SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Jumat, 25 September 2026 pukul 12:32 WIT
Ranperda Tentang Sopi Mulai Dibahas DPRD

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon mengarahkan perubahan aturan minuman beralkohol tradisional jenis sopi untuk dibahas di DPRD.

Upaya ini untuk menyasar mata rantai produksi hingga peredarannya dengan sasaran utama pengaturan bukan hanya masyarakat yang mengkonsumsi tetapi pihak yang memproduksi.

Arah baru pengaturan itu dituangkan dalam Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan gagasan agar produksi sopi tidak lagi berlangsung tanpa standar dan pengawasan yang jelas.

Proses penyulingan diarahkan untuk dilakukan melalui mekanisme yang lebih terstandar, termasuk kemungkinan penggunaan fasilitas atau fabrikasi resmi.

"Dengan pola tersebut, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses produksi maupun distribusi," ujar ungkapnya kepada wartawan di Balai Kota, kemarin.

Pengaturan sopi lanjutnya, akan menyentuh pihak yang memproduksi, menyuling, mengedarkan dan menjual sopi, bukan semata-mata menyasar konsumen.

"Pengendalian pada tingkat produksi juga diarahkan untuk memastikan proses penyulingan berlangsung dalam mekanisme yang dapat diawasi pemerintah.

Namun, gagasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai legalisasi konsumsi sopi secara bebas. Pemkot Ambon tetap menempatkan aspek pengendalian dan pengawasan sebagai bagian utama dari regulasi.

Ranperda ini nantinya akan dibahas bersama DPRD dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk MUI, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan organisasi mahasiswa.

Pelibatan berbagai unsur tersebut diperlukan karena pengaturan sopi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan produksi, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ketertiban masyarakat.

Selain Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tradisional, Pemkot Ambon menyerahkan dua Ranperda lainnya kepada DPRD.

Keduanya yakni ranperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon serta ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Yapono.

Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD bersama pemerintah kota melalui tahapan pembentukan peraturan daerah.(S-10)

BERITA TERKAIT