SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Senin, 26 Oktober 2026 pukul 13:27 WIT
Kejari SBT Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa Tunas Ilur

BULA, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Inspektorat daerah didesak agar menindaklanjuti dugaan laporan fiktif dalam pengelolaan Dana Desa Tunas Ilur, Kecamatan Gorom Timur,  tahun anggaran 2023- 2024. 

Ketua Serikat Rakyat Maluku Bersatu (SERMAKU), Nyong A Rumagutawan mengatakan, desakan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.

"Saya meminta agar aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban Dana Desa selama dua tahun anggaran tersebut," ujar Rumagutawan, kepada wartawan, di Bula, Minggu (25/10). 

Rumagutawan juga menjelaskan, pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen administrasi, realisasi kegiatan, bukti pengeluaran, serta kesesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi riil pelaksanaan program di lapangan.

"Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan warga. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," tandasnya 

Ia menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi kegiatan, hal tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya mendesak Inspektorat Daerah untuk melakukan audit atau pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan Dana Desa Tunas Ilur tahun anggaran 2023–2024,” katanya. 

Sementara itu, Kejari SBT diharapkan menelaah informasi dan bukti yang tersedia guna menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut," tandasnya.

Langkah tersebut kata dia, dinilai penting agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dugaan laporan fiktif ini perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak langsung dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tunas Ilur tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara setiap informasi yang disampaikan perlu diverifikasi berdasarkan fakta dan bukti yang sah," jelasnya.(S-27)

BERITA TERKAIT