AMBON, Siwalimanews – Puluhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah ProÂvinsi Maluku dikenai sanksi disiplin.
Sanksi terhadap ASN dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan guna penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, sesuai sapta cipta guÂbernur dan wakil gubernur.
Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku, Sartono Pinning menjelaskan, sejak Januari sampai April lalu, tim telah memproses sejumlah ASN yang diduga telah melanggar disiplin ASN.
Penegakan disiplin ASN dilakuÂkan berdasarkan Undang-UnÂdang Nomor 20 Tahun 2023 TenÂtang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN.
“Mekanisme yang jalani berÂdasarkan laporan dari masing-masing OPD yang melakukan tugas pembinaan, dan apabila OPD tidak bisa lakukan pembiÂnaan secara internal maka langsung limpahkan BKD,” ungkap Pinning kepada wartawan di kantor gubernur, Sabtu (2/8).
Dijelaskan, atas arahan guberÂnur maka terhadap ASN yang tidak melakukan tugas dengan baik dapat melakukan evaluasi tidak lanjut pemeriksaan ASN dan telah dilakukan penindakan.
Pinning mengingatkan sejak Januari hingga April tim penegak disiplin telah melakukan pemerikÂsaan, dan menjatuhkan sanksi terÂhaÂÂdap 62 ASN dengan rincian, peÂlanggaran sedang sebanyak 8 ASN dan dijatuhi sanksi jenis pemotoÂngan tunjangan 25 persen terÂgantung dari lamanya ASN tersebut melalukan pelanggaran disiplin.
Selanjutnya pelanggaran berat sebanyak 54 orang ASN dengan rincian 16 ASN disanksi penurunan jabatan dengan misalnya jika ASN jabatan fungsional maka klas jabaÂtan diturunkan, sedangkan untuk pejabat struktural eselon IV maka sudah pasti hilangkan jabatan.
“Kalau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, itu ada 38 orang. SeÂdangkan untuk periode Mei-Juli kita sudah berproses, terdapat 30 orang dimana 20 orang diprediksi akan dijatuhi sanksi, sedang sisanya kategori berat,” sebutnya..
Pinning menegaskan penindaÂkan ASN yang melakukan pelaÂnggaran merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan terhaÂdap masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Apalagi, Gubernur Maluku secara tegas menaruh perhatian serius terhadap upaya maksimalkan pelayanan publik sehingga masÂyarakat dapat dilayani dengan baik.
“Disiplin ASN itu hal penting untuk ditegaskan supaya ada keseimbangan antara hak yang diterima ASN dan kewajiban yang harus diberikan kepada masyaraÂkat,,” tegas Pinning.
Tegakan Disiplin
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Gubernur kata Selang memberikan apresiasi kepada ASN yang telah bekerja menduÂkung pemerintahan selama enam bulan ini sebab tanpa dukungan asn maka semuanya tidak dapat berjalan dengan baik.
Tetapi ada banyak laporan yang telah diterima gubernur, saat melakukan kunjungan kerja ke kabupaten dan kota terkait adanya ASN yang tidak disiplin termasuk bolos kerja berbulan-bulan.
“Pak Gubernur menekankan bahwa reward dan punishment merupakan dua hal yang harus berjalan secara seimbang, artinya bagi ASN yang bekerja dengan baik diberikan penghargaan, tetapi yang melanggar harus menerima sanksi,” ujar Kasrul kepada wartaÂwan di ruang kerjanya, Jumat (1/8).
Menurutnya, guna menertibkan birokrasi pemerintahan maka ASN harus diajak untuk disiplin dalam bekerja, guna memberikan pelaÂyanan terbaik kepada masyarakat.
Karenanya terhitung sejak 1 Agustus, gubernur telah menginsÂtruksikan kepada BKD dan Tim PeÂnegak Disiplin ASN untuk melaÂkukan pemantauan dan evaluasi terhadap ASN termasuk di UPT.
“ASN memang harus menerima TPP sebagai bagian dari penghargaan, tetapi disisi lain ASN juga harus berkewajiban untuk disiplin dalam bekerja. Jadi kalau ada yang tidak disiplin maka wajib menerima sanksi,” tegas Kasrul.
Penertiban birokrasi kata Kasrul sejak dengan momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Maluku ke 80, dimana seluruh ASN harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Pak Gubernur sudah berikan arahan agar tetap pada rel aturan, jadi semua pelanggaran pasti ada konsekuensi.
Periksa, BAP, jatuhkan sanksi mulai dari ringan sampai berat itu uang akan dilakukan terhadap ASN yang melanggar aturan,” terang Kasrul.
Kasrul menegaskan penegak sanksi juga berlaku terhadap ASN pada UPT-UPT baik Pendidikan, Kehutanan, dan Bapenda yang ditempatkan di kabupaten dan kota sehingga jangan sampai berfikir jauh jadi tidak terpantau. (S-20)