DOBO, Siwalima.id - Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan permohonan kasasi kuasa hukum Herman Yosep Sarkol cs dalam sengketa perlawanan eksekusi alat berat dalam sengketa jual beli antara Herman Yosep Sarkol dengan Haji Arfa Husein.
Alat berat tersebut, diantaranya 1 unit AMP (Asphalt Mixing Plant) model AMP MBW-800/SA (Semi Automatic Type 800 Kg'batt Kap 40-80 Torjam cfw Wat Cyclone dan Pompa Aditve (1 fantu) unil Genset CUMMINSNT B55GA STAMFORID 250 KVA SILENT TYPE 1 (satu url Komatsu Type Motor Grader modalf merek GD 305GA-1
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon kasasi, Johanes Rumodi Ngarmetan kepada Siwalima, di Dobo, Kamis (29/10).
Dikatakan, perlawanan kami terhadap permohonan eksekusi dari kuasa hukum haji Arfa, Micky Ihalauw.
"Awalnya, memang gugatan kami perlawanan itu tidak diterima oleh pengadilan negeri Dobo, kemudian kami ajukan banding di pengadilan tinggi Ambon tapi sama ditolak oleh pengadilan negeri Ambon," ungkapnya.
"Nah, kemudian kami ajukan kasasi, proses pengajuan investigasi itu kami telah menguraikan dalam memori kasasi kami bahwa memang pertimbangan pengadilan tinggi Ambon pada saat itu itu hanya mempertimbangkan terkait dengan pribadi orang atau per-sonnya, tidak mempertimbangkan terkait dengan perusahaan atau kepemilikan daripada perusahaan, begitu pula dengan putusan pengadilan Negeri Dobo," tambahnya.
Dalam permohonan kasasi, kami menjelaskan ada atau para pihak kurang saat putusan PN Dobo yang saat itu bersifat NO.
Harusnya menambakan salah satu pihak atas nama haji Timotius Kaidel itu bukti autentik kami terkait dengan akta notaris pendirian perusahaan PT. Mulia Karya Kontruksi, sebagai pihak ketiga.
Sehingga berdasarkan dalil kami itulah, Mahkamah Agung mengabulkan dalil kami dan membatalkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum haji Arfa Husein, Micky Ihalauw.
Dikatakan, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 yang ketika itu dimenangkan oleh haji Arfa Husein mulai dari tingkat PN sampai MA.
Kemudian di tahun 2024 kasus ini kembali di gulirkan kembali hingga terjadi penolakan permohonan eksekusi tersebut.
Dalam perlawanan kami terhadap penolakan eksekusi kembali disidangkan di PN Dobo dengan putusan NO.
Kemudian, kita ajukan banding di tingkat PT Ambon, perlawanan kami pun di tolak.
Kami pun menempuh proses hukum lanjut ke tingkat MA, dan puji syukur di tingkat MA memori kasasi Kami akhirnya di kabulkan dan menolak permohonan eksekusi terhadap Alat berat tersebut, diantaranya 1 unit AMP (Asphalt Mixing Plant) model AMP MBW-800/SA (Semi Automatic Type 800 Kg'batt Kap 40-80 Torjam cfw Wat Cyclone dan Pompa Aditve (1 fantu) unil Genset CUMMINSNT B55GA STAMFORID 250 KVA SILENT TYPE 1 (satu url Komatsu Type Motor Grader modalf merek GD 305GA-1. (S-11)