SIWALIMA.id > Berita
Headline , Pemerintahan | Jumat, 13 Juni 2025 pukul 16:31 WIT
Tim Audit Kumpul Bukti Kebocoran Dinkes Rp1,8 Miliar

AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Provinsi Maluku masih melakukan audit laporan pertang­gung jawaban anggaran belanja tahun 2024 di Dinas Kesehatan Maluku.

Pasalnya, jika dalam proses audit tersebut ditemukan bukti-bukti se­suai dengan aturan yang berlaku, ma­ka Inspektorat akan mengeluar­kan rekomendasi jika tidak ada kepatuhan dari pihak dinas.

Tim audit akan melaku­kan peme­riksaan terhadap bukti-bukti per­tanggung jawaban terhadap penge­lolaan keua­ngan khususnya anggaran belanja Tahun 20­24, dan akan memberikan re­ko­mendasi tindak lanjut se­suai ketentuan yang berla­ku,” jelas Jasmono kepada Si­wa­lima melalui pesan whats­app, Kamis (12/6).

Jasmono mengakui, audit dila­kukan setelah pihaknya mela­kukan pendampingan di Dinas Kesehatan Maluku be­berapa waktu lalu,

Berdasarkan hasil pen­dam­­ping­an yang telah dila­kukan oleh Ins­pektorat bebe­rapa waktu yang lalu, terhadap pertanggungja­waban anggaran Belanja Tahun 2024 di Dinas Kesehatan Maluku, maka saat ini Inspektorat semen­tara melakukan audit,” ungkap Jasmono

Audit dilakukan sesuai rekomen­dasi hasil pendampingan Inspek­torat di Dinas Kesehatan, dengan tujuan untuk memastikan kepa­tuhan pengelolaan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.

Dewan Minta Audit

Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Wellem Kurnala men­desak Inspektorat Maluku untuk segera melakukan audit te­muan Rp1,8 miliar pada Dinas Ke­sehatan, karena hingga kini per­kembangan temuan tersebut be­lum diketahui publik. Ke­­p­a­da Siwalima di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (12/6), Wellem, memastikan akan terus mendesak inspektorat untuk melakukan audit terhadap kebocoran yang terjadi.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Maluku meminta Inspektorat memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum mengusut dana hibah R1,8 miliar rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawab­kan Dinas Kesehatan. Proses hu­kum perlu dilakukan untuk mem­be­ri­kan efek jera bagi oknum-ok­num ASN di Dinas Kesehatan Maluku.

Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, John Laipeny kepada wartawan Balai Rakyat Karpan Ambon, Selasa (10/6).

Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh ditutupi, tetapi Inspektorat ha­rus transparan ke publik, jika ada indikasi merugikan negara maka sudah harus diproses hu­kum.

Di sisi yang lain, kata Laipeny, jika ada perintah agar Dinas Ke­sehatan mengembalikan angga­ran itu maka itu tidak bisa me­nghentikan proses hukum,” tegasnya.

Kata dia, harus ada langkah ter­hadap kasus temuan Rp1,8 miliar ini. Sebab akan juga berdampak pada penanganan perkara lain yang ada di Maluku.

Dia menegaskan, Fraksi Gerin­dra bakal mendorong proses hu­kum terhadap kasus ini, agar tidak sama dengan proyek pemba­ngunan gedung E RS Haulussy yang hingga kini tak ada kemajuan.

“Kami akan terus mendorong proses hukum, sehingga tak ada lagi kasus seperti yang terjadi di RS yakni pembangunan gedung E, kasus ini tidak boleh hilang. Harus diperiksa terus termasuk,” pa­parnya.

Tak Hapus Pidana

Seperti diberitakan sebelumnya, langkah Pemerintah Maluku yang enggan menindaklanjuti dana hibah 1,8 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Dinas Kesehatan ke proses hukum patut pertanyakan.

Pasalnya, langkah tersebut dinilai keliru dan terkesan melin­dungi para oknum-oknum ASN di Dinas Kesehatan yang berupaya melakukan penyimpanan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Demikian dikatakan Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/6).

“Sikap Pemda Maluku yang hanya meminta pengembalian dana tanpa menempuh proses hukum dalam kasus temuan Rp1,8 miliar di Dinas Kesehatan jelas patut dipertanyakan,” ucap Cor­putty.

Jika rekomendasi Inspektorat itu memerintahkan agar Dinas Ke­sehatan mengembalikan angga­ran 1,8 miliar tersebut, kata Cor­putty, itu tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana, apalagi jika dana tersebut diduga disalahgunakan.

“Jika itu dilakukan, lanjutnya, maka tindakan ini justru berisiko menciptakan preseden buruk, sebab seolah-olah korupsi dapat dimaafkan asal uang dikem­balikan uang yang diduganya disalahgunakan tersebut. (S-26)

BERITA TERKAIT