AMBON, Siwalima.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Maluku menyebutkan, adanya aktivitas penambangan sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat, menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Karena itu, Pemprov Maluku bersama Pemkab SBB dan aparat penegak hukum, harus segera mengambil langkah tegas, dengan menutup secara permanen aktivitas pertambangan sinabar di Desa Iha dan Luhu.
Penegasan ini disampaikan Koordinator Daerah BEM Maluku Adam R Rahantan, menyusul masih berlangsungnya aktivitas pertambangan sinabar yang diduga belum mengantongi izin operasional maupun kepastian hukum perizinan.
“Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat,” tandas Adam kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/11).
Adam mengaku, berdasarkan hasil penelusuran pihaknnya, hingga saat ini belum ada kepastian terkait legalitas pertambangan di wilayah itu, sebab pemerintah masih menunggu kajian lingkungan sebelum ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Namun sayangnya, aktivitas penambangan justru terus berlangsung, bahkan ratusan masyarakat menggantungkan sumber penghidupan dari aktivitas pertambangan yang diduga berjalan tanpa legalitas yang jelas tersebut.
“Prsoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek ekonomi, tetapi juga harus pertimbangkan keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” ucap Adam.
Apalagi kata Adam, pertambangan sinabar memiliki risiko tinggi, karena mineral tersebut merupakan sumber merkuri. Artinya pengolahan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan, dapat menyebabkan paparan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan manusia serta mencemari tanah dan perairan.
Persoalan pertambangan sinabar tersebut, bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan sudah menyangkut keselamatan manusia dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024, pernah melakukan pemantauan terhadap kawasan tersebut, namun sampai sekarang publik masih membutuhkan penjelasan terbuka mengenai hasil pemantauan, tindak lanjut pengawasan, serta langkah konkret penanganan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami menilai pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang belum memiliki kepastian legalitas merupakan persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam. Pemerintah tidak boleh biarkan masyarakat terus berada dalam situasi yang berisiko, sementara kepastian hukum dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan belum menunjukkan hasil yang jelas,” tegas Adam.
Lebih lanjut Adam menegaskan, secara yuridis Undang-undang Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah mengatur kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, sebab jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasalnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang agar praktik pertambangan ilegal tidak terus berulang.
“Jangan sampai negara baru hadir setelah korban berjatuhan. Ketika aktivitas pertambangan belum memiliki kepastian izin, sementara risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan terus berlangsung, maka pemerintah tidak boleh memilih diam. Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas utama, bukan kepentingan ekonomi dari aktivitas pertambangan yang belum jelas legalitasnya,” tegas Adam.(S-20)