SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Rabu, 16 September 2026 pukul 15:19 WIT
Tolak Eksekusi Eks Hotel Anggrek, KAT Seruduk PN Ambon

AMBON, Siwalima.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Ambon Trans­paran (KAT) mengge­lar aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Ne­geri Ambon, Selasa (15/9).

Kehadiran puluhan mahasiswa tersebut dikomandoi oleh Sahril Muslih selaku Koor­dinador Lapangan (Korlap), bertujuan memprotes rencana eksekusi atas lahan eks Hotel Anggrek yang dijadwalkan ber­langsung pada 17 September 2026.

Pantauan Siwalima, sebelum menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Ambon, puluhan mahasiswa tersebut terlebih dahulu melakukan penyegelan simbolik di lokasi sengketa yang disebut sebagai langkah moral atas nama keadilan.

Dari kawasan eks Hotel Anggrek, massa kemudian melakukan long march menuju kantor pengadilan dengan membawa sebuah keran­da mayat dan karangan bunga. Keranda yang dibungkus kain putih itu dipikul sampai di depan Pengadilan Negeri Ambon.

Kehadiran para pendemo me­narik perhatian pengguna jalan yang melewati kawasan Penga­di­lan Negeri Ambon. Para pendemo kemudian membentuk barisan di depan pagar Kantor Pengadilan.

Terlihat juga sejumlah ahli waris lahan Eks Hotel Anggrek yang juga ikut dalam aksi demo, melakukan aksi tabur bunga diatas keranda mayat tersebut. 

Menurut Korlap, aksi tabur bunga menunjukan “kematian keadilan”. Ada juga karangan bunga yang dibawa pendemo dan ditempatkan disekitar lokasi aksi.

Para pendemo kemudian meng­gelar teatrikal di depan gerbang pe­ngadilan Negeri Ambon dengan be­be­rapa pemuda mengenakan to­peng dan atribut khusus. Salah se­orang pemuda membawa pa­pan ber­tuliskan “Mafia Tanah”, se­men­tara peserta lainnya menge­nakan atribut bertuliskan “Mafia Peradilan”.

Salah satu orator menegaskan dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk menang­guhkan proses eksekusi pada lahan eks Hotel Anggrek.

“Kami menuntut dengan tegas kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon agar tangguhkan dan batalkan eksekusi ilegal eks Hotel Anggrek, “ ungkap para pendemo.

Secara bergantian, para orator juga mendesak agar Ketua Peng­adilan untuk mengakui bahwa putusan perdata tersebut bersifat Non-Eksekutabel (tidak dapat dieksekusi). Sementara Korlap Sahril Muslih menerangkan, objek sengketa yang sama telah diputus secara inkracht melalui Putusan PN Ambon No. 21/1950 dan telah dieksekusi secara sah serta dise­rahkan kepada ahli waris Simon Latumalea pada tanggal 6 April 2011. 

“Mengeksekusi ulang objek yang sama untuk diserahkan kepada kom­plotan pemalsu dokumen adalah pelanggaran berat terhadap kepastian hukum,” tegasnya.

Sahril juga menduga bahwa ek­sekusi yang diagendakan berlang­sung tanggal 17 September men­da­tang, diduga dipaksakan sehi­ngga hal itu dikategorikan cacat ad­ministrasi yang fatal. Sebab, termo­hon eksekusi sama sekali tidak per­nah menerima salinan pene­tapan ek­sekusi dari Ketua PN Ambon (Penetapan Nomor 01/Pen.Pdt/Eks/2026/PN Amb terta­nggal 08 Juni 2026). 

“Eksekusi ini cacat prosedur, improsedural dan didasarkan pada dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang telah terbukti secara ilmiah oleh Puslabfor Polri sebagai Dokumen Palsu, cetakan mesin Ink Jet. Memaksakan ekse­kusi ini sama dengan melegitimasi kejahatan pemalsuan surat di mata hukum, “tegasnya.

Bahkan, ada oratir lain mene­gaskan bahwa para termohon esksekusi sama sekali tidak pernah membubuhi tanda tangan dalam berita acara konstatering. 

“Kami menuntut Ketua PN Ambon memeriksa panitera dan juru sita yang bekerja serampangan dan terindikasi berpihak. Kami juga menuntut Pengadilan Negeri Ambon untuk menjaga status quo objek sengketa dan mencegah terjadinya tindakan perusakan, pengosongan paksa, maupun peralihan hak apa pun sampai seluruh proses hukum pidana ter­hadap para tersangka pemalsuan dokumen di Polresta Ambon (SIPP No. 42/Pid.B/2026/PN Amb) mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ,”tambah orator tersebur.

Menurut para pendemo, apabila Ketua Pengadilan Negeri Ambon tetap memaksakan eksekusi pengosongan pada tanggal 17 September 2026 di saat para pengklaimnya telah berstatus tersangka pemalsuan dokumen, maka patut diduga pengadilan secara terang-terangan membuk­tikan dirinya bertindak sebagai kepanjangan tangan dari Sindikat Mafia Tanah di Kota Ambon.

Sekitar 1 jam menggelar aksi demo, beberapa perwakilan ahli waris bersama perwakilan KAT di­persilahkan masuk dan berdiskusi dengan Humas Pengadilan Negeri Ambon, Dedi Lean Sahusilawane. 

Dalam pertemuan tersebut, Hu­mas Pengadilan Negeri Ambon me­nyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para pen­demo nantinya akan disampaikan kepada pihak yang berwenang melaksa­nakan eksekusi. “Salah satu poin tuntutan terse­but yakni penundaan eksekusi terhadap lahan eks hotel anggrek sehingga nantinya apa yang di­sampaikan oleh teman-teman (pen­demo-red) nanti akan disam­paikan ke pihak yang berhak melaksanakan eksekusi (panite­ra). Nanti akan disampaikan apa yang menjadi tuntutan teman-teman, “pungkas Dedi.(S-29)

BERITA TERKAIT