SIWALIMA.id > Berita
Headline , Pemerintahan | Selasa, 3 November 2026 pukul 15:27 WIT
DPRD Desak Pemprov Serahkan KUA-PPAS 2027

AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku mendesak pe­merintah provinsi agar segera menyerahkan doku­men Kebija­kan Umum Anggaran dan Prio­ritas Plafon Anggaran Semen­tara (KUA PPAS) APBD 2027.

Pasalnya, memasuki awal November 2026 ini, dokumen men­jadi pedo­man arah kebijakan peme­rintah provinsi di tahun 2027, belum diserahkan ke DPRD untuk dibahas ber­sama.

Ketua DPRD Maluku, Ben­hur Watubun mengaku, hingga saat ini dewan be­lum dapat mengagendakan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2027, lantaran dokumen tersebut belum ada.

“Dokumen rancangan KUA-PPAS APBD 2027 juga belum kita dapat, bagimana kita mau agen­dakan pembahasan,” ucap Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (2/11).

Benhur menjelaskan, ranca­ngan KUA-PPAS merupakan doku­men penting yang membuat kebija­kan pemerintah, baik bidang pendapatan, belanja dan pembia­yaan daerah selama satu tahun kedepan, sehingga penting untuk diserahkan lebih awal.

Apalagi, batas waktu persetu­juan bersama antara kepala dae­rah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2027 paling lambat 30 November 2026. Untuk itu, pemprov harus me­nyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS 2027, sehingga DPRD miliki waktu yang cukup banyak untuk membahas apa yang menjadi kepentingan masyarakat.

“Dokumen rancangan KUA-PPAS itu penting, karena menya­ngkut fondasi pembangunan daerah di tahun 2027 sehingga pembahasannya juga harus dilakukan secara hati-hati dan seleksi,” tandas Benhur.

Benhur menegaskan, penyera­han dokumen KUA-PPAS yang terlambat akan berdampak pada waktu pembahasan, apalagi agenda DPRD Maluku bukan saja menyangkut pembahasan APBD tetapi ada agenda lainnya.

“KUA-PPAS adalah fondasi APBD, kalau diserahkan lebih awal, maka DPRD memiliki waktu yang cukup untuk membedah, menganalisis dan menyelaraskan program yang diajukan pemda dengan kebutuhan riil masyarakat,” jelas Benhur.

Ketua DPD PDIP Maluku ini minta, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama pemerintah provinsi dapat menyerahkan dokumen tersebut, sehingga pembahasan dapat dilakukan.(S-20)

BERITA TERKAIT