awal Juli 2026, namun baru diketahui pada akhir Agustus sehingga Walikota Ambon, Bodewin Wattimena memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigasi.

Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu mengatakan, audit investigasi tersebut melalui sejum­lah tahapan, mulai dari pengum­pulan data awal hingga penyusunan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil audit investigasi tersebut nantinya akan disampaikan secara internal kepada Walikota Ambon selaku pihak yang memberikan pe­rintah untuk pelaksanaan peme­rik­saan,” jelas Selly kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Senin (19/10)

Selly bilang, seluruh tahapan pe­meriksaan harus dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Karena itu, proses audit membutuhkan waktu dan perlu diberikan ruang agar dapat berjalan secara profesional.

“Ini kan sejalan dengan arahan Bapak Walikota Ambon yang me­minta agar Inspektorat diberi ke­sempatan untuk menjalankan tugas­nya secara profesional sesuai atu­ran,” ungkapnya.

Selly mengaku belum dapat me­mastikan batas waktu penyelesaian audit investigasi tersebut. Proses pemeriksaan tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. “Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. 

Diduga Terbitkan

Seorang sumber internal Pemkot Ambon mengungkapkan, SK yang diduga bermasalah telah mencuat sejak Juli 2026, ketika sejumlah ASN khususnya guru mendatangi BKP­SDM untuk mempertanyakan keab­sahan dokumen mereka.

Sumber yang meminta tak dipub­likasi ini mempertanyakan pernya­taan Kepala BKPSDM, Steven Do­minggus di hadapan media pada 16 Oktober 2026 yang menyebut dirinya baru mengetahui adanya SK yang diduga palsu di lingkungan Pemkot Ambon.

“Tidak benar apa yang disam­paikan Kepala BKPSDM Kota Ambon bahwa dirinya baru mengetahui kejadian SK bodong. Sebab, ma­salah ini sudah diketahui sejak Juli,” ungkap sumber tersebut.

Menurut dia, sejumlah guru telah mengajukan komplain pada Juli 2026 untuk mempertanyakan SK yang mereka terima. Persoalan itu bahkan disebut sempat dibahas dalam per­temuan yang melibatkan Kepala BKPSDM, para pelapor dan sejumlah staf.

Sumber tersebut menyebutkan, dalam pertemuan berlangsung September 2026 dua pegawai berinisial G dan L yang namanya turut menjadi perbincangan publik terkait kasus tersebut juga hadir.

“Dalam pertemuan itu dua ASN itu hadir namun tidak diberikan ke­sempatan untuk berbicara atau men­jelaskan, malahan mereka dituduh padahal yang pelaku sebenarnya bukan mereka tapi J,” ungkap sumber tersebut

Disisi lain dua ASN itu bukanlah pertugas yang menanggani admini­strasi penerbitan SK kenaikan pang­kat ASN, tetapi kemudian dipindah­kan pada salah satu kelurahan di Kota Ambon.

Sumber itu mengatakan, persoalan tersebut sempat memicu ketegangan di lingkungan Kantor BKPSDM, pegawai tersebut merasa keberatan karena namanya terus dikaitkan dengan kasus SK yang dipersoalkan sejumlah ASN.

Menurut sumber tersebut, J merupakan staf yang menangani administrasi mutasi pegawai. Karena itu ia meminta agar peran J ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan SK.

“Kalau ingin persoalan ini diung­kap secara terang, semua pihak yang mengetahui proses pengurusan SK harus diperiksa. Jangan sampai orang yang tidak terlibat justru ikut terseret,” tegasnya.

Sumber tersebut berharap Pemkot Ambon tidak membiarkan polemik SK bodong berlarut-larut. Kepala BKPSDM diminta menjelaskan kronologi laporan sejak Juli 2026, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.Jangan menutupi masalah ini

Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup dokumen kepegawaian, alur administrasi kenaikan pangkat, kewenangan masing-masing staf, serta dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.

Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab, pemerintah juga perlu memastikan nasib ASN yang merasa dirugikan dan mem­berikan kepastian mengenai keabsa­han dokumen kepegawaian mereka.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Steven Dominggus yang dikonfir­masi Siwalima terkait masalah ini tak ingin berkomentar. 

Dia hanya mengungkapkan, Ins­pektorat sementara bekerja, sehing­ga pihaknya mengikuti perkem­bangan. “Sekarang inspektorat sementara bekerja, jadi Katong ikuti perkem­bangan saja jua,” ujarnya singkat melalui pesan whatsappnya, Senin (19/10).

Perintah Pendataan

Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena meminta Dinas Pendidikan bersama para kepala sekolah segera mendata seluruh guru yang diduga menjadi korban.

Instruksi itu disampaikan walikota saat memimpin apel pagi bersama ASN lingkup Pemkot Ambon, di Balai Kota Ambon, Senin (19/10). 

Walikota mengaku terkejut se­telah mendapat informasi bahwa sekitar 20 orang yang diduga me­miliki SK bermasalah berasal dari kalangan guru.

“Dua puluh, Bapak-Ibu bayang­kan. Kalau lewat 100, bisa kacau semua. Mudah-mudahan 20 saja,” kata dia dalam arahannya.

Walikota meminta Kepala Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah tidak berhenti pada informasi awal tersebut. Pendataan harus dilaku­kan secara menyeluruh untuk me­mas­tikan jumlah guru yang ter­dampak, sekaligus mencegah ber­tambahnya korban akibat praktik pengurusan dokumen kepegawaian melalui jalur tidak resmi.

Dia juga meminta Inspektorat Kota Ambon menindaklanjuti per­soalan itu sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

“Pak Kadis Pendidikan, cek lagi guru-guru yang terdampak. Bapak-Ibu kepala sekolah, cek semua guru. Pastikan jumlahnya,” tegasnya.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi di kalangan guru, pemerintah perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar birokrasi yang mena­warkan jasa pengurusan kenaikan pangkat atau jabatan.

Dia menduga ada pihak yang menghimpun para guru dengan menjanjikan penyelesaian urusan administrasi kepegawaian. Namun, dugaan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan agar pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui secara jelas.

Walikota menginstruksikan Dinas Pendidikan mengumpulkan para guru untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme resmi kenaikan pangkat dan pengangkatan kepala sekolah.

Dikatakan, sosialisasi secara lang­sung penting dilakukan agar para guru tidak kembali tergiur tawaran pihak yang mengaku dapat mem­permudah proses administrasi kepegawaian di luar aturan.

Menurutnya, guru merupakan bagian penting dalam dunia pendi­dikan yang seharusnya mendapat perlindungan dari praktik penipuan.

Walikota berharap kasus itu tidak meluas ke perangkat daerah lainnya. Walikota juga mengingatkan se­luruh ASN agar memahami prosedur kepegawaian dan tidak menggu­nakan jalan pintas untuk mem­peroleh ke­naikan pangkat maupun jabatan

Data Belum Akurat 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F.F. Tasso, mengatakan hingga kini belum tersedia data akurat mengenai jum­lah guru yang diduga menjadi korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

“Sejauh ini belum ada data-data akurat mengenai permasalahan yang sedang diperiksa,” kata Tasso ke­pada Siwalima di Balai Kota Ambon, Senin (19/10)

Tasso mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah men­dapat informasi dari rekan-rekan media. Padahal, dugaan kasus itu disebut telah mencuat sejak Juli 2026. “Saya saja baru tahu. Kalau memang persoalan dugaan SK bodong itu benar telah muncul sejak Juli 2026, kenapa guru-guru tidak memberi­tahukan kepada saya?” ujarnya.

Ia juga mengaku baru mengetahui informasi mengenai sejumlah guru yang mendatangi BKPSDM untuk menyampaikan protes, terkait persoalan administrasi kenaikan pangkat yang alami.

Tasso menjelaskan, Sekretaris Kota Ambon sebelumnya telah mengirimkan surat melalui dirinya kepada para kepala sekolah. Surat tersebut meminta guru-guru yang mengalami persoalan terkait SK kenaikan pangkat agar segera melapor ke BKD.

Informasi itu kemudian ditindak­lanjuti berdasarkan keterangan Ke­pala BKD. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap persoalan tersebut secara menyeluruh.

Menurut Tasso, pemeriksaan di­perlukan untuk memastikan krono­logi kejadian, mekanisme peng­usulan kenaikan pangkat, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta motif di balik praktik tersebut, ter­masuk alasan guru bersedia mem­bayar untuk mengurus kenaikan pangkat.

Ia menyayangkan para guru tidak lebih awal melaporkan persoalan tersebut secara langsung kepada dirinya sebagai Kepala Dinas Pen­didikan. Padahal, laporan tersebut dapat menjadi dasar untuk berko­ordinasi dengan instansi terkait.

Meski demikian, Tasso menegas­kan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus dida­sarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan, pengusulan kenaikan pangkat guru dilakukan melalui BKD, bukan Dinas Pendi­dikan. Administrasi kepegawaian da­lam proses tersebut ditangani oleh instansi yang memiliki kewe­nangan di bidang kepegawaian.

Karena itu, ia mengingatkan para guru agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan kenaikan pangkat di luar mekanisme resmi.(S-30)

BERITA TERKAIT