AMBON, Siwalima.id - Ketua Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Maluku, Baharudin Kelutur kembali menyoroti dugaan perjalanan dinas Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Ahmad Q Amahoru, yang diduga fiktif
Pasalnya, kasus ini bukan hal baru, namun kembali mencuat setelah BPK menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif dan berpotensi merugikan negara hingga milyaran rupiah.
"Kejari SBT mestinya menjalankan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Propinsi Maluku sebagai langkah awal pengusutan terhadap perjalanan dinas Sekda yang di nilai tidak wajar. Tentu kami menghormati proses Hukum dan mengedepankan asa praduga tak bersalah," tulis Baharudin dalam rilis yang diterima Siwalima, Minggu (24/10).
Baharudin juga menjelaskan, kasus ini diduga memiliki pola yang sama dengan kasus-kasus SPPD sebelumnya, yang pernah mengejutkan publik Maluku.
"Berdasarkan Hasil Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 1,45 Miliar perjalanan dinas sekda SBT. Diduga kuat mengarah pada adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif karena kasusnya adalah kasus Sekda SBT, makanya kami gunakan kalimat dugaan," ujar Baharudin.
Olehnya, JAMAK Maluku mendesak Kajari SBT untuk segera memanggil dan memeriksa Sekda SBT terkait perjalanan dinas yang diduga fiktif, memanggil Sekda SBT untuk dimintai keterangannya, sehingga tidak menjadi isu liar di public.
Baharudin mengungkapkan, pihaknya terus mengawal temuan BPK ini hingga memastikan memastikan yang bersangkutan di panggil untuk memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekertaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Timur Ahmad Q. Amahoru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut. Bahkan media ini terus mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp enggan belum memberikan komentar, sementara pesan sudah terkirim.(S-27)