PIRU, Siwalima.id - Penyidik Polres Seram Bagian Barat menetapkan AS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBB setelah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres SBB dalam komprensi Pers, Kamis (29/10) menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 00.00 WIT, di Desa Sekasale, Kecamatan Taniwel Timur. Dalam dokumen tersebut, kepolisian menyebutkan bahwa penetapan tersangka didukung oleh keterangan saksi, hasil pemeriksaan, serta barang bukti.
Dijelaskan, kasus tersebut sesuai Laporan polisi dengan Nomor LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku, tertanggal 31 Agustus 2026. Sementara itu, surat perintah penyidikan diterbitkan pada 24 Oktober 2026.
Kapolres memaparkan, perkara ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang masih berusia 14 tahun. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak memerlukan penanganan yang mengutamakan perlindungan korban, termasuk menjaga identitas dan kondisi psikologisnya.
Demi melindungi korban, identitas lengkap, alamat tempat tinggal, serta rincian kejadian yang bersifat intim tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini.
Penanganan perkara tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjamin hak-hak korban selama proses penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya.
Lanjut Kapolres, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Proses selanjutnya harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan.
“ Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tuturnya.(S-18)