SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 5 November 2026 pukul 14:22 WIT
Rositah Akui Masih Banyak Pengendara Langgar Aturan

AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 40 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat terjaring pelanggaran dalam pelaksanaan hari kesembilan Operasi Patuh Salawaku 2026 di Kota Ambon, Selasa (3/11).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menyebutkan, dari jumlah tersebut, 35 pengendara diberikan teguran lisan, sedangkan lima pengendara lainnya dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

Operasi yang digelar Polda Maluku mulai pukul 09.30 hingga 10.15 WIT itu menyasar sejumlah ruas jalan strategis di Kota Ambon, yakni Jalan Rijali, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Kakialy.

Dalam kegiatan tersebut, personel Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku turut didukung anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Bidang Humas.

"Petugas tidak hanya melakukan pengaturan arus lalu lintas, tetapi juga memeriksa kelengkapan pengendara, memberikan teguran terhadap pelanggaran, serta melakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku,"ujar Rositah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (4/11).

Ia mengatakan, Operasi Patuh Salawaku bukan sekadar kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

"Melalui Operasi Patuh Salawaku, kami ingin membangun kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Teguran yang diberikan merupakan bentuk edukasi agar masyarakat disiplin, sedangkan penindakan melalui tilang dilakukan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan hukum," kata Rositah.

Ia juga menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas seharusnya menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya ketika ada petugas kepolisian atau operasi berlangsung.

Menurut dia, keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada kehadiran polisi, tetapi juga kesadaran setiap pengguna jalan.

Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Pengendara juga diminta menghindari perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada kehadiran polisi, tetapi terutama pada kesadaran setiap pengguna jalan," ujarnya.

Dia menambahkan, kombinasi edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum diperlukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Pihaknya pun mengajak masyarakat menjadikan Operasi Patuh Salawaku 2026 sebagai momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dan memperbaiki perilaku berkendara.

Pihaknya memastikan kegiatan edukatif, preventif, dan penegakan hukum akan terus dilakukan guna menekan risiko kecelakaan serta mewujudkan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan. 

Keluarkan 338 Teguran

Pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2026 yang digelar Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas selama sembilan hari operasi.

Terhitung sejak 26 Oktober hingga 3 November 2026, petugas telah mengeluarkan 338 teguran tertulis dan melakukan 47 penindakan berupa tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dari 47 tilang manual tersebut, sebanyak 37 merupakan kendaraan roda dua, empat kendaraan roda empat, serta enam penindakan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan.

PS Kasi Subseksi Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Aipda Agung Prayudi Biarno, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (4/11), menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan petugas tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan menguta-makan keselamatan saat berkendara.

"Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2026, kami telah memberikan 338 teguran tertulis dan melakukan 47 penindakan tilang manual. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas," jelasnya.

Agung mengatakan, Operasi Patuh Salawaku 2026 masih berlangsung hingga 8 November 2026. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan aturan lalu lintas, termasuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan serta menggunakan perlengkapan keselamatan.(S-25/S-10)

BERITA TERKAIT