AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku mendesak pemerintah provinsi agar segera menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2027.
Pasalnya, memasuki awal November 2026 ini, dokumen menjadi pedoman arah kebijakan pemerintah provinsi di tahun 2027, belum diserahkan ke DPRD untuk dibahas bersama.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengaku, hingga saat ini dewan belum dapat mengagendakan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2027, lantaran dokumen tersebut belum ada.
“Dokumen rancangan KUA-PPAS APBD 2027 juga belum kita dapat, bagimana kita mau agendakan pembahasan,” ucap Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (2/11).
Benhur menjelaskan, rancangan KUA-PPAS merupakan dokumen penting yang membuat kebijakan pemerintah, baik bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah selama satu tahun kedepan, sehingga penting untuk diserahkan lebih awal.
Apalagi, batas waktu persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2027 paling lambat 30 November 2026. Untuk itu, pemprov harus menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS 2027, sehingga DPRD miliki waktu yang cukup banyak untuk membahas apa yang menjadi kepentingan masyarakat.
“Dokumen rancangan KUA-PPAS itu penting, karena menyangkut fondasi pembangunan daerah di tahun 2027 sehingga pembahasannya juga harus dilakukan secara hati-hati dan seleksi,” tandas Benhur.
Benhur menegaskan, penyerahan dokumen KUA-PPAS yang terlambat akan berdampak pada waktu pembahasan, apalagi agenda DPRD Maluku bukan saja menyangkut pembahasan APBD tetapi ada agenda lainnya.
“KUA-PPAS adalah fondasi APBD, kalau diserahkan lebih awal, maka DPRD memiliki waktu yang cukup untuk membedah, menganalisis dan menyelaraskan program yang diajukan pemda dengan kebutuhan riil masyarakat,” jelas Benhur.
Ketua DPD PDIP Maluku ini minta, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama pemerintah provinsi dapat menyerahkan dokumen tersebut, sehingga pembahasan dapat dilakukan.(S-20)