SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Senin, 26 Oktober 2026 pukul 14:18 WIT
Dilema Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek, Bongkar Kebohongan PN Ambon

AMBON, Siwalima.id - Pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek kini memasuki babak baru yang sarat ketegangan hukum. 

Pihak ahli waris Simon Latumalea, melalui perwakilannya Daniel Lo­kollo secara resmi melayangkan surat keberatan keras dan tanggapan hu­kum (kontra klarifikasi) kepada Ke­pala Badan Pengawasan Mahka­mah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia.

Langkah tegas ini dilakukan guna membongkar dugaan manipulasi fakta, kebohongan administratif, serta penyelundupan hukum yang disajikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam laporan atau klarifikasinya ke Bawas MA.

“Dokumen kontra klarifikasi tersebut lahir sebagai bantahan mutlak atas Surat Klarifikasi Nomor: 1828/KPN.W27-U1/HK2.4/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang diteken oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua PN Ambon, Orpa Marthina,” ungkap Daniel Lokollo ahli waris yang sah dari keturunan Simon Latumalea kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (24/10).

Menurut Daniel, surat klarifikasi dari PN Ambon itu awalnya diter­bitkan untuk menjawab teguran Bawas MA terkait sejumlah kejang­galan dalam proses eksekusi paksa pada 17 September 2026. Namun, pi­hak ahli waris menilai klarifikasi tersebut tidak lebih dari keboho­ngan publik untuk menutupi cacat pro­sedural di lapangan. 

Dugaan adanya benturan kepen­tingan (conflict of interest) juga mencuat kuat, mengingat Plh Ketua PN Ambon yang menandatangani laporan klarifikasi tersebut adalah Hakim Ketua Majelis yang memutus perkara sengketa a quo.

Dalam dokumen kontra klarifikasi, Daniel merincikan deretan kejang­galan laporan PN Ambon dengan melampirkan fakta lapangan serta bukti otentik. Berikut adalah empat poin krusial yang dibantah keras oleh pihak Daniel selaku ahli waris yakni pertama, rekayasa admini­strasi surut (backtracking). Pihak ahli waris menemukan kejanggalan fatal terkait pengiriman Salinan Pe­netapan Eksekusi. 

Dimana Daniel membeberkan, meskipun eksekusi fisik dipaksakan pada 17 September 2026, surat pe­ngantar pengiriman Penetapan Ek­sekusi baru diterbitkan oleh Panitera PN Ambon satu bulan kemudian, yakni pada 16 Oktober 2026. Doku­men krusial tersebut baru diserah­kan ke PT Pos Indonesia pada 19 Oktober 2026, tepat di hari yang sama Plh. Ketua PN Ambon Orpa Marthina menandatangani Surat Klarifikasi ke Bawas MA. Hal ini mengindikasikan adanya kepanikan administratif di internal pengadilan.

Kedua, manipulasi fakta kehadiran ahli waris. Dalam laporannya, PN Ambon mengklaim termohon ekse­kusi, Novita Audy Muskita dan Evalin Tuty Muskita tidak hadir saat pencocokan objek perkara (konsta­tering), pembacaan berita acara konstantering, maupun eksekusi, de­ngan dalih keduanya sedang be­rada di Jakarta. 

Daniel mematahkan dalil ini melalui bukti tiket penerbangan dan bukti pembayaran indekos yang memastikan keduanya telah menetap di Ambon sejak 28 Januari 2026. Secara visual, keduanya juga ter­bukti hadir berhadapan langsung dengan juru sita menyampaikan keberatan menolak pelaksanaan eksekusi pada 17 September 2026.

Ketiga, klaim fiktif eksekusi lancar, menurut Daniel narasi laporan PN Ambon yang menyebutkan eksekusi berjalan lancar, aman, tanpa kendala, dan didukung oleh masyarakat dibantah keras oleh Daniel sebagai klaim fiktif. 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada H-1 eksekusi (16 September 2026), Gedung PN Ambon digeruduk oleh demonstrasi besar dari elemen masyarakat sipil, LSM, dan mahasiswa yang menolak eksekusi atas dugaan kolaborasi mafia tanah dan mafia peradilan. Pada hari pelaksanaannya, proses eksekusi berjalan sangat alot, tegang, dan diwarnai penghadangan serta penolakan terbuka dari ahli waris, warga, mahasiswa, dan LSM di lokasi.

Keempat, pengabaian status tersangka pemohon eksekusi, untuk hal ini Daniel menegaskan PN Ambon sengaja mengaburkan fakta esensial, di mana tiga pemohon eksekusi utama Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaitta masih berstatus sebagai tersangka aktif di Polresta Ambon. 

Status tersangka ini ditetapkan atas dugaan pemalsuan surat warkah Eigendom yang ironisnya menjadi dasar gugatan perkara Nomor: 203/Pdt.G/2023/PN Amb. Proses pidana yang masih berjalan di Polresta P. Ambon dan P.P.Lease itu mematahkan dalil PN Ambon bahwa perkara lain pada proses pidana telah selesai dengan adanya putusan bebas terhadap terdakwa Meysen Sahurila (penggugat perkara a quo).

Melalui penyerahan dokumen ini, Daniel Lokollo selaku perwakilan ahli waris mendesak Bawas MA RI untuk menolak seluruh dalil pembelaan atau klarifikasi PN Ambon secara menyeluruh dan segera menurunkan Tim Investigasi Khusus guna melakukan konfrontasi bukti secara transparan.

Selain itu tambah Daniel, pihaknya juga menuntut sanksi disiplin dan etik berat dijatuhkan kepada oknum aparatur PN Ambon yang terbukti terlibat, serta memo­-hon ketegasan Bawas MA agar pelaksanaan eksekusi 17 September 2026 dideklarasikan sebagai tindakan cacat hukum.(S-07)

BERITA TERKAIT