AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon menyiapkan sistem pengawasan terpadu untuk penertiban pemanfaatan ruang dan mencegah pembangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang.
Platform ini dirancang untuk memperkuat koordinasi lintas OPD sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi aktivitas pembangunan.
Staf Ahli Walikota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Alexander Hursepuny mengatakan peningkatan aktivitas pembangunan, keterbatasan lahan perkotaan, kebutuhan investasi, serta ancaman kerusakan lingkungan membutuhkan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Untuk itu, ia menyebut pengawasan pemanfaatan ruang di Kota Ambon selama ini masih menghadapi sejumlah kendala sepertti koordinasi antar-OPD yang belum optimal, data yang belum terintegrasi, serta mekanisme pengawasan yang masih berjalan secara sektoral.
Kondisi tersebut menyebabkan pelanggaran pemanfaatan ruang masih ditemukan di sejumlah kawasan, mulai dari pembangunan tanpa izin hingga aktivitas di sempadan pantai dan sungai, daerah tangkapan air, hutan lindung, serta ruang milik jalan.
Melalui inovasi yang diberi nama Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon diharapkan pengawasan yang sebelumnya dilakukan secara terpisah akan diarahkan menjadi sistem terpadu.
Selain itu, sistem ini tidak hanya mengandalkan teknologi digital, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha hingga perguruan tinggi.
Menurutnya, pemerintah akan membentuk tim kolaborasi, menginventarisasi regulasi, memetakan lokasi prioritas, menyusun standar operasional prosedur (SOP), serta melakukan sosialisasi dan penerapan awal sistem.
Selanjutnya, dalam jangka menengah selama 6–12 bulan, Pemkot Ambon akan mengintegrasikan data antar-OPD, mengembangkan dashboard pemantauan, dan memperluas partisipasi masyarakat.
“Saya harap masyarakat turut berperan aktif dengan menyampaikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing, pintanya dalam rilisnya, Senin (2/11). (S-30)