AMBON, Siwalima.id - Dinas Sosial Kota Ambon memastikan masyarakat yang ingin mengangkat anak dapat menggunakan platform digital yang disediakan pemerintah saat ini.
Dalam platform digital juga ada persyaratan dan prosedur pengangkatan anak yang telah disediakan untuk mempermudah masyarakat.
Kadis Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy menerangkan melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait tahapan, dokumen, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat.
Menurut Wendy, platform tersebut memuat sejumlah materi penting, mulai dari buku panduan pengangkatan anak dalam format elektronik (e-book), daftar periksa kelengkapan persyaratan, format surat yang dibutuhkan, hingga penjelasan mengenai alur dan prosedur pengajuan.
“Penyediaan informasi dalam satu platform ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami setiap tahapan sekaligus menghindari kesalahan dalam mempersiapkan dokumen administrasi,” terang Wendy di Balai Kota, Senin (2/11).
Menurutnya, Dinsos Ambon juga mengimbau masyarakat agar mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah, sehingga tidak keliru memahami ketentuan pengangkatan anak dari sumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat dapat mengakses layanan informasi tersebut melalui laman https://pengangkatananak-ambon.github.io atau memindai kode QR pada poster layanan informasi pengangkatan anak.
Apabila masih terdapat hal yang belum dipahami, menurutnya, masyarakat juga dapat menghubungi layanan informasi Dinsos melalui WhatsApp.
“Melalui layanan digital ini, kami berharap masyarakat memiliki pemahaman yang memadai sebelum memulai proses pengangkatan anak,” ingatnya.
Wendy menegaskan, pengangkatan anak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan dan masa depan anak.
Untuk itu, setiap proses harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(S-30)