AMBON, Siwalima.id - Komisi II DPRD Provinsi Maluku menilai sanksi tegas berupa pemecatan harus diberikan terhadap tiga pegawai Dinas ESDM, tersangka pencurian merkuri.
Langkah pemecatan dinilai tepat, pasalnya perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku telah mencoreng nama institusi sekaligus tidak mendukung upaya pemerintah provinsi memastikan keselamatan lingkungan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Swantje John Laipeny merespon perintah tegas Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang menginstruksikan pemberian sanksi tegas terhadap tiga pelaku pencurian merkuri.
John mengungkapkan perbuatan pencurian merkuri yang dilakukan merupakan kejahatan yang tidak boleh ditoleransi, karena telah melanggar aturan disiplin ASN sehingga sanksi tegas harus diberikan.
“Itu barang titipan hasil kejahatan dari Kejaksaan mestinya dijaga bukan dicuri untuk kepentingan tertentu, karena itu sanksi yang tegas berupa pemecatan harus diberikan,” ucap John kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (6/10).
Menurutnya, proses hukum dan disiplin ASN merupakan dua hal yang terpisah namun pasca penetapan tersangka oleh Polda tentu harus juga diikuti dengan proses disiplin oleh Pemrov untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
Merkuri kata John merupakan bahan berbahaya yang jika dijual untuk kepentingan tertentu dapat membahayakan masyarakat, karena dampak penggunaan merkuri bagi lingkungan itu sangat fatal jika tidak dikelola dengan baik.
“Kalau mereka itu ASN maka harus dipecat kalau dia itu outsourcing maka harus diberhentikan, tidak ada pilihan lain sebab perbuatan yang dilakukan merupakan bentuk kejahatan,” tegasnya.
Kendati begitu, John berharap Polda Maluku dapat mengusut kasus ini hingga tuntas artinya kemungkinan ada tersangka lain juga harus menjadi perhatian serius penyidik.
John juga meminta Polda untuk membuka aktor intelektual dari perbuatan pencurian merkuri di ESDM tersebut.
“Kalau ada tersangka lain siapapun dia harus diusut supaya terang benderang kasus ini. Kita mendukung kasus ini dibongkar tuntas,” tandasnya.
Ditahan
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menangkap tiga pegawai Kantor Dinas ESDM Maluku yang diduga merupakan otak pencurian ratusan kilogram merkuri di gudang kantor tersebut.
Ketiga otak raibnya 331 kilogram merkuri yang merupakan barang rampasan negara itu sebelum ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinsial U alias Udi alias Din (Sopir Kadis), HB dan tersangka P.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (5/10) tidak merespon.
Sementara Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan identitas para tersangka.
“Belum bisa sebutkan identitas para tersangka yang sudah ditahan, karena masih dilakukan pengembangan (kepentingan penyidikan-red),”ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada Mei 2026 ketika Dinas ESDM Provinsi Maluku menerima penyerahan barang bukti berupa 350 kilogram merkuri dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Merkuri tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana pertambangan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Penyerahan merkuri secara resmi dilakukan pada 8 Mei 2026. Proses tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris.
Namun, beberapa bulan setelah penyerahan, sebagian besar barang rampasan negara tersebut diketahui telah hilang.
Pada September 2026, sebanyak 331 kilogram dari total 350 kilogram merkuri yang sebelumnya disimpan di lingkungan Kantor Dinas ESDM Maluku diketahui sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
Dengan demikian, hanya sekitar 19 kilogram merkuri yang masih tersisa. Hilangnya ratusan kilogram merkuri tersebut kemudian ditangani Ditreskrimum Polda Maluku.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya barang rampasan negara tersebut.
Hasil penyidikan sementara mengarah pada penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka kabarnya merupakan sopir pribadi Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku. Keterlibatan sopir pribadi pimpinan Dinas ESDM tersebut menjadi perhatian dalam kasus ini.(S-20)