AMBON, Siwalimanews –Â Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menunggu hasil audit penghiÂtuÂngan kerugian neÂgara, kasus duÂgaan tindak piÂdana korupsi penyaÂlahÂgunaan uang perÂsediaan atau dana ganti uang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku TeÂnggara Tahun AnggaÂran 2023
Setelah hasil audit itu dikantoÂngi, selanjutnya, Kejari Malra akan menetapkan terÂsangka.
Kepastian itu disamÂpaiÂkan Kasi Intel Kejari Malra Avel Haezer kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (21/10).
Hingga saat ini kata Avel, peÂnyidik telah memeriksa 15 saksi daÂlam kasus ini. Para saksi terseÂbut, terdiri dari mantan kepala diÂnas, mantan bendahara, sekretaris dinas, pejabat aktif, hingga pihak penerima aliran dana.
âProses penyidikan tetap berÂlanjut. Kami sudah memeriksa 15 saksi dan sementara menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk mengetahui besaran pasti keruÂgian negara,â ungkap Avel.
Ia mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dispora Malra mencapai Rp 1,8 miliar dalam tahun anggaran 2023. Modus yang digunakan yakni dengan membuat kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dianggarkan dan dicairkan.
âNilai dugaan kerugian sekitar Rp 1,8 miliar. Modusnya berupa keÂgiatan yang seolah-olah dilaksaÂnakan padahal tidak ada. Kami masih menunggu hasil resmi audit Inspektorat sebagai salah satu dokumen pendukung untuk selanÂjutnya dilakukan penetapan tersangka,â jelasnya.
Geledah Kantor
Sebelumnya diberitakan, selaÂma tiga jam lebih Kejari Malra mengÂgeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Badan PeÂngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (14/8).
Penggeledahan dilakukan dari pukul 09.00 WIT hingga 12.45 WIT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun AnggaÂran 2023. Penggeledahan itu dilaÂkukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 itu berlangsung jelang siang hingga selesai pada pukul 12.45 WIT.
Pengeledahan itu dilakukan oleh tim jaksa yang terdiri dari Kasi Intel Avel Haezer Matande, Kasi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi, Kasi Tindak Pidana Umum Andi SyaiÂfullah Sakti dan Jaksa FungÂsional Ramdhani serta staf Pidsus dan staf Intelijen Kejari Malra. Proses penggeledahan mendapat pengamanan dari dua personel Kodim 1503 Tual. Kasi Intel Kejari Malra Avel Haezer Matande dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (14/8) menjelaskan, pengÂgeÂledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Ambon melalui Penetapan Nomor: 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Amb.
âIzin penggeledahan yang dibeÂrikan pengadilan mencakup dokuÂmen, surat-surat, dan barang-baÂrang lain yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana UP/GU pada Dispora Malra Tahun Anggaran 2023, termasuk kemuÂngÂkinan penyitaan barang-barang yang relevan,â jelas Avel.
Dikatakan, permohonan izin tersebut diajukan oleh tim penyidik pada 11 Agustus 2025, dan langsung dikabulkan pengadilan. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sekitar 120 dokumen serta satu unit komputer dari kedua kantor yang diperiksa.
âSeluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang kami tangani. PengÂgeledahan ini dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, serta ketentuan pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP,â Tandasnya
Kejari juga melakukan penyitaan atas barang-barang lain yang diÂanggap perlu dan ada hubungan deÂngan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 Dijelaskan, pengÂgeledahan diakhiri dengan penanÂdatangan berita acara penggeleÂdahan tanggal 14 Agustus 2025, yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita kurang lebih sebanyak 120 dokumen dan 1 Perangkat KompuÂter di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan PengeÂlolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten MaÂluku TengÂgara Dia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan PengÂgeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak PiÂdana Korupsi PenyalahÂgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas PeÂmuÂda dan Olahraga KaÂbuÂpaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku TengÂgara dan KanÂtor Badan Pengelolaan KeuaÂngan dan Aset Daerah (BPKAD) KaÂbuÂpaten Maluku Tenggara seleÂsai dilaksaÂnakan pada jam 12.45 WIT.
Dengan kondisi aman dan konÂdusif Ditambahkan, seluruh rangÂkaian kegiatan penggeledahan daÂlam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang PerÂsediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 di Kantor Dinas Pemuda dan OlahÂraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPÂKAD) Kabupaten Maluku Tenggara selesai dilaksanakan pada jam 12.45 WIT. Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Malra sebesar Rp1,2 miliar dan sebanyak 25 saksi sudah diperiksa. (S-26)