AMBON, Siwalima.id - Kasus pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatoras alias Nus Kei kini memasuki tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Nanang Zulkarnain Faisal didampingi dua hakim anggota lainnya, Yefri Bimusu dan Iqbal Albana, Kamis (29/10).
Dihadapan majelis hakim, kedua terdakwa yakni Henrikus Rahayaan dan Finansius Ulukian mengakui bahwa pembunuhan terhadap Nus Kei dilakukan secara spontan dan tidak ada unsur perencanaan.
Menurut pengakuan kedua terdakwa bahwa motif penikaman terhadap korban Nus Kei lantaran dendam yang sudah dipendam atas kematian saudara terdakwa yakni Fensius Wadanubun alias Dani Hoat/Hola pada tahun 2019 lalu.
Kedua terdakwa juga mengaku bahwa seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian semuanya tidak benar. Dimana dalam BAP tersebut, kedua terdakwa mengaku sudah memiliki rencana untuk menikam Nus Kei.
“Semuanya dilakukan secara spontan dan tidak ada unsur perencanaan, “ ungkap terdakwa Hendrikus maupun Finansius.
Selain itu, menurut terdakwa Henrikus, pisau yang digunakan untuk menikam korban Nus Kei, dibawa oleh terdakwa karena untuk melindungi diri. Sebab dirinya pernah menjadi korban pengeroyokan beberapa tahun lalu.
“Pisau itu saya bawa bukan untuk menikam korban, tapi untuk menjaga diri karena saya pernah dipukul di oleh orang-orang dari kampungnya Nus Kei, “ tutur terdakwa.
Pernyataan kedua terdakwa mendapat sorotan hakim. Karena pernyataan dalam ruang sidang berbeda dengan apa yang disampaikan dihadapan kepolisian.
Meski begitu, hakim mengatakan bahwa itu merupakan hak dari kedua terdakwa. Akan tetapi, keputusan hukum berada di tangan majelis hakim yang mengadili perkara.
“Karena ini kan ada isu yang berkembang bahwa kejadian penikaman terhadap korban ini kan ada kaitan dengan Musda Golkar. Tetapi kalau terdakwa mengaku tidak punya rencana untuk tikam korban, itu hak terdakwa, “pungkas hakim.
Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis Pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leunard Tuanakotta.(S-29)