SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 5 November 2026 pukul 15:07 WIT
BEMNUS Sebut Tambang Sinabar Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

AMBON, Siwalima.id - Badan Eksekutif Maha­siswa (BEM) Nusantara Daerah Maluku menye­but­kan, adanya aktivitas penambangan sinabar di Kabupaten Seram Ba­gian Barat, menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Karena itu, Pemprov Maluku bersama Pem­kab SBB dan aparat penegak hukum, harus segera me­ngambil langkah te­gas, dengan menutup secara permanen aktivi­tas pertambangan sina­bar di Desa Iha dan Luhu.

Penegasan ini disam­paikan Koordinator Dae­rah BEM Maluku Adam R Rahantan, menyusul masih berlangsungnya aktivitas pertambangan sinabar yang diduga belum mengantongi izin operasional maupun kepas­tian hukum perizinan. 

“Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerin­tah terhadap aktivitas pertam­bangan yang berpotensi menim­bulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat,” tandas Adam kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Rabu (4/11).

Adam mengaku, berdasarkan hasil penelusuran pihaknnya, hingga saat ini belum ada ke­pastian terkait legalitas pertam­bangan di wilayah itu, sebab pemerintah masih menunggu kajian lingkungan sebelum ditetap­kan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun sayangnya, aktivitas penambangan justru terus ber­langsung, bahkan ratusan mas­yarakat menggantungkan sumber penghidupan dari aktivitas per­tambangan yang diduga berjalan tanpa legalitas yang jelas tersebut.

“Prsoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek ekonomi, tetapi juga harus pertimbangkan kese­lamatan jiwa, kesehatan masya­rakat dan keberlanjutan lingku­ngan,” ucap Adam.

Apalagi kata Adam, pertam­bangan sinabar memiliki risiko tinggi, karena mineral tersebut merupakan sumber merkuri. Arti­nya pengolahan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan, dapat menyebabkan paparan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan manusia serta mence­mari tanah dan perairan.

Persoalan pertambangan sinabar tersebut, bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan sudah menyangkut keselamatan manusia dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024, pernah melakukan pemantauan terhadap kawasan tersebut, namun sampai sekarang publik masih membutuhkan penjelasan terbuka mengenai hasil pemantauan, tindak lanjut pengawasan, serta langkah konkret penanganan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami menilai pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang belum memiliki kepastian legalitas merupakan persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam. Pemerintah tidak boleh biarkan masyarakat terus berada dalam situasi yang berisiko, sementara kepastian hukum dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan belum menunjukkan hasil yang jelas,” tegas Adam.

Lebih lanjut Adam menegaskan, secara yuridis Undang-undang Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah mengatur kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, sebab jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasalnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang agar praktik pertambangan ilegal tidak terus berulang.

“Jangan sampai negara baru hadir setelah korban berjatuhan. Ketika aktivitas pertambangan belum memiliki kepastian izin, sementara risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan terus berlangsung, maka pemerintah tidak boleh memilih diam. Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas utama, bukan kepentingan ekonomi dari aktivitas pertamba­ngan yang belum jelas legalitas­nya,” tegas Adam.(S-20)

BERITA TERKAIT