AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Provinsi Maluku masih melakukan audit laporan pertangÂgung jawaban anggaran belanja tahun 2024 di Dinas Kesehatan Maluku.
Pasalnya, jika dalam proses audit tersebut ditemukan bukti-bukti seÂsuai dengan aturan yang berlaku, maÂka Inspektorat akan mengeluarÂkan rekomendasi jika tidak ada kepatuhan dari pihak dinas.
Tim audit akan melakuÂkan pemeÂriksaan terhadap bukti-bukti perÂtanggung jawaban terhadap pengeÂlolaan keuaÂngan khususnya anggaran belanja Tahun 20Â24, dan akan memberikan reÂkoÂmendasi tindak lanjut seÂsuai ketentuan yang berlaÂku,â jelas Jasmono kepada SiÂwaÂlima melalui pesan whatsÂapp, Kamis (12/6).
Jasmono mengakui, audit dilaÂkukan setelah pihaknya melaÂkukan pendampingan di Dinas Kesehatan Maluku beÂberapa waktu lalu,
Berdasarkan hasil penÂdamÂÂpingÂan yang telah dilaÂkukan oleh InsÂpektorat bebeÂrapa waktu yang lalu, terhadap pertanggungjaÂwaban anggaran Belanja Tahun 2024 di Dinas Kesehatan Maluku, maka saat ini Inspektorat semenÂtara melakukan audit,â ungkap Jasmono
Audit dilakukan sesuai rekomenÂdasi hasil pendampingan InspekÂtorat di Dinas Kesehatan, dengan tujuan untuk memastikan kepaÂtuhan pengelolaan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
Dewan Minta Audit
Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Wellem Kurnala menÂdesak Inspektorat Maluku untuk segera melakukan audit teÂmuan Rp1,8 miliar pada Dinas KeÂsehatan, karena hingga kini perÂkembangan temuan tersebut beÂlum diketahui publik. KeÂÂpÂaÂda Siwalima di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (12/6), Wellem, memastikan akan terus mendesak inspektorat untuk melakukan audit terhadap kebocoran yang terjadi.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Maluku meminta Inspektorat memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum mengusut dana hibah R1,8 miliar rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabÂkan Dinas Kesehatan. Proses huÂkum perlu dilakukan untuk memÂbeÂriÂkan efek jera bagi oknum-okÂnum ASN di Dinas Kesehatan Maluku.
Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, John Laipeny kepada wartawan Balai Rakyat Karpan Ambon, Selasa (10/6).
Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh ditutupi, tetapi Inspektorat haÂrus transparan ke publik, jika ada indikasi merugikan negara maka sudah harus diproses huÂkum.
Di sisi yang lain, kata Laipeny, jika ada perintah agar Dinas KeÂsehatan mengembalikan anggaÂran itu maka itu tidak bisa meÂnghentikan proses hukum,â tegasnya.
Kata dia, harus ada langkah terÂhadap kasus temuan Rp1,8 miliar ini. Sebab akan juga berdampak pada penanganan perkara lain yang ada di Maluku.
Dia menegaskan, Fraksi GerinÂdra bakal mendorong proses huÂkum terhadap kasus ini, agar tidak sama dengan proyek pembaÂngunan gedung E RS Haulussy yang hingga kini tak ada kemajuan.
âKami akan terus mendorong proses hukum, sehingga tak ada lagi kasus seperti yang terjadi di RS yakni pembangunan gedung E, kasus ini tidak boleh hilang. Harus diperiksa terus termasuk,â paÂparnya.
Tak Hapus Pidana
Seperti diberitakan sebelumnya, langkah Pemerintah Maluku yang enggan menindaklanjuti dana hibah 1,8 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Dinas Kesehatan ke proses hukum patut pertanyakan.
Pasalnya, langkah tersebut dinilai keliru dan terkesan melinÂdungi para oknum-oknum ASN di Dinas Kesehatan yang berupaya melakukan penyimpanan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Demikian dikatakan Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/6).
âSikap Pemda Maluku yang hanya meminta pengembalian dana tanpa menempuh proses hukum dalam kasus temuan Rp1,8 miliar di Dinas Kesehatan jelas patut dipertanyakan,â ucap CorÂputty.
Jika rekomendasi Inspektorat itu memerintahkan agar Dinas KeÂsehatan mengembalikan anggaÂran 1,8 miliar tersebut, kata CorÂputty, itu tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana, apalagi jika dana tersebut diduga disalahgunakan.
âJika itu dilakukan, lanjutnya, maka tindakan ini justru berisiko menciptakan preseden buruk, sebab seolah-olah korupsi dapat dimaafkan asal uang dikemÂbalikan uang yang diduganya disalahgunakan tersebut. (S-26)