AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menginginkan agar pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bisa berjalan dengan baik serta terbebas dari penyalahgunaan.
Hal itu disampaikan WaliÂkota saat launching program tim jaga desa/negeri di Kota Ambon yang berlangsung di ruangan Vlissingen, Balai Kota Ambon, Kamis (17/7).
Walikota dalam sambuÂtanÂnya mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan program untuk memperkuat desa dan mencegah korupsi. Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Agung untuk menÂdukung pembangunan desa dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.
Menurut orang nomor satu di Kota Ambon itu, tidak bisa dipungkiri bahwa yang menjadi masalah utama terjadinya peÂnyalahgunaan dalam pengeloÂlaan keuangan ditingkat desa/negeri yaitu lemahnya kesadaÂran hukum.
Untuk itu, upaya untuk meÂngurangi terjadinya penyimÂpanan maka Kejaksaan Negeri Ambon bersinergi dengan PemeÂrintah Kota Ambon menggelar launching tim Jaga Desa.
âJaga desa merupakan upaya kejaksaan dalam membantu dan memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan ditingkat desa dan negeri hisa terlaksana dengan baik, âterangnya.
Diharapkan, dalam upaya sosialisasi pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan, kiranya bisa terlaksana dengan baik dan para aparat pimpinan di desa/negeri bisa memahami dan meminimalisir adanya penyalahgunaan tata kelola keuangan.
âPaling tidak lewat kegiatan ini bisa mengurasi adanya kesalahan dalam pengelolaan ADD-DD. Sehingga kedepannya pengelolaan ADD-DD bisa berjalan dengan baik. Saya berharap kedepannya di Kota Ambon tidak ada Desa/Negeri yang terlibat kasus penyalahgunaan dana desa, âharapnya.
Walikota juga mengimbau kepada pimpinan desa/negeri untuk komitmen dalam mengikuti kegiatan tersebut serta dapat menjalankan tugas dengan baik dan jujur.
âTapi semua itu tidak cukup jika kita tidak punya komitmen untuk jujur dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Jadi semua itu berpulang pada kita sendiri dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab khususnya dalam pengelolaan keuangan, âtutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah menjelaskan bahwa nantinya Kejaksaan Negeri Ambon akan membentuk tim untuk turun ke desa/negeri di Kota Ambon dan melakukan sosialisasi. Diharapkan dengan kegiatan tersebut maka desa/negeri di Kota Ambon bebas dari masalah atau penyalahgunaan khususnya ADD-DD. (S-29)