AMBON, Siwalima.id - Inspektorat mulai melakukan audit investigasi atas penerbitan surat keputusan (SK) bodong di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Sedikitnya 20 guru baik tingkat SD maupun SMP menjadi korban SK bodong yang diduga berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon
SK ini mencuat sejak awal Juli 2026, namun baru diketahui pada akhir Agustus sehingga Walikota Ambon, Bodewin Wattimena memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigasi.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu mengatakan, audit investigasi tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data awal hingga penyusunan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil audit investigasi tersebut nantinya akan disampaikan secara internal kepada Walikota Ambon selaku pihak yang memberikan perintah untuk pelaksanaan pemeriksaan,” jelas Selly kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Senin (19/10)
Selly bilang, seluruh tahapan pemeriksaan harus dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Karena itu, proses audit membutuhkan waktu dan perlu diberikan ruang agar dapat berjalan secara profesional.
“Ini kan sejalan dengan arahan Bapak Walikota Ambon yang meminta agar Inspektorat diberi kesempatan untuk menjalankan tugasnya secara profesional sesuai aturan,” ungkapnya.
Selly mengaku belum dapat memastikan batas waktu penyelesaian audit investigasi tersebut. Proses pemeriksaan tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. “Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Diduga Terbitkan
Seorang sumber internal Pemkot Ambon mengungkapkan, SK yang diduga bermasalah telah mencuat sejak Juli 2026, ketika sejumlah ASN khususnya guru mendatangi BKPSDM untuk mempertanyakan keabsahan dokumen mereka.
Sumber yang meminta tak dipublikasi ini mempertanyakan pernyataan Kepala BKPSDM, Steven Dominggus di hadapan media pada 16 Oktober 2026 yang menyebut dirinya baru mengetahui adanya SK yang diduga palsu di lingkungan Pemkot Ambon.
“Tidak benar apa yang disampaikan Kepala BKPSDM Kota Ambon bahwa dirinya baru mengetahui kejadian SK bodong. Sebab, masalah ini sudah diketahui sejak Juli,” ungkap sumber tersebut.
Menurut dia, sejumlah guru telah mengajukan komplain pada Juli 2026 untuk mempertanyakan SK yang mereka terima. Persoalan itu bahkan disebut sempat dibahas dalam pertemuan yang melibatkan Kepala BKPSDM, para pelapor dan sejumlah staf.
Sumber tersebut menyebutkan, dalam pertemuan berlangsung September 2026 dua pegawai berinisial G dan L yang namanya turut menjadi perbincangan publik terkait kasus tersebut juga hadir.
“Dalam pertemuan itu dua ASN itu hadir namun tidak diberikan kesempatan untuk berbicara atau menjelaskan, malahan mereka dituduh padahal yang pelaku sebenarnya bukan mereka tapi J,” ungkap sumber tersebut
Disisi lain dua ASN itu bukanlah pertugas yang menanggani administrasi penerbitan SK kenaikan pangkat ASN, tetapi kemudian dipindahkan pada salah satu kelurahan di Kota Ambon.
Sumber itu mengatakan, persoalan tersebut sempat memicu ketegangan di lingkungan Kantor BKPSDM, pegawai tersebut merasa keberatan karena namanya terus dikaitkan dengan kasus SK yang dipersoalkan sejumlah ASN.
Menurut sumber tersebut, J merupakan staf yang menangani administrasi mutasi pegawai. Karena itu ia meminta agar peran J ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan SK.
“Kalau ingin persoalan ini diungkap secara terang, semua pihak yang mengetahui proses pengurusan SK harus diperiksa. Jangan sampai orang yang tidak terlibat justru ikut terseret,” tegasnya.
Sumber tersebut berharap Pemkot Ambon tidak membiarkan polemik SK bodong berlarut-larut. Kepala BKPSDM diminta menjelaskan kronologi laporan sejak Juli 2026, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.Jangan menutupi masalah ini
Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup dokumen kepegawaian, alur administrasi kenaikan pangkat, kewenangan masing-masing staf, serta dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.
Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab, pemerintah juga perlu memastikan nasib ASN yang merasa dirugikan dan memberikan kepastian mengenai keabsahan dokumen kepegawaian mereka.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Steven Dominggus yang dikonfirmasi Siwalima terkait masalah ini tak ingin berkomentar.
Dia hanya mengungkapkan, Inspektorat sementara bekerja, sehingga pihaknya mengikuti perkembangan. “Sekarang inspektorat sementara bekerja, jadi Katong ikuti perkembangan saja jua,” ujarnya singkat melalui pesan whatsappnya, Senin (19/10).
Perintah Pendataan
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena meminta Dinas Pendidikan bersama para kepala sekolah segera mendata seluruh guru yang diduga menjadi korban.
Instruksi itu disampaikan walikota saat memimpin apel pagi bersama ASN lingkup Pemkot Ambon, di Balai Kota Ambon, Senin (19/10).
Walikota mengaku terkejut setelah mendapat informasi bahwa sekitar 20 orang yang diduga memiliki SK bermasalah berasal dari kalangan guru.
“Dua puluh, Bapak-Ibu bayangkan. Kalau lewat 100, bisa kacau semua. Mudah-mudahan 20 saja,” kata dia dalam arahannya.
Walikota meminta Kepala Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah tidak berhenti pada informasi awal tersebut. Pendataan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan jumlah guru yang terdampak, sekaligus mencegah bertambahnya korban akibat praktik pengurusan dokumen kepegawaian melalui jalur tidak resmi.
Dia juga meminta Inspektorat Kota Ambon menindaklanjuti persoalan itu sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Pak Kadis Pendidikan, cek lagi guru-guru yang terdampak. Bapak-Ibu kepala sekolah, cek semua guru. Pastikan jumlahnya,” tegasnya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi di kalangan guru, pemerintah perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar birokrasi yang menawarkan jasa pengurusan kenaikan pangkat atau jabatan.
Dia menduga ada pihak yang menghimpun para guru dengan menjanjikan penyelesaian urusan administrasi kepegawaian. Namun, dugaan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan agar pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui secara jelas.
Walikota menginstruksikan Dinas Pendidikan mengumpulkan para guru untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme resmi kenaikan pangkat dan pengangkatan kepala sekolah.
Dikatakan, sosialisasi secara langsung penting dilakukan agar para guru tidak kembali tergiur tawaran pihak yang mengaku dapat mempermudah proses administrasi kepegawaian di luar aturan.
Menurutnya, guru merupakan bagian penting dalam dunia pendidikan yang seharusnya mendapat perlindungan dari praktik penipuan.
Walikota berharap kasus itu tidak meluas ke perangkat daerah lainnya. Walikota juga mengingatkan seluruh ASN agar memahami prosedur kepegawaian dan tidak menggunakan jalan pintas untuk memperoleh kenaikan pangkat maupun jabatan
Data Belum Akurat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F.F. Tasso, mengatakan hingga kini belum tersedia data akurat mengenai jumlah guru yang diduga menjadi korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Sejauh ini belum ada data-data akurat mengenai permasalahan yang sedang diperiksa,” kata Tasso kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Senin (19/10)
Tasso mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari rekan-rekan media. Padahal, dugaan kasus itu disebut telah mencuat sejak Juli 2026. “Saya saja baru tahu. Kalau memang persoalan dugaan SK bodong itu benar telah muncul sejak Juli 2026, kenapa guru-guru tidak memberitahukan kepada saya?” ujarnya.
Ia juga mengaku baru mengetahui informasi mengenai sejumlah guru yang mendatangi BKPSDM untuk menyampaikan protes, terkait persoalan administrasi kenaikan pangkat yang alami.
Tasso menjelaskan, Sekretaris Kota Ambon sebelumnya telah mengirimkan surat melalui dirinya kepada para kepala sekolah. Surat tersebut meminta guru-guru yang mengalami persoalan terkait SK kenaikan pangkat agar segera melapor ke BKD.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti berdasarkan keterangan Kepala BKD. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap persoalan tersebut secara menyeluruh.
Menurut Tasso, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, mekanisme pengusulan kenaikan pangkat, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta motif di balik praktik tersebut, termasuk alasan guru bersedia membayar untuk mengurus kenaikan pangkat.
Ia menyayangkan para guru tidak lebih awal melaporkan persoalan tersebut secara langsung kepada dirinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Padahal, laporan tersebut dapat menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
Meski demikian, Tasso menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan, pengusulan kenaikan pangkat guru dilakukan melalui BKD, bukan Dinas Pendidikan. Administrasi kepegawaian dalam proses tersebut ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian.
Karena itu, ia mengingatkan para guru agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan kenaikan pangkat di luar mekanisme resmi.(S-30)