SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 13:53 WIT
Panik Hadapi Bawas MA Terkait Eksekusi Hotel Anggrek, Diduga PN Rekayasa Administrasi

AMBON, Siwalima.id - Pasca eksekusi lagi lahan eks Hotel Anggrek pada 17 September 2026 lalu, secara psikologis Pengadilan Negeri (PN) Ambon dilema. 

Disatu sisi nekat melakukan eksekusi diatas eksekusi yang notabene melanggar aturan, disisi lain diduga lembaga ini merekayasa administrasi eksekusi lahan yang terletak di Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu.

Praktik maladministrasi dan du­gaan pelanggaran hukum acara se­cara telanjang ini secara tidak lang­sung  mencoreng wajah  PN Ambon dalam skandal eksekusi lahan Eks Hotel Anggrek 17 September  2026 pada perkara perdata Nomor: 203/Pdt.G/2023/PN Amb. 

Bagaimana tidak, pasca diekse­kusi, pihak Simon Latumalea ahli waris yang sah lahan eks Hotel Ang­grek langsung mengambil tindakan hukum dengan melaporkan  PN Ambon ke Badan Pengawasan Mahka­mah Agung RI (Bawas MA).

Bawas MA dengan cepat mena­nggapi surat pihak ahli waris dan  menerbitkan surat perintah klarifikasi  PN Ambon. Lucunya, diduga dilan­da kepanikan hebat pasca diter­bitkannya surat perintah klarifikasi dari Bawas MA RI, pimpinan PN Am­bon kepergok buru-buru mengirim­kan Surat Penetapan Eksekusi ke­pada pihak termohon (ahli waris yang sah) melalui jasa PT Pos Indonesia pada 19 Oktober 2026. 

Padahal  eksekusi sudah dilaksa­nakan 17 September 2026. Artinya secara hukum, eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan Penetapan Eksekusi ke pihak termohon ekse­kusi (ahliwaris yang sah). Fakta mengejutkan ini dibongkar Daniel Lokollo ahli waris lahan Hotel Anggrek yang sah Simon Latumalea kepada pers di Ambon Selasa (20/10).

Daniel mengungkapkan, manuver panik dari Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal dan Panitera Sekretaris PN Ambon, Sjarifudin Rasjid berawal dari laporan penga­duan resmi yang dilayangkannya ke Bawas MA RI dan Komisi Yudisial (KY) RI pada 9 September 2026 lalu oleh pihak ahli waris yang sah.

Dalam laporannya yang teregister di Bawas MA RI dengan Nomor: 2376/BP/A.SIWAS/IX/2026 ter­sebut, Daniel melaporkan tindakan Ketua dan Panitera PN Ambon yang memaksakan tahapan eksekusi secara inprosedural tanpa pernah menyerahkan Salinan Penetapan Eksekusi Nomor: 01/Pen.Pdt/Eks/2026/PN Amb kepada pihaknya.   

Laporan itu kemudian direspons tegas Bawas MA RI kepada pihak PN Ambon  tertanggal 7 Oktober 2026. Dimana Kepala Bawas MA RI, Muh. Djauhar Setyadi, menerbitkan Surat Rahasia Nomor: 7070/BP/PW1.1.1/X/2026 perihal Klarifikasi. 

Melalui surat tersebut, Bawas MA RI memerintahkan Ketua PN Ambon untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kelalaian berat dan pe­langgaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Ins­pektorat Wilayah IV Bawas MA RI paling lambat  empat belas hari kerja.   

“Begitu Surat Klarifikasi dari Bawas MA RI tanggal 7 Oktober 2026 itu turun dan memberi teng­gang  waktu 14 hari kerja, diduga Ke­tua PN Ambon dan Panitera Sek­retaris panik luar biasa. Karena apa yang saya laporkan ke Bawas MA bahwa kami tidak pernah menerima Salinan Penetapan Eksekusi itu adalah fakta 100 persen.  Akibat kepanikan itu, mereka buru-buru membuat surat pengiriman peneta­pan eksekusi untuk mencuci tangan dan mengakali pemeriksaan Bawas MA,” tegas Daniel Lokollo.   

Daniel mengaku, kelicikan Ketua PN dan Pansek PN Ambon terbukti dengan menyurati ahli waris Simon Latumalea melalui surat Nomor: 1814/PAN.PN.W27-U1/HK2.4/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 perihal Pengiriman Penetapan Ekse­kusi perkara No. 203/Pdt.G/2023/PN Amb yang ditandatangani oleh Pa­ni­tera PN Ambon, Sjarifudin Rasjid.

Menurutnya, pengiriman surat Penetapan Eksekusi kepada pihak­nya tidak sah secara formal lantaran eksekusi dilakukan pada 17 September, pihak PN Ambon melalui jasa PT Pos Indonesia baru mengirimkan surat itu pada 16 Oktober 2026.

“Surat yang dibuat dalam kondisi panik tersebut justru menjadi sen­jata makan tuan dan bukti penga­kuan tertulis yang menjerat leher Ke­tua PN dan Panitera Sekretaris sendiri. Pasalnya, di dalam surat tertanggal 16 Oktober 2026 itu ter­tulis secara eksplisit kalimat  ‘dengan ini kami kirimkan Penetapan Ekse­kusi Nomor 01/Pen.Pdt/Eksekusi/2026/PN Amb Jo Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb Jo Nomor 34/PDT/2024/PT AMB Jo Nomor 4031 K/PDT/2025, yang telah dilaksanakan eksekusi pada tanggal 17 September 2026.  Silakan publik dan Bawas MA RI menilai sendiri  betapa rusak­nya hukum acara yang diperton­tonkan PN Ambon. Di dalam surat tanggal 16 Oktober 2026 itu, Panitera PN Ambon menulis dengan tangan­nya sendiri bahwa mereka baru mengirimkan Penetapan Eksekusi atas eksekusi yang telah dilaksana­kan pada 17 September 2026. Bagaimana mungkin secara hukum, rumah dan lahan orang dieksekusi paksa tanggal 17 September, tapi surat Penetapan Eksekusinya baru dikirim sebulan kemudian setelah ditegur Bawas MA? Ini pengakuan mutlak bahwa eksekusi kemarin itu ilegal dan perampasan hak asasi,” ujar Daniel dengan nada geram.   

Lebih jauh, Daniel juga menyoroti bagian tembusan di pojok kiri bawah surat tersebut yang berbunyi  tembusan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ambon sebagai laporan. 

“Tembusan ‘sebagai laporan’ kepada Ketua PN Ambon ini mem­buktikan bahwa pengiriman surat terlambat ini adalah pesanan atau instruksi langsung demi menye­la­matkan Ketua PN Ambon. Tujuan­nya jelas, agar saat Ketua PN Ambon mengirim jawaban klarifikasi ke Inspektorat Wilayah IV Bawas MA RI, dia bisa beralibi di atas kertas de­ngan mengklaim bahwa Peneta­pan Eksekusi sudah dikirimkan kepada kuasa hukum kami,” tam­bahnya.   

Tak berhenti di situ, Daniel Lo­kollo juga membeberkan fakta bahwa surat PN Ambon yang dite­rima tanggal 16 Oktober 2026 ter­sebut ternyata kembali menggu­nakan modus penanggalan mundur (backdating). Berdasarkan bukti ta­ng­kap layar pelacakan sistem ekspe­disi resmi PT Pos Indonesia (posin­donesia.co.id) dengan Nomor Resi P2610190124349 dan P261019012 6024, surat dari PN Ambon tersebut terbukti baru didaftarkan dan diki­rimkan melalui loket pos pada 19 Oktober 2026 sore hari, masing-masing pada pukul 15:36:23 dan 15:41:40. 

 “Suratnya diberi tanggal 16 Oktober 2026, tapi jejak digital resi PT Pos Indonesia tidak bisa dibo­hongi. Surat itu baru dikirim tanggal 19 Oktober 2026 sore, tepat di hari-hari terakhir menjelang habisnya batas waktu klarifikasi 14 hari kerja dari Bawas MA RI. Artinya, ada jeda 32 hari sejak eksekusi tanggal 17 September 2026 baru penetapannya dikirim. Ini mengulang kejahatan administrasi (backdating) mereka sebelumnya, di mana surat peno­lakan penangguhan eksekusi berta­nggal 28 April 2026 ditahan selama 76 hari dan baru dikirim via Pos pada 13 Juli 2026,” beber  Daniel merinci bukti resi pos yang dipegangnya.   

Daniel menegaskan  dirinya telah menyusun Laporan Susulan beserta bukti surat tanggal 16 Oktober 2026 dan bukti resi PT Pos Indonesia tanggal 19 Oktober 2026 tersebut untuk segera dikirimkan ke meja Ke­pala Bawas MA RI, Inspektur Wila­yah IV Bawas MA RI, serta Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta.   

Ia mengingatkan bahwa pemak­saan eksekusi perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb ini sejak awal sudah sarat dengan pelanggaran berlapis. Selain menabrak Gugatan Per­lawanan (Partij Verzet) yang telah didaftarkan sejak 18 Juni 2026, objek tanah tersebut sejatinya berstatus Non-Executable karena telah diputus melalui Putusan PN Ambon No. 21 Tahun 1950 dan telah diekse­kusi secara sah oleh PN Ambon sendiri pada tahun 2011.   

Terlebih lagi, alas hak Eigendom yang digunakan oleh Pemohon Eksekusi atau Sahurillan Cs terbukti palsu secara ilmiah berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laborato­rium Forensik (Puslabfor) Polri Nomor LAB: 2822/DTF/2024 karena dicetak menggunakan printer Ink Jet di atas kertas ber-watermark CONCORD era 1980-an, serta memuat terjemahan fiktif berbunyi “DEAD MAN IN BASKET” yang kini telah menyeret para Pemohon Eksekusi  menjadi Tersangka  berdasarkan SP2HP tanggal 7 September 2026.   

“Dengan adanya bukti surat pengakuan dan resi pos tanggal 19 Oktober 2026 ini, tidak ada lagi ruang bagi Ketua dan Panitera PN Ambon untuk berkelit di hadapan Bawas MA RI. Kami mendesak Kepala Ba­was MA RI dan Ketua KY RI untuk menolak segala bentuk klarifikasi yang mengarah ke tindakan  mani­pulatif dari Ketua PN Ambon, segera menurunkan Tim Pemeriksa Terpadu ke Ambon, dan menjatuhkan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat kepada mereka karena telah merusak wibawa Mahkamah Agung,” pungkas Daniel Lokollo.(S-07)

BERITA TERKAIT