AMBON, Siwalima.id - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon pada, Jumat (23/10), setelah menjalani hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi.
Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Ambon, Martha membenarkan pembebasan Tagop.
Ia menyebut mantan kepala daerah tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Iya, pembebasan bersyarat,” kata Martha saat dikonfirmasi, Jumat tadi.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Hendra Budiman juga membenarkan informasi tersebut.
Menurut dia, Tagop keluar dari lapas sekitar pukul 14.00 WIT.
“Iya, betul. Dari jam 14.00-an WIT siang,” ujar Hendra melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, Tagop merupakan mantan Bupati Buru Selatan yang menjabat selama dua periode.
Ia kemudian tersandung kasus korupsi terkait penerimaan suap dari sejumlah kontraktor dan anak buahnya serta gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, Tagop awalnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon. Namun hukuman itu kemudian diperberat menjadi delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Ambon setelah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.
Setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon, Tagop akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Jumat siang. (S-25)