AMBON, Siwalima.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Ambon Transparan (KAT) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/9).
Kehadiran puluhan mahasiswa tersebut dikomandoi oleh Sahril Muslih selaku Koordinador Lapangan (Korlap), bertujuan memprotes rencana eksekusi atas lahan eks Hotel Anggrek yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.
Pantauan Siwalima, sebelum menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Ambon, puluhan mahasiswa tersebut terlebih dahulu melakukan penyegelan simbolik di lokasi sengketa yang disebut sebagai langkah moral atas nama keadilan.
Dari kawasan eks Hotel Anggrek, massa kemudian melakukan long march menuju kantor pengadilan dengan membawa sebuah keranda mayat dan karangan bunga. Keranda yang dibungkus kain putih itu dipikul sampai di depan Pengadilan Negeri Ambon.
Kehadiran para pendemo menarik perhatian pengguna jalan yang melewati kawasan Pengadilan Negeri Ambon. Para pendemo kemudian membentuk barisan di depan pagar Kantor Pengadilan.
Terlihat juga sejumlah ahli waris lahan Eks Hotel Anggrek yang juga ikut dalam aksi demo, melakukan aksi tabur bunga diatas keranda mayat tersebut.
Menurut Korlap, aksi tabur bunga menunjukan “kematian keadilan”. Ada juga karangan bunga yang dibawa pendemo dan ditempatkan disekitar lokasi aksi.
Para pendemo kemudian menggelar teatrikal di depan gerbang pengadilan Negeri Ambon dengan beberapa pemuda mengenakan topeng dan atribut khusus. Salah seorang pemuda membawa papan bertuliskan “Mafia Tanah”, sementara peserta lainnya mengenakan atribut bertuliskan “Mafia Peradilan”.
Salah satu orator menegaskan dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk menangguhkan proses eksekusi pada lahan eks Hotel Anggrek.
“Kami menuntut dengan tegas kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon agar tangguhkan dan batalkan eksekusi ilegal eks Hotel Anggrek, “ ungkap para pendemo.
Secara bergantian, para orator juga mendesak agar Ketua Pengadilan untuk mengakui bahwa putusan perdata tersebut bersifat Non-Eksekutabel (tidak dapat dieksekusi). Sementara Korlap Sahril Muslih menerangkan, objek sengketa yang sama telah diputus secara inkracht melalui Putusan PN Ambon No. 21/1950 dan telah dieksekusi secara sah serta diserahkan kepada ahli waris Simon Latumalea pada tanggal 6 April 2011.
“Mengeksekusi ulang objek yang sama untuk diserahkan kepada komplotan pemalsu dokumen adalah pelanggaran berat terhadap kepastian hukum,” tegasnya.
Sahril juga menduga bahwa eksekusi yang diagendakan berlangsung tanggal 17 September mendatang, diduga dipaksakan sehingga hal itu dikategorikan cacat administrasi yang fatal. Sebab, termohon eksekusi sama sekali tidak pernah menerima salinan penetapan eksekusi dari Ketua PN Ambon (Penetapan Nomor 01/Pen.Pdt/Eks/2026/PN Amb tertanggal 08 Juni 2026).
“Eksekusi ini cacat prosedur, improsedural dan didasarkan pada dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang telah terbukti secara ilmiah oleh Puslabfor Polri sebagai Dokumen Palsu, cetakan mesin Ink Jet. Memaksakan eksekusi ini sama dengan melegitimasi kejahatan pemalsuan surat di mata hukum, “tegasnya.
Bahkan, ada oratir lain menegaskan bahwa para termohon esksekusi sama sekali tidak pernah membubuhi tanda tangan dalam berita acara konstatering.
“Kami menuntut Ketua PN Ambon memeriksa panitera dan juru sita yang bekerja serampangan dan terindikasi berpihak. Kami juga menuntut Pengadilan Negeri Ambon untuk menjaga status quo objek sengketa dan mencegah terjadinya tindakan perusakan, pengosongan paksa, maupun peralihan hak apa pun sampai seluruh proses hukum pidana terhadap para tersangka pemalsuan dokumen di Polresta Ambon (SIPP No. 42/Pid.B/2026/PN Amb) mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ,”tambah orator tersebur.
Menurut para pendemo, apabila Ketua Pengadilan Negeri Ambon tetap memaksakan eksekusi pengosongan pada tanggal 17 September 2026 di saat para pengklaimnya telah berstatus tersangka pemalsuan dokumen, maka patut diduga pengadilan secara terang-terangan membuktikan dirinya bertindak sebagai kepanjangan tangan dari Sindikat Mafia Tanah di Kota Ambon.
Sekitar 1 jam menggelar aksi demo, beberapa perwakilan ahli waris bersama perwakilan KAT dipersilahkan masuk dan berdiskusi dengan Humas Pengadilan Negeri Ambon, Dedi Lean Sahusilawane.
Dalam pertemuan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Ambon menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para pendemo nantinya akan disampaikan kepada pihak yang berwenang melaksanakan eksekusi. “Salah satu poin tuntutan tersebut yakni penundaan eksekusi terhadap lahan eks hotel anggrek sehingga nantinya apa yang disampaikan oleh teman-teman (pendemo-red) nanti akan disampaikan ke pihak yang berhak melaksanakan eksekusi (panitera). Nanti akan disampaikan apa yang menjadi tuntutan teman-teman, “pungkas Dedi.(S-29)