SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 13:51 WIT
Usut SK Bodong Harus Menyeluruh Hingga Jalur Hukum

AMBON, Siwalima.id - Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar menegaskan, pengusutan dugaan penerbitan SK bodong kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon harus secara menyeluruh.

Pasalnya, tidak saja melakukan proses audit investigasi oleh pihk Inspektorat Kota Ambon tetapi juga proses hukum ke aparat penegak hukum.

Patrick bilang, pemerintah tidak se­kedar memeriksa keabsahan dokumen, tetapi menelusuri seluruh proses penerbitan hingga meng­ungkap pihak yang harus bertang­gung jawab.

Patrick menilai persoalan SK Bodong ASN serius karena berpo­tensi mencederai prinsip tertib administrasi, akuntabilitas dan integritas birokrasi.

Kepada Siwalima di Ambon, Rabu (21/10) Patrick menegaskan, setiap keputusan kenaikan pangkat ASN harus diterbitkan melalui mekanis­me dan prosedur yang sah. Karena itu, apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai ketentuan, proses penerbitannya wajib diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, investigasi harus menjawab bagaimana SK tersebut bisa terbit, siapa yang memproses dan memverifikasi dokumen, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam tahapan administrasi kepegawaian.

“Penerbitan SK memiliki pro­sedur yang jelas, mulai dari admi­nistrasi, verifikasi sampai peneta­pan. Kalau ada SK yang tidak sesuai ketentuan, harus ditelusuri bagaimana dokumen itu bisa terbit dan siapa saja yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ketua DPD Perindo Kota Ambon ini meminta Pemkot Ambon tidak membatasi pemeriksaan pada pegawai yang menggunakan atau menerima SK tersebut. Penelu­suran juga harus diarahkan pada mekanisme penerbitan dan ke­mungkinan keterlibatan oknum didalam proses administrasi.

“Pengungkapan pihak yang bertanggung jawab menjadi penting agar persoalan ini tidak berakhir dengan penertiban doku­men semata, sementara penye­bab utama dugaan penyimpangan tidak terungkap,” pungkasnya. 

Ia menegaskan, DPRD sejalan dengan langkah Wali Kota Ambon untuk menuntaskan persoalan tersebut. Karena itu, BKPSDM dan Inspektorat diminta menunjukkan keseriusan melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis do­kumen.

Inspektorat, lanjutnya, harus mengambil peran aktif dengan melakukan investigasi serta me­minta seluruh Organisasi Perang­kat Daerah (OPD) mengin­ventarisasi ASN yang memperoleh kenaikan pangkat. Data tersebut kemudian perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian doku­men, persyaratan, dan dasar penerbitan keputusan.

Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalan hanya terjadi pada dokumen tertentu atau terdapat kelemahan sistemik yang memungkinkan penyimpangan serupa terjadi di lingkungan Pemkot Ambon.

“Semua harus diperiksa secara terbuka dan menyeluruh. Jangan sampai hanya dokumennya yang dipersoalkan, tetapi pihak yang memproses dan bertanggung ja­wab justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Moenandar juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap mekanisme administrasi kenaikan pangkat ASN yang melibatkan sistem kepegawaian terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, proses tersebut perlu diperiksa untuk mengiden­tifikasi titik rawan penyimpangan, termasuk kemungkinan ketidakse­suaian data, kelemahan verifikasi, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ia menilai, apabila prosedur dan pengawasan berjalan sebagai­mana mestinya, setiap ketidak­se­suaian dokumen seharusnya da­pat ditelusuri melalui pemeriksaan administrasi dan pencocokan data.

“Hasil investigasi menjadi dasar untuk menentukan bentuk perta­nggungjawaban secara propor­sional. Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin ASN, sanksi bisa sampai pemecatan tidak dengan hormat, Sementara jika ditemukan unsur pidana, jangan berhenti pada pemeriksaan internal. Proses hukum harus berjalan agar ada kepastian pertanggung­jawaban dan memberikan efek jera,” pungkasnya.

Moenandar berharap pengusutan dilakukan tanpa tebang pilih serta tetap menjamin perlindungan bagi ASN yang memperoleh kenaikan pangkat melalui prosedur yang sah.

“Ketegasan dalam menangani persoalan ini tidak hanya diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan dan memastikan administrasi kepegawaian Pemkot Ambon berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.(S-10)

BERITA TERKAIT