SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 5 November 2026 pukul 14:24 WIT
Hadiyanto Minta Sistem Pengawasan Dana Desa Dievaluasi

AMBON, Siwalima.id - Persoalan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang menyeret sejumlah kepala desa, raja negeri hingga perangkat desa ke ranah hukum mendapat perhatian serius DPRD Kota Ambon.

Anggota DPRD Ambon, Hadiyanto Djunaedi, menilai, rentetan kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk membenahi sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa dan negeri.

Pasalnya, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru kerap menimbulkan persoalan ketika tidak dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Kepada wartawan di Ambon, kemarin, Hadiyanto mengatakan, banyaknya kasus yang telah diproses aparat penegak hukum (APH), bahkan berujung pada hukuman penjara, memperlihatkan pentingnya pengawasan yang lebih serius terhadap penggunaan ADD dan DD.

"Kami sangat prihatin. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ini tentu bertentangan dengan tujuan utama pengalokasian anggaran desa," tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan ADD dan DD tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi harus dilihat dari dampak pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Ia mencontohkan, desa dan negeri yang mampu mengelola anggaran secara tepat sasaran umumnya menunjukkan perkembangan, baik dari sisi pembangunan, peningkatan pendapatan masyarakat maupun daya saing ekonomi warga.

Sebaliknya, masih terdapat desa dan negeri yang belum memperlihatkan perkembangan berarti, meskipun memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah.

"Anggaran desa harus mampu melahirkan terobosan. Masyarakat harus merasakan manfaatnya, ekonomi warga harus bergerak dan pembangunan harus terlihat. Jangan sampai anggaran besar, tetapi kondisi masyarakat tidak mengalami perubahan," ujarnya.

Hadiyanto menegaskan, diperlukan sinkronisasi program antara Bappeda dan pemerintah desa maupun negeri agar penggunaan ADD dan DD sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Di sisi lain, ia secara khusus meminta Inspektorat Kota Ambon tidak hanya melakukan pemeriksaan setelah muncul persoalan, tetapi memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Menurutnya, langkah pencegahan harus menjadi perhatian utama agar potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal dan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

"Inspektorat harus memperketat pengawasan. Jangan menunggu sampai ada masalah atau aparat penegak hukum turun tangan. Penggunaan anggaran harus dikawal sejak awal sehingga tidak ada ruang untuk penyalahgunaan," tandasnya.

Ia berharap, pembenahan tata kelola ADD dan DD dapat mendorong pemerintahan desa dan negeri yang lebih transparan, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.(S-10)

BERITA TERKAIT