BULA, Siwalima.id - Geram dengan sikap pemerintah yang tak kunjung mencairkan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur mencecar Sekda SBT, Ahmad Q Amahoru
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Abdul Azis Yanlua, Wakil Ketua Komisi I Abdul Gurium, Sekretaris Komisi I Muhaimin Alkatiri itu hadir pula Sekda SBT dan BPKAD dan BKPSDM.
Ketua Komisi I DPRD SBT, Azis mempertanyakan sudah enam bulan PPPK paruh waktu belum juga dicairkan gajinya.
Pemda perlu memberikan kepastian mengenai pembayaran hak para pegawai serta keberlanjutan status kontrak PPPK Paruh waktu, kata Yanlua dalam rapat yang berlangsung di ruang komisi, Rabu (28/10).
DPRD juga meminta penjelasan pemerintah terkait karena jumlah gaji yang diberikan pemerintah untuk PPPK Paruh Waktu sebesar Rp250.000 per bulan.
Ini terlalu kecil dan tidak sebanding dengan beban tugas serta tanggung jawab pekerjaan di lapangan. Olehnya pembayaran hak pegawai tidak boleh terus ditunda atau dipersulit,” tegasnya.
Ia menyebut dalam dalam rapat sebelumnya ketika membahas APBD, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu, pembayaran dapat diselesaikan paling lambat 31 Oktober.
Lebih lanjut komisi I juga meminta Sekda SBT merilis data terperinci mengenai total nominal gaji PPPK Paruh Waktu yang belum dibayarkan, jumlah pegawai yang terdampak, serta jumlah personel yang masih mengalami kendala administrasi.
Selain itu keberlanjutan status PPPK kedepan harus mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja. “Proses pendataan, rekrutmen dan evaluasi perlu dilakukan secara objektif dengan memastikan pe-gawai yang dipertahankan benar-benar aktif, hadir, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” pintahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda SBT, Ahmad Q. Amahoru menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh waktu disebabkan oleh kendala administrasi.
Ada ketidaksesuaian antara data kinerja dan data absensi yang tercatat dalam sistem. Salah satu permasalahan ditemukan pada data pegawai di Kecamatan Gorom,” terang Amahoru.
Selain itu, terdapat sebanyak 253 orang yang data kinerjanya belum tercatat atau belum lengkap sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut sebelum pembayaran dapat diproses.
Ia juga memastikan pembayaran gaji telah tersedia di bendahara keuangan daerah dan hak para pegawai tetap akan dibayarkan setelah persyaratan administrasi dinyatakan valid. “Pemerintah daerah mengupayakan pencairan gaji paling lambat pada 31 Oktober bagi pegawai yang data administrasinya telah dinyatakan lengkap dan valid,” janjinya.
Sementara itu, pembayaran bagi pegawai yang data kinerja maupun absensinya belum lengkap akan ditunda sampai proses verifikasi selesai.(S-27)