AMBON, Siwalimanews – Anggota DPÂRD Provinsi MaÂluÂku Rovik Akbar Afifuddin meyaÂkini pengisian jabatan birokrasi pemerintah lima tahun kedepan bebas dari kepentingan politik.
Penegasan ini diungÂkapkan Rovik kepada Siwalima melalui teleÂpon selulernya, Selasa (4/2) merespon seÂjumlah isu adanya titip dalam pengiÂsian jabatan biroÂkrasi pemerinÂtaÂhan dibawah kepeÂmimÂpinan Hendrik LeÂwerissa.
Rovik menjelaskan, dirinya sebagai politisi tentu meyakini sosok Hendrik LewerÂissa dengan pengalaman yang matang dan memiliki panÂdangan yang baik terkait penetapan birokrasi pemerintahan.
âPak Gubernur baru ini tentu punya pandangan dalam menetapÂkan birokrasi Maluku ke depan, dan saya pastikan itu akan dilakukan secara professional. Artinya tanpa kepentingan politik,â ujar Rovik.
Apalagi belajar dari pengalaman lima tahun terakhir, dimana penemÂpaÂtan pejabat pada jabatan birokrasi yang didasarkan pada like this like telah merongrong pemerintahan di Maluku. Pengisian birokrasi kesepaÂkatan kata Rovik tentu akan mengutaÂmaÂkan prinsip mirotokrasi dalam pendelegaÂsian keuangan untuk meÂngisi jabatan tersebut dengan memÂpertimbangkan aspek ke-MaluÂku-an seperti aspek wilayah dan lainnya..
âMemang sudah seharusnya proses birokratisasi menggunakan pendekatan mirotokrasi secara profesional dan pak gubernur tentu akan mengedepankan hal itu,â tegasnya.
Menurutnya, gubernur baru akan melakukan seleksi secara terbuka sesuai tahapan dan mekanisme berdasarkan jenjang karir dan kepangÂkatan ASN, guna menghinÂdari proses lompatan yang akan berdampak pada kinerja pemerintahan.
âKita harus berkaca dari pemeÂrintah kemarin dimana proses regenerasi terhambat sebab ada ASN yang belum memenuhi syarat dipaksa untuk mengisi jabatan strategis tentu berdampak pada kinerja pemerintahan,â jelasnya.
Rovik menambahkan, sebagai partai pengusung pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath di pilkada, dirinya akan memberikan masukan terkait dengan pengisian jabatan birokrasi tetapi tidak mengintervensi proses birokratisasi di lingkungan Pemprov Maluku. (S-20)