AMBON, Siwalima.id - Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar menegaskan, pengusutan dugaan penerbitan SK bodong kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon harus secara menyeluruh.
Pasalnya, tidak saja melakukan proses audit investigasi oleh pihk Inspektorat Kota Ambon tetapi juga proses hukum ke aparat penegak hukum.
Patrick bilang, pemerintah tidak sekedar memeriksa keabsahan dokumen, tetapi menelusuri seluruh proses penerbitan hingga mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.
Patrick menilai persoalan SK Bodong ASN serius karena berpotensi mencederai prinsip tertib administrasi, akuntabilitas dan integritas birokrasi.
Kepada Siwalima di Ambon, Rabu (21/10) Patrick menegaskan, setiap keputusan kenaikan pangkat ASN harus diterbitkan melalui mekanisme dan prosedur yang sah. Karena itu, apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai ketentuan, proses penerbitannya wajib diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, investigasi harus menjawab bagaimana SK tersebut bisa terbit, siapa yang memproses dan memverifikasi dokumen, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam tahapan administrasi kepegawaian.
“Penerbitan SK memiliki prosedur yang jelas, mulai dari administrasi, verifikasi sampai penetapan. Kalau ada SK yang tidak sesuai ketentuan, harus ditelusuri bagaimana dokumen itu bisa terbit dan siapa saja yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ketua DPD Perindo Kota Ambon ini meminta Pemkot Ambon tidak membatasi pemeriksaan pada pegawai yang menggunakan atau menerima SK tersebut. Penelusuran juga harus diarahkan pada mekanisme penerbitan dan kemungkinan keterlibatan oknum didalam proses administrasi.
“Pengungkapan pihak yang bertanggung jawab menjadi penting agar persoalan ini tidak berakhir dengan penertiban dokumen semata, sementara penyebab utama dugaan penyimpangan tidak terungkap,” pungkasnya.
Ia menegaskan, DPRD sejalan dengan langkah Wali Kota Ambon untuk menuntaskan persoalan tersebut. Karena itu, BKPSDM dan Inspektorat diminta menunjukkan keseriusan melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis dokumen.
Inspektorat, lanjutnya, harus mengambil peran aktif dengan melakukan investigasi serta meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menginventarisasi ASN yang memperoleh kenaikan pangkat. Data tersebut kemudian perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen, persyaratan, dan dasar penerbitan keputusan.
Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalan hanya terjadi pada dokumen tertentu atau terdapat kelemahan sistemik yang memungkinkan penyimpangan serupa terjadi di lingkungan Pemkot Ambon.
“Semua harus diperiksa secara terbuka dan menyeluruh. Jangan sampai hanya dokumennya yang dipersoalkan, tetapi pihak yang memproses dan bertanggung jawab justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Moenandar juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap mekanisme administrasi kenaikan pangkat ASN yang melibatkan sistem kepegawaian terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, proses tersebut perlu diperiksa untuk mengidentifikasi titik rawan penyimpangan, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian data, kelemahan verifikasi, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai, apabila prosedur dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, setiap ketidaksesuaian dokumen seharusnya dapat ditelusuri melalui pemeriksaan administrasi dan pencocokan data.
“Hasil investigasi menjadi dasar untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban secara proporsional. Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin ASN, sanksi bisa sampai pemecatan tidak dengan hormat, Sementara jika ditemukan unsur pidana, jangan berhenti pada pemeriksaan internal. Proses hukum harus berjalan agar ada kepastian pertanggungjawaban dan memberikan efek jera,” pungkasnya.
Moenandar berharap pengusutan dilakukan tanpa tebang pilih serta tetap menjamin perlindungan bagi ASN yang memperoleh kenaikan pangkat melalui prosedur yang sah.
“Ketegasan dalam menangani persoalan ini tidak hanya diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan dan memastikan administrasi kepegawaian Pemkot Ambon berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.(S-10)