AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa LerÂmatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditandaÂtangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan deÂngan Nomor: 23/TPPT/III/2020 tertaÂnggal 13 Maret 2020.
âJadi lokasi sudah kita tetapkan dan sekarang dalam konsultasi publik selama seminggu, kalau tidak ada keberatan, langsung diserahkan ke SKK Migas,â jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Sabtu (14/3).
Konsultasi publik selama satu minggu untuk memberikan kesemÂpatan kepada masyarakat agar memberikan masukan kepada pemeÂrintah. âJadi waktu konsultasi publik diÂberikan satu minggu setelah loÂkasi kilang gas ditetapkan,â terang Kasrul.
Lokasi ini disediakan untuk pemÂbangunan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.
Setelah penetapan lokasi, proses selanjutnya adalah tahapan pengadaan tanah karena rencana pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan sekitar 58 bulan.
âJadi saya tegaskan proses penetapan lokasi sudah kita lakukan bersama dengan Pemerintah Daerah KKT di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan,â tandasnya.
Kepala SKK Temui Gubernur
Sebelumnya Kepala SKK Migas Temui Gubernur Bahas Blok Masela Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto melakukan pertemuan dengan GuÂbernur, Murad Ismail membahas rencana percepatan pembangunan kilang LNG proyek Abadi di Blok Masela di Maluku.
Pertemuan keduanya berlangÂsung tertutup dikediaman pribadi gubernur di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Minggu (8/3).
âJadi ini pertemuan itu sekaligus silaturahmi kami membahas perceÂpatan pembahasan lahan dan keÂsiapan tenaga kerja lokal, karena rencananya pembangunan infraÂstruktur untuk Blok Masela sudah dimulai tahun 2021,â ujar gubernur dalam rilis yang diterima Siwalima, Minggu (8/3).
Dikatakan, Pemprov Maluku menÂdukung upaya percepatan pembaÂngunan Blok Masela. Bahkan pihakÂnya tidak akan mempersulit proses perizinan, dan akan terlibat dalam upaya pembebasan lahan.
âKami mendukung percepatan pemÂbangunan Blok Masela bahkan teÂlah memberikan izin bagi pengguÂnaÂan lahan kehutanan yang akan diÂgunakan untuk pembangunan fasiliÂtas produksi berupa kilang LNG proÂyek Abadi Blok Masela,â ujar guÂbernur.
Saat ini, Pemprov Maluku telah mengeluarkan rekomendasi pengÂgunaan lahan seluas 900 hingga 1.000 hektar, diharapkan dapat meÂngÂakomodasi pengolahan gas seÂbesar 9,5 metrik ton per annum (MTPA).
âKepentingan Maluku agar proÂyek strategis nasional ini bisa berÂjalan karena akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, sekaligus membuka lapaÂngan pekerÂjaan. Kita harus optimis, proyek Blok Masela akan membeÂrikan dampak positif bagi masyaraÂkat dan daerah Maluku,â tandasnya.
Sementara Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, sebelumnya mengÂakui, proses pembebasan lahan dan perizinan biasanya menjadi momok dalam investasi. Hanya saja, untuk proyek LNG Abadi Blok Masela, pihaknya selalu berdiskusi dan meÂnyakinkan gubernur agar dapat mendukung proses pembebasan laÂhan. Gubernur sendiri sangat memÂbantu dan memberikan banyak kemudahan.
âContohnya kemarin, waktu kami mengajukan rekomendasi untuk penggunaan lahan kehutanan dari Gubernur Maluku. Kira-kira cuma cuma 1 minggu (selesai). Faster than recommendation,â ujarnya.
Menurutnya, dengan koordinasi yang cukup baik dengan pihak pemerintah daerah, kemudahan dalam proses pengadaan lahan di proyek Masela didapatkan.
Selain fasilitas kilang, Inpex selaku opeÂrator Blok Masela juga akan memÂbangun gas pipa untuk kapasitas sebeÂsar 150 juta kaki kubik per hari (MMÂscfd). Ke depan, ada empat fasilitas utama yang akan dibangun Inpex.
Saat ini, Inpex masih melakukan survei Amdal di fasilitas kilang LNG di darat dan FSRU. Proses survei AmÂdal sudah dilakukan Inpex sejak November 2019 lalu. Diperkirakan survei Amdal akan rampung dalam setahun menda-tang, setelah melalui survei di musim kemarau dan hujan. (S-39)